Anomali Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar

Authors

  • Faiz Rahman Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1712

Keywords:

Conditional Clause, Conditional Decision, Constitutional Review, Constitutional Court, Implementation Anomaly

Abstract


In the implementation of constitutional review by the Constitutional Court, one of the dynamics occur is the emergence of conditionally constitutional unconstitutional decisions. Furthermore, the utilization of these types of decisions also has its dynamics, especially concerning the interpretation of conditional decisions. It can be indicated by the existence of anomalies decisions, which in the legal consideration, states that the norms reviewed are conditionally constitutional, but in its verdict, the norms are declared conditionally unconstitutional. Therefore, this paper aimed to comprehend the utilization of conditional decisions in constitutional review and to understand how is the anomaly in conditional clause implementation, as well as what Constitutional Court can do to prevent the anomalies to occur. Based on the analysis of conditional decision’s anomalies, there are at least three points that need to be pointed out. First, the anomalies increasingly show that conditionally constitutional and conditionally unconstitutional are substantially the same. Second, the use of conditionally constitutional clause as a ratio decidendi is considered to have no impact on the implementation of decisions. Third, the seven decisions analyzed further emphasized the Constitutional Court views that conditionally constitutional clause is deemed to be more effective in the implementation.

References

Amiruddin dan Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2004.

Asy’ari, Syukri, Hilipito, Meyrinda Rahmawaty, dan Ali, Mohammad Mahrus, “Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)”, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 4, Desember 2013.

Azis, Asmaeny, Constitutional Complaint dan Constitutional Question dalam Negara Hukum, Jakarta: Kencana, 2018.

Corte Costituzionale (Mahkamah Konstitusi Italia), La Corte Costituzionale (The Italian Constitutional Court), Roma: Segreteria Generale – Corte Constituzionale, 2012.

Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa: Pemikiran Hukum Dr. Harjono, S.H., M.C.L., Wakil Ketua MK, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.

Huda, Ni’matul, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Kelsen, Hans, Pure Theory of Law, Berkeley: University California Press, 1978.

Lim, Jibong, “Korean Constitutional Court Standing at the Crossroads: Focusing on Real Cases and Variational Types of Decisions”, Loyola of Los Angeles Internasional and Comparative Law Review, Volume 24, Tahun 2002.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-Undang”, https://mkri.id/index.php?page=web.RekapPUU, diakses 18 Januari 2019.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2005.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005.

Muhjad, Hadin, dan Nuswardani, Nunuk, Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 19 Juli 2005.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 026/PUU-III/2005 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 22 Maret 2006.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 11 Desember 2007.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 14 April 2009.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-VIII/2010 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1 November 2011.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-IX/2011 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 8 Agustus 2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 15 Januari 2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 31 Juli 2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 9 Januari 2014.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 11 Januari 2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945, 7 Februari 2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XIV/2016 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 21 Februari 2017.

Rahman, Faiz, dan Wicaksono, Dian Agung, “Eksistensi dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 2, Juni 2016.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.

Streinz, Rudolf, “The Role of the German Federal Constitutional Court Law and Politics”, Ritsumeikan Law Review, Nomor 31, Tahun 2014.

The Constitutional Court of Korea, The First Ten Years of the Korean Constitutional Court (1988-1998), Republic of Korea: the Constitutional Court of Korea, 2001.

Thohari, Ahsin, Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan, Jakarta: ELSAM, 2004.

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).

West, James M., dan Yoon, Dae-Kyu, “The Constitutional Court of the Republic of Korea: Transforming the Jurisprudence of the Vortex?”, The American Journal of Comparative Law, Volume 40, Nomor 1, Winter 1992.

Downloads

Published

2020-05-06

How to Cite

Rahman, Faiz. 2020. “Anomali Penerapan Klausul Bersyarat Dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar”. Jurnal Konstitusi 17 (1):027-053. https://doi.org/10.31078/jk1712.

Issue

Section

Articles