Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Melalui Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi

Authors

  • Jayanti puspitaningrum Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1737

Keywords:

Constitutional Court, Legal Interpretation, Regional Boundary Dispute

Abstract


This research discusses the interpretation of the Constitutional Court in reviewing laws regarding the formation of regions whose decisions grant the petitioner’s petition which have implications for changes in territorial boundaries, namely the Constitutional Court Decision No. 127 / PUU-VII / 2009. There are two problems examined in this research, namely (1) How is the interpretation of the Constitutional Court in resolving territorial boundary disputes through testing the laws in review of the 1945 Constitution; (2) How the design of territorial boundary dispute resolution constitutionally. The research method used is normative juridical research using a conceptual approach. In addition, it is reviewed with case studies related to the material being studied. The results of this study are (1) Based on the review of the Constitutional Court decision no. 127 / PUU-VII / 2009 which granted the request for judicial review of Law No. 56 of 2008 concerning the Establishment of Tambrauw Regency, the Constitutional Court stated that the legislators had ignored the aspirations of the people of Tambrauw Regency who had divided its territory from 10 (ten) districts into 5 (five) districts. This decision implied that 5 districts were re-entered into Law no. 56 of 2008 added 1 (one) district namely Fef District so that Tambrauw Regency has 11 (eleven) districts. Second, the design for the settlement of territorial boundaries is regulated in Permendagri Number 141 of 2017 and Law Number 23 of 2014, namely through Administrative (nonlegal) settlement by the Governor and the Minister of Home Affairs. In addition, legal dispute resolution is carried out through the Minister of Home Affairs’ judicial review rights at the Supreme Court and the Constitutional Court through judicial review of regional formation laws.

References

Abdul Latif, Fungsi Mahkamah Konstitusi: Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Total Media: Yogyakarta.

Herman Batubara, Masalah Penyelesaian Sengketa Batas Antar Daerah, Yogyakarta, PT Cahaya Atma Pustaka, 2012.

Josep Riwu Kalo, Mekanisme Pengontrolan Dalam Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, Bima Aksara, Jakarta. 1996.

Jimly Asshidiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Miftah Toha, Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi, Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

Nurnaningsih Amriani, Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.

Pheni Chalid, Otonomi Daerah: Masalah, Pemberdayaan, dan Konflik, Kemitraan, Jakarta, 2005.

Widjadja, Penyelesaian Otonomi Daerah di Indonesia Dalam Rangka Sosialisasi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah”, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Hlm.154.


Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Mahkamah Konstitusi.




Putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kepulauan Riau.Putusan Mahkamah konstitusi

Perkara Nomor 66/PUU-IX/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-I-2003 Permohonan Pengujian UU Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XI/2013 pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Papua Barat

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kepulauan Riau.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat.

Downloads

Published

2020-11-10

How to Cite

puspitaningrum, Jayanti. 2020. “Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Melalui Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi 17 (3):605-28. https://doi.org/10.31078/jk1737.

Issue

Section

Articles