Pemetaan Pola Permohonan dan Putusan dalam Pengujian Undang-Undang dengan Substansi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1832Keywords:
Judicial Review, Islamic law, Mapping, Petitions and Court Decisions PatternAbstract
The existence of Islamic law substance in national law, specifically in an Act, has been indirectly placed the Constitutional Court in the position that also has a role in determining the development of Islamic law in the national law system. It can be seen in the context of judicial review of Act that has Islamic law substance or that explicitly regulates Islamic law. This research specifically answers: (a) how is the justification of the inclusion of Islamic law in Indonesian national law? (b) how are the pattern of judicial review petitions and court decisions of Acts related to Islamic law? This research is normative-juridical research, which analyses secondary data such as laws and regulations, Constitutional Court decisions, and articles related to the inclusion of Islamic law in the national law. The results show that the justification of the accommodation of Islamic law in the national law system is related to the construction of state and religion relationship. It indicates that Indonesia is not a religious state, but it is a state that has a divine principle. Furthermore, based on the analysis of judicial review decisions from 2003 to 2019, the pattern of petitions and court decisions of judicial reviews of laws related to Islamic law substance shows at least three main petitions, namely: (a) questioning state intervention in the implementation of Islamic law; (b) questioning the administration of the implementation of Islamic law; (c) petitions for the inclusion of Islamic law in the positive law.
References
Abdurrahman Wahid, Mengurai Hubungan Agama dan Negara, Grasindo, Jakarta, 1999a.
Abdurrahman Wahid, Tuhan Tidak Perlu Dibela, LKiS, Yogyakarta, 1999b. Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:
RajaGrafindo Persada.
Effendy, Bahtiar, Islam dan Negara: Transformasi Gagasan dan Praktik Politik Islam
di Indonesia, Edisi Digital, Jakarta: Democracy Project, 2011.
Itman, Shohibul, Positivisasi Hukum Islam di Indonesia, Ponorogo: STAIN Ponorogo
Press.
Latif, Yudi, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Cetakan ke-4, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012.
Marzuki Wahid dan Rumadi, Fiqh Madzhab Negara: Kritik Atas Politik Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: LKiS, 2001.
MD., Moh. Mahfud, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press, 2011.
Pane, Nina, Rekam Jejak Kebangsaan: Mochtar Kusumaatmadja, Jakarta: Buku Kompas, 2015.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Rasyid, Roihan A., Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Raja Grafindo.
Umar, Nasaruddin, Islam Fungsional: Revitalisasi & Reaktualisasi Nilai-Nilai
Keislaman, Jakarta: Elex Media Komputindo.
Wogaman, J. Philip, Christian Perspectives on Polit
Alfitri, “Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Tafsiran Resmi Hukum Islam di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 2, Juni 2014
Jurnal
Asy’ari, Hasyim, “Relasi Negara dan Agama di Indonesia”, Rechtsvinding Online, https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Relasi%20Negara%20dan%20 Agama%20di%20Indonesia.pdf, diakses 1 Februari 2021.
Coleman, John A., “Civil Religion”, Sociological Analysis, Vol. 31, No. 2, Summer 1970. Fitriah, Ainul, “Pemikiran Abdurrahman Wahid tentang Pribumisasi Islam”, Teosofi:
Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, Vol. 3, No. 1, Juni 2013.
Hadi, Sofyan, “Relasi dan Reposisi Agama dan Negara (Tatapan Masa Depan
Keberagamaan di Indonesia)”, Millah, Vol. X, No. 2, Februari 2011.
Hosen, Nadirsyah, “Religion and the Indonesian Constitution: A Recent Debate”,
Journal of Southeast Asian Studies, Vol. 36, No. 3, Oktober 2005.
Maula, Bani Syarif, “Politik Hukum dan Positivisasi Hukum Islam di Indonesia (Studi tentang Produk Hukum Islam Dalam Arah Kebijakan Hukum Negara), Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Vol. 13, No. 2, Desember 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-V/2007 perihal Pengujian Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 3 Oktober 2007.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-VI/2008 perihal Pengujian Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 12 Agustus 2008.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 19 April 2010.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 7 Mei 2010.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-IX/2011 perihal Pengujian Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 27 Juni 2011.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-VIII/2010 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tanggal 1 November 2011.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 13 Februari 2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-IX/2011 perihal Pengujian Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 27 Maret 2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 28 Februari 2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 28 Februari 2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 29 Agustus 2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 3 Februari 2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 28 Mei 2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 18 Juni 2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 18 Juni 2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 20 Oktober 2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 20 Oktober 2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 27 Oktober 2016.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 14 Desember 2017.
Putusan Mahkamah Konstitusi 5/PUU-XV/2017 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 21 Februari 2018.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 perihal Pengujian Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 13 Desember 2018.
Putusan Nomor 8/PUU-XVII/2019 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 13 Desember 2018.
Mahkamah Konstitusi, “Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-Undang”, https:// www.mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU&menu=4, diakses 1 Februari 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.