Pola Penafsiran Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Periode 2003 - 2008 dan 2009 - 2013
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1421Keywords:
Penafsiran Konstitusi, Putusan, Mahkamah KonstitusiAbstract
Artikel ini berdasarkan hasil penelitian yang mengangkat permasalahan bagaimana pola penafsiran konstitusi putusan-putusan MK dalam perkara Pengujian Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan permasalahan yang diangkat, penelitian ini adalah penelitian doktrinal atau juga disebut sebagai penelitian normatif. Kesimpulan penelitian ini adalah; (1) tidak semua pertimbangan hukum putusan MK dalam perkara pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar memberikan penafsiran terhadap ketentuan UUD 1945 yang menjadi batu uji; (2) penafsiran yang digunakan dalam putusan MK pada umumnya adalah penafsiran originalis;(3) Hanya ada tiga putusan yang menggunakan penafsiran non originalis dengan pendekatan doktrin dan hukum alam, serta pendekatan etik; dan (4) tidak terdapat hubungan terpola antara metode penafsiran yang digunakan dengan bidang hukum ketentuan konstitusi maupun periodesasi hakim konstitusi.
References
Jimly Asshiddiqie.Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I.Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Khudzaifah Dimyati, dkk.Potret Profesionalisme Hakim dalam Putusan. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2010.
Moh. Mahfud MD.“Wewenang Mahkamah Konstitusi Memutus Pengujian Undang-Undang”. Makalah disampaikan dalam Ceramah Pasis Sespim Polri. Jakarta, 10 Desember 2008.
O. Hood Phillips and Paul Jackson.Constitutional And Administrative Law. Eighth Edition. London: Sweet & Maxwell, 2001.
Saldi Isra, dkk.Perkembangan Pengujian Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (Dari Berpikir Hukum Tekstual ke Hukum Progresif ).Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Satjipto Rahardjo.Ilmu Hukum.Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.
Soetandyo Wignjosoebroto.Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma, 2000.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.