Implikasi Hukum Pengaturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Aan Eko Widiarto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1612

Keywords:

Implikasi Hukum, Hukum Acara, Mahkamah Konstitusi

Abstract


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa hukum cara Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. Makna frasa "diatur dengan" menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan materi muatan itu harus diatur hanya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi). Pokok permasalahan yang penting diteliti adalah apa implikasi hukum pengaturan hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan permasalahan yang diangkat, penelitian ini adalah penelitian doktrinal atau juga disebut sebagai penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teoretis (theoretical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Implikasi hukum pengaturan hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil penelitian ini teridentifikasi ada 3 (tiga), yaitu: ketidakpastian hukum, pelanggaran hierarki peraturan perundang-undangan, dan ketiadaan tertib hukum. Akibat ketiga implikasi hukum tersebut maka penyelenggaraan wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi menjadi tidak sah. Namun demikian mengingat asas kemanfaatan dan asas praduga rechtsmatig maka selama memberi mandat dan sampai dengan belum ada pembatalan Peraturan Mahkamah Konstitusi maka tindakan MK selalu harus dianggap benar.1945 Constitution (UUD 1945) Article 24C Paragraph (6) provides that the procedural law and other provisions concerning the Constitutional Court shall be regulated by act. Based on these provisions it is clear that the law of the way the Constitutional Court is regulated by act. The meaning of the phrase "governed by" pursuant to Act No. 12 of 2011 concerning the Establishment of the Acts and Regulations on the contents of the content shall be regulated only in the delegated Legislation and shall not be further delegated to the lower Legislation Regulations (subdelegations ). The main issue that is important to examine is what is the legal implication of regulation of procedural law of the Constitutional Court in the form of Constitutional Court Regulation not in an Act. In accordance with the issues raised, this study is a doctrinal research or also referred to as normative research. The approaches are theoretical approach, and the conceptual approach. The legal implications of the procedural law setting of the Constitutional Court in the form of Constitutional Court Regulation based on the results of this study are identified there are 3 (three), namely: legal uncertainty, violation of legal hierarchy of regulations, and absence of orderly law. As a result of these three legal implications, the legal consequences for the implementation of the authority and duties of the Constitutional Court become invalid. However, considering the principle of expediency and presupposition principle of rechtsmatig then as long as giving benefit and until there is no cancellation of the Constitutional Court Regulation, the action of the Constitutional Court must always be considered true.

References

Buku
A. Pitlo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, 1993, Diterbitkan oleh PT. Citra Aditya Bakti bekerjasama dengan Konsorsium Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan The Asia Foundation, Bandung.
Asshiddiqqie, Jimly, 2006, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press.
_________, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.
Cruz, Peter de, Perbandingan Sistem Hukum Civil Law, Common Law dan Socialist Law, terjemahan Narulita Yusron atas karya Peter de Cruz, 2012, Comparative Law in a Changing World (London-Sydney: Cavendish Publishing Limited, 1999), Bandung: Penerbit Nusa Media bekerja sama dengan Penerbit Diadit Media Jakarta.
Ensiklopedi Nasional, Cipta Adi Pustaka, 1990.
Fadjar, A. Mukhtie, 2004, Tipe Negara Hukum, Malang: Bayumedia.
_________, 2003, Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Paradigmatik, Malang: In Trans.
Mahfud MD, Moh., 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitus, Jakarta: Pustaka LP3ES.
Thalib, Abdul Rasyid, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Huma,

Jurnal
Collins, Josua Satria dan Pan Mohammad Faiz, 2018, "Penambahan Kewenangan Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara", Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 4, Desember.
Maulidi, Mohammad Agus, 2017, "Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum", Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 4 Vol. 24, Oktober.
Marilang, 2017, "Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif", Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 2, Juni.
Muhtadi, 2015, "Politik Hukum Pengawasan Hakim Konstitusi", Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9 No. 3, Juli-September.
Prang, Amrizal J., 2011, "Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi", Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 53, Th. XIII, April.

Makalah/Surat Kabar
Atamimi, A. Hamid S., 1992, Teori Perundang-undangan Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta tanggal 25 Agustus.
Achmad Ali, 2005, "Menguak Tabir Hukum", Sinar Harapan.
Gaffar, Janedjri M., 2009 "Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia", Surakarta, 17 Oktober.
Kusumaatmadja, Mochtar, Pemantap Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan Masa yang akan Datang, Makalah, Jakarta.
Sidharta, B. Arief, 1995, Implementasi Hukum Dalam Kenyataan (Suatu Catatan tentang Penemuan Hukum), dimuat dalam Majalah Hukum Pro. Justitia, Tahun XIII, No. 3, Juli.

Published

2019-04-01

How to Cite

Widiarto, Aan Eko. 2019. “Implikasi Hukum Pengaturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Dalam Bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi 16 (1):23-42. https://doi.org/10.31078/jk1612.

Issue

Section

Articles