Respons Konstitusional Larangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Pengurus Partai Politik
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1635Keywords:
Constitutional Court, Constitutional Response, General Election Commission, Political Party, Regional Representative Council Candidates.Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 menjadi salah satu putusan penting bagi desain lembaga perwakilan di Indonesia. Dalam Putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun, tindak lanjut dari Putusan ini memicu polemik ketatanegaraan. Sebab, terjadi kontradiksi mengenai waktu pemberlakuan larangan tersebut akibat adanya perbedaan pemaknaan terhadap Putusan MK di dalam Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu. MK menyatakan bahwa Putusannya berlaku sejak Pemilu 2019. Akan tetapi, Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu tersebut menyatakan larangan tersebut berlaku setelah Pemilu 2019. Artikel ini mengkaji kontradiksi Putusan-Putusan tersebut dengan menggunakan tiga pisau analisis, yaitu: (1) finalitas putusan; (2) respons terhadap putusan; dan (3) validitas atau keberlakuan norma. Dengan menggunakan doktrin responsivitas terhadap putusan pengadilan dari Tom Ginsburg, artikel ini menyimpulkan bahwa Keputusan KPU yang tetap kukuh memberlakukan larangan bagi pengurus partai politik sebagai calon anggota DPD sejak Pemilu tahun 2019 sesungguhnya merupakan tindakan formal konstitusional karena telah mengikuti (comply) penafsiran konstitusional yang terkandung dalam Putusan MK. Di lain sisi, tindakan KPU juga merupakan bentuk yang sekaligus mengesampingkan (overrule) Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu. Meskipun demikian, respons KPU tersebut dapat dibenarkan karena Putusan MK memiliki objek dan dasar pengujian lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki validitas hukum lebih tinggi dari Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu. Dengan demikian, tindakan KPU yang konsisten mengikuti Putusan MK tersebut merupakan respons konstitusional yang memiliki justifikasi hukum dan konstitusi, sebagaimana juga dikuatkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), baik secara hukum maupun etik.The Decision of the Constitutional Court Number 30/PUU-XVI/2018 on 23 July 2018 is one of the important decisions concerning the constitutional design of parliament in Indonesia. The Constitutional Court decided that political party officials and functionaries are banned from running as the Regional Representative Council candidates. Nonetheless, the implementation of the decision has triggered a political polemic because there is a contradiction concerning the timing of the prohibition due to different interpretations towards the Constitutional Court Decision in the Supreme Court Decision Number 64/P/HUM/2018, the Administrative Court Decision Number 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT and the Election Supervisory Body Decision Number 008/LP/PL/ADM/RI/00/XII/2018. The Constitutional Court explicitly stated that its decision must be implemented since the 2019 General Election. However, the Supreme Court Decision, the Administrative Court Decision, and the Election Supervisory Body Decision decided that the prohibition shall be applied after the 2019 General Election. This article examines the contradictions between those decisions using three different approaches, namely: (1) finality of decision; (2) response to decision; and (3) validity or the applicability of norms. Based on the responsivity doctrine to the court decisions introduced by Tom Ginsburg, this article concludes that the General Election Commission decision that strongly holds its standing to ban political party officials and functionaries from running as the Regional Representative Council candidates since the 2019 General Election is a formally constitutional decision because it has complied with the constitutional interpretation contained in the Constitutional Court Decision. On the other hand, the General Election Commission decision has also overruled the Supreme Court Decision, the Administrative Court Decision, and the Election Supervisory Body Decision. Nevertheless, the General Election Commission’s response is appropriate because the Constitutional Court Decision has an object and a constitutional ground of judicial review that are higher in the hierarchy of laws and regulations in Indonesia. Therefore, the validity and the legal effect of the Constitutional Court Decision are also higher compared to the Supreme Court Decision, the Administrative Court Decision, or the Election Supervisory Body Decision. Thus, the General Election Commission decision that consistently complied with the Constitutional Court decision is a constitutional response that can be justified.
References
Attamimi, Hamid. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.
Alexander, Larry and Frederick Schauer. “On Extrajudicial Constitutional Interpretation,” Harvard Law Review 110 (1998), hlm. 1350-1397.
Asshiddiqie, Jimly. “Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional”, Makalah pada Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN), Komisi Hukum Nasional (KHN), Jakarta, 21 November 2005.
______. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
______. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
______. Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
______. “Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945”, Makalah pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Denpasar, 14-18 Juli 2003.
______. Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Faiz, Pan Mohamad. “Sengkarut Syarat Calon Anggota DPD”, Majalah Konstitusi No. 141, November, 2018, hlm. 69.
______. “Putusan Kompromistis Bawaslu”, Majalah Konstitusi No. 143, November, 2018, hlm. 74.
Hart, H.L.A. The Concept of Law, New York: Oxford University Press, 1961.
Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan Jilid 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State, Massachusetts: Harvard University Printing, 2009.
Gerangelos, Peter. The Separation of Powers and Legislative Interference in Judicial Process, Constitutional Principles and Limitations, Oregon: Hart Publishing, 2009.
Ginsburg, Tom. Judicial Review in New Democracies, Cambridge: Cambridge University Press, 2003.
Manders, Conrado Hübner. Constitutional Courts and Deliberative Democracy, Oxford: Oxford University Press, 2013.
Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010, hlm. 55-56.
Murphy, Walter. Courts, Judges, and Politics: An Introduction to the Judicial Process, New York: McGraw Hill, 2005.
Syahrizal, Ahmad. “Problem Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi Vol. 4 No. 1 (Maret 2007).
Zoelva, Hamdan. Mengawal Konstitusionalisme, Jakarta: Konstitusi Press, 2016.
B. Disertasi
Laksono, Fajar. Relasi antara Mahkamah Konstitusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selaku Pembentuk Undang-Undang. Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2017.
Siahaan, Maruarar. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-undang (Studi tentang Mekanisme Checks and Balances). Disertasi Universitas Diponegoro, 2015, h. 419-422.
C. Peraturan Perundang-undangan, Putusan, dan Keputusan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 64/P/HUM/2018.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Putusan Bawaslu Nomor 036/PS.REG/ BAWASLU/IX/2018.
Putusan Bawaslu Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00/XII/2018.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Keputusan KPU Nomor 1071-PL.01.4-KPT/IX/ 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Pemilih Sementara (DCS) Perseorangan Peserta Pemilihan Umum DPD Tahun 2019.
Keputusan KPU Nomor 1130-PL.01.4-KPT/IX/ 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Pemilih Tetap (DCT) Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2019.
D. Internet
Farisa, Fitria Chusna. “Kaleidoskop 2018: Jalan Panjang Polemik Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD”. Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/30/ 08234331/kaleidoskop-2018-jalan-panjang-polemik-pencalonan-oso-sebagai-anggota-dpd?page=all, diakses 10 Januari 2019.
______. “KPU Tetap Tak Masukan Nama OSO dalam Daftar Calon Anggota DPD”. Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2019/01/16/12334851/kpu-tetap-tak-masukkan-nama-oso-dalam-daftar-calon-anggota-dpd, diakses 10 Februari 2019.
______. “Soal Kasus Oesman Sapta, KPU Bingung Harus Ikuti MK atau MA”. Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/02/13122361/soal-kasus-oesman-sapta-kpu-bingung-harus-ikuti-mk-atau-ma, diakses 7 Januari 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.