Ratio Legis Penetapan Pembayar Pajak (Taxpayer) sebagai Kedudukan Hukum dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1731Keywords:
Legal Ratio, Legal Standing, TaxpayerAbstract
The discourse regarding the determination of the taxpayer standing in judicial review is not a completely new issue to be analyzed. However, it still needs to be examined in the framework of exploring the legal ratio for determining taxpayer standing in judicial review by the Constitutional Court. The findings of this research are an inseparable part of legal research in doctoral degree regarding the dynamics of the Petitioner’s legal standing in judicial review by the Constitutional Court. This research specifically answers the following questions: (a) how is the taxpayer doctrine as a legal standing in judicial review? (b) What is the legal ratio for determining taxpayer standing in judicial review by the Constitutional Court? This is normative legal research, by analyzing secondary data in the form of statutory regulations, Constitutional Court decisions, and literature related to the doctrine of the taxpayer standing in judicial review. The results indicate that the legal ratio for determining taxpayer standing in a judicial review can be traced through the legal considerations of the Constitutional Court decisions in judicial review since 2003-2019.
References
Barak, Aharon, 2006, The Judge in a Democracy, New Jersey: Princeton University Press.
Congressional Research Service Library of Congress, 2017, Constitution of the United States of America: Analysis, and Interpretation – Centennial Edition – Interim (August 26, 2017), Washington: U.S. Government Publishing Office.
Kelly, Alfred H., dan Winfred A. Harbison, 1948, The American Constitution: Its Origins and Development, New York: W.W. Norton & Company, Inc.
McWhinney, Edward, 1956, Judicial Review in the English-Speaking World, University of Toronto Press, Toronto.
Rose-Ackerman, Susan, 1992, Rethinking the Progressive Agenda: The Reform of the American Regulatory State, New York: The Free Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly, “Struktur Hukum dan Hukum Struktural Indonesia”, dalam Komisi Yudisial, 2012, Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Albright, R. Mayne, “Municipal Corporations – Taxpayer’ Remedies - Liability of Officers”, North Carolina Law Review, Vol. 13, No. 2, Januari 1935.
Bisariyadi, “Membedah Doktrin Kerugian Konstitusional”, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 1, Maret 2017.
Davis, Kenneth Culp, “Standing to Challenge Governmental Action”, Minnesota Law Review, Vol. 39, No. 4, Maret 1955.
Editor of Columbia Law Review, “Remedies of the Taxpayer against Illegal Grants of Municipal Franchises”, Columbia Law Review, Vol. 33, No. 6, Juni 1933.
Editor of Virginia Law Review, “Taxpayer’s Standing in Court to Question Expenditures of State Funds”, Virginia Law Review, Vol. 34, No. 3, April 1948.
Editor of Yale Law Review, “Taxpayer’ Suits: A Survey and Summary”, Yale Law Journal, Vol. 69, No. 5, 1960.
Kahn-Freund, O., “On Uses and Misuses of Comparative Law”, The Modern Law Review, Vol. 37, No. 1, January 1974.
Legrand, Pierre, “The Impossibility of Legal Transplants”, Maastricht Journal of European and Comparative Law, No. 4, 1997.
MacLauchlan, H. Wade, “Judicial Review of Administrative Interpretations of Law: How Much Formalism Can We Reasonably Bear?”, The University of Toronto Law Journal, Vol. 36, No. 4, 1986.
McAllister, Breck P., “Public Purpose in Taxation”, California Law Review, Vol. 18, No. 2, Januari 1930.
Perry, Clifton, “Taxpayer Standing and the Establishment Clause, James Madison’s Little Known Legacy”, Journal of Church and State, Vol. 50, No. 3, 2008.
Rose-Ackerman, Susan, “Judicial Review of Legislation”, The Newsletter of PEGS, Vol. 3, No. 1, 1993.
Smith, Munroe, “State Statute and Common Law”, Political Science Quarterly, Vol. 3, No. 1, Maret 1888.
Watson, Alan, “Comparative Law and Legal Change”, The Cambridge Law Journal, Vol. 37, No. 2, November 1978.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-I/2003 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 027/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IX/2011 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 075/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 041/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 064/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XI/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 025/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 050/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 051/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 069/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 076/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 038/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 061/PUU-XIV/2016 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 063/PUU-XV/2017 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 015/PUU-XVI/2018 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 029/PUU-XVI/2018 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 042/PUU-XVI/2018 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058/PUU-XVI/2018 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 074/PUU-XVI/2018 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 081/PUU-XVI/2018 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-XVII/2019 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Marbury v. Madison, 5 U.S. 137 (1803).
Crampton v. Zabriskie, 101 U.S. 601 (1879).
Commonwealth of Massachusetts v. Mellon, Secretary of the Treasury, et al., in equity Frothingham v. Mellon, Secretary of the Treasury, et al., 262 U.S. 447 (1923).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.