Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Bagi Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Keuangan Syariah

Authors

  • Khotibul Umam Bagian Hukum Islam, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada Jl. Socio Justicia No. 1 Bulaksumur, Sleman, D.I.Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1242

Keywords:

Constitutional Court, Sharia, Final and Binding, Erga Omnes

Abstract


The Decision of Constitutional Court No. 93/PUU-X/2012 regarding Judicial Review of Law No. 21/2008 regarding Sharia Banking with the Indonesian Constitution 1945 was giving a strong statement that the explanation of this a quolawhas a potential impact to arise legal uncertainty and legal confuse, meanwhile Article 55 in the whole still conform with the Constitution. The juridical implication from this a quodecision, i.e. The tribunal of District Court have to state if they have no authority to settle the case in sharia banking, althought it has been agreed in an akad (agreement). It has been stressed with the nature of Constitutional Court Decision “final and binding” and also bind all of citizens (erga omnes). Then, the opportunity to implement of its decision to sharia businees and financial institutions exist based on analogy, esp argumentum a fortiory. The expectation, it will give legal certainty in the context of Judicial that has an authority to settle the potential dispute between customer and sharia business and financial institutions.

References

Abdullah, Abdul Gani, “Solusi Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Menurut Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah”, Makalah, Seminar Nasional Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, 7 Februari 2009, Yogyakarta: Kampus Terpadu UII.
Anshori, Abdul Ghofur, 2007, Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan, dan Kewenangan), Yogyakarta: UII Press.
Anshori, Abdul Ghofur, 2008, Penerapan Prinsip Syariah Dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Arto, A Mukti, 2012, Peradilan Agama dalam Sistem Ketetanegaraan Indonesia (Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Politis, Yuridis, Futuristis, Pragmatis), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bisri, Cik Hasan, 2003, Peradilan Agama di Indonesia (ed. Revisi), Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Djalil, H.A. Basiq, 2006, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media.
Halim, Abdul, 2000, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Harahap, M. Yahya, 2001, Arbitrase Ditinjau dari: Reglemen Acara Perdata (Rv), Peraturan Prosedur BANI, International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID), UNCITRAL Arbitration Rules, Convention on the Recognition and Enforcement of Foreing Arbitral Award, PERMA No. 1 Tahun 1990, Jakarta: Sinar Grafika.
Jaih, t.t., “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia”, artikel pada www.badilag.net.
Mardani, “Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, Nomor 2 Tahun 2010.
Mertokusumo, Sudikno, 2006, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Risalah Sidang Perkara Nomor 93/PUU-X/2012 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tertangal 5 Oktober 2012.
Riyanta, “Metode Penemuan Hukum (Studi Komparatif antara Hukum Islam dengan Hukum Positif”, Jurnal Penelitian Agama, Volume 17, Nomor2 Tahun 2008.
Samsudin, Titin, “Peranan Hakim dalam Penemuan Hukum”, Jurnal Al Mizan, Volume 10, Nomor 1 Tahun 2014.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Sutiyoso, Bambang, 2008, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Yogyakarta: Gama Media.
Tim Penyusun, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.
Umam, Khotibul, 2013, Interpretasi dan Implementasi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pada PT Bank Syariah Bukopin, Penelitian Indvidu yang diselenggaran oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat FH UGM, Yogyakarta.
Widjaja, Gunawan, 2008, Arbitrase Vs. Pengadilan: Persoalan Kompetensi (Absolut) yang Tidak Pernah Selesai, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Published

2016-05-20

How to Cite

Umam, Khotibul. 2016. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93 PUU-X 2012 Bagi Penyelesaian Sengketa Bisnis Dan Keuangan Syariah”. Jurnal Konstitusi 12 (4):691-715. https://doi.org/10.31078/jk1242.

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)