Penambahan Kewenangan Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara

Authors

  • Josua Satria Collins Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Gedung D, Lantai 4 Kampus Baru UI Depok
  • Pan Mohamad Faiz Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi RI

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1541

Keywords:

Constitutional Question, Hak Konstitusional, Mahkamah Konstitusi, Pertanyaan Konstitusional, Pengujian Undang-Undang

Abstract


Penyempurnaan sistem hukum dan konstitusi merupakan prasyarat untuk membangun negara demokrasi konstitusional di Indonesia. Dalam cabang kekuasan kehakiman, salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut terkait dengan adanya gagasan pembentukan mekanisme pertanyaan konstitusional (constitusional question). Istilah constitutional question merujuk pada suatu mekanisme pengujian konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh seorang hakim di pengadilan umum yang merasa ragu-ragu terhadap konstitusionalitas suatu undang-undang yang digunakan dalam perkara yang sedang ditanganinya. Artikel ini membahas mengenai kemungkinan dibangunnya mekanisme constitutional question di Indonesia dengan alternatif implementasinya. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa terdapat urgensi untuk menambahkan kewenangan constitutional question kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya mekanisme tersebut, putusan hakim di pengadilan umum yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan dianggap melanggar hak konstitusional warga negara dapat dihindari. Kemudian, objek dan ruang pengujian terhadap peraturan perundangundangan menjadi semakin luas dan pelanggaran hak konstitusional terhadap warga negara dapat dipulihkan. Apabila constitutional question akan diterapkan di Indonesia, maka dasar kewenangan constitutional question sebaiknya diatur melalui perubahan konstitusi. Namun, hal tersebut dapat juga dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, penafsiran konstitusi yang dituangkan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, ataupun perluasan legal standing untuk lembaga pengadilan sebagai salah satu pemohon constitutional review. Selain itu, perlu juga diatur mengenai kualifikasi pemohon constitutional question dan pembatasan waktu penanganan perkaranya oleh Mahkamah Konstitusi.Improving the legal and constitutional system is a prerequisite for building a constitutional democratic state in Indonesia. In a constitutional adjudication system, one of the efforts to achieve that goal is related to an idea to establish a constitutional question mechanism. The term of constitutional question refers to a mechanism for examining the constitutionality of a law in the Constitutional Court lodged by an ordinary judge who has a doubt regarding the constitutionality of the law applied in the case that is being handled by him/her. This article discusses the possibility of establishing a constitutional question mechanism in Indonesia with its alternative implementations. The methodology used in this research was normative juridical writing with qualitative approach and library research. The research results found the urgency for expanding the authority of constitutional question to the Constitutional Court. With the existence of such mechanism, ordinary court decisions that are contrary to the constitution and violate the constitutional rights of the citizens can be avoided. Moreover, the scope of constitutional review of the legislation becomes expansive and constitutional rights violations can be recovered. If the constitutional question will be applied in Indonesia, the basis of the authority of constitutional question should be regulated through a constitutional amendment. However, it can be applied also by revising the Constitutional Court Law, the constitutional interpretation set forth in the Constitutional Court decision or the extension of legal standing for ordinary courts as one of the applicants for constitutional review. In addition, it is necessary to regulate the applicant’s qualification of constitutional question and time limitation for handling constitutional question cases by the Constitutional Court.

References

A. Buku, Jurnal, dan Makalah
Arifin, Firmansyah, dan Wardi, Juliyus, ed., 2004, Merambah Jalan Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
Arifin, Firmansyah, et.al., eds., 2004, Hukum dan Kuasa Konstitusi, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta: Konstitusi Press.
______, Jimly, 2010, Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Buku Kompas.
______, Jimly dan Syahrizal, Ahmad, 2006, Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Bulto, Takele Soboka, 2011, "Judicial Referral of Constitutional Disputes in Ethiopia: From Practice to Theory," African Journal of International and Comparative Law, Volume 19, h. 99-123.
Chalid, Hamid, 2016, "Urgensi dan Upaya Implementasi Mekanisme Constitutional Question melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," dalam 60 Tahun Jimly Asshiddiqie, ed. Nur Hidayat Sardini dan Gunawan Suswantoro, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Comella, Victor Ferreres, 2004, "The European Model of Constitutional Review of Legislation: Toward decentralization?," International Journal of Constitutional Law, Volume 2, Issue 3, Juli, h. 461-491.
Ence, Iriyanto Baso, 2008, Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi: Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Bandung: Alumni.
Fabbrini, Federico, 2008, "Kelsen in Paris: France’s Constitutional Reform and The Introduction of A Posteriori Constitutional Review of Legislation," German Law Journal, Volume 9, h. 1297-1312.
Faiz, Pan Mohamad, 2016, "The Role of the Constitutional Court in Securing Constitutional Government in Indonesia," Disertasi Doktor, University of Queensland, Brisbane.
______, Pan Mohammad, 2016, "A Prospect and Challenges for Adopting Constitutional Complaint and Constitutional Question in the Indonesian Constitutional Court," Constitutional Review, Volume 2, Mei, h. 103-128.
Fatkhurohman, Aminudin, Dian, dan Sirajuddin, 2004, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fatwa, A.M., 2009, Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Ginsburg, Tom, 2002, "Constitutional Courts in New Democracies: Understanding Variation in East Asia," Global Jurist Advances, Volume 2, Issue 1, Art. 4, h. 1-24.
Hamidi, Jazim, dan Lutfi, Mustafa, 2010, "Constitutional Question : Antara Realitas Politik dan Implementasi Hukumnya," Jurnal Konstitusi, Volume 7, Februari, h. 29-47.
Harahap, Yahya, 2015, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.
Harman, Benny K., 2013, Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Hasani, Ismail, 2013, Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga: Mahkamah Konstitusi sebagai Mekanisme Nasional Baru Pemajuan dan Perlindungan HAM, Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara.
Isrok, 2010, "Constitutional Question (Menyoal Konstitusionalitas Pasal tentang Pengemis KUHP Pasal 504 ayat (1) dan (2)," Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 1, Januari-Maret, h. 113-141.
Kaelan, 2017, Inkonsistensi dan Inkoherensi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen (Kajian Filosofis – Yuridis), Jakarta: Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Latif, Abdul, 2007, Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Mahfud MD., Moh., 2006, Membangun Politik Hukum: Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
______, Moh., et al., 2010, Constitutional Question: Alternatif Baru Pencari Keadilan Konstitusional, Malang: Universitas Brawijaya Press.
Marzuki, Laica, 2005, Berjalan-Jalan di Ranah Hukum: Pikiran-pikiran Lepas Prof.
Dr. H.M. Laica Marzuki, Jakarta: Konstitusi Press.
Palguna, I Dewa Gede, 2010, "Constitutional Question: Latar Belakang dan Praktik di Negara Lain serta Kemungkinan Penerapannya di Indonesia," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 17, No. 1, Januari 2010, h. 1-19.
______, 2013, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint): Upaya Hukum
terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
Rinken, Alfred, 2002, "The Federal Constitutional Court and the German Political System," dalam Constitutional courts in comparison: the U.S. Supreme Court and the German Federal Constitutional Court, ed. Ralf Rogowski dan Thomas Gawron, New York: Berghahn Books.
Rudy, dan Malida, Reisa, 2012, "Pemetaan Kedudukan dan Materi Muatan Peraturan Mahkamah Konstitusi," Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, September-Desember, h. 1-9.
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2012, Panduan Pemasyarakatan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Siahaan, Maruarar, 2004, "Renungan Akhir Tahun Menegakkan Konstitusionalisme dan ‘Rule of Law’," dalam Menjaga Denyut Konstitusi: Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, ed. Refly Harun, Zainal Husein dan Bisariyadi, Jakarta: Konstitusi Press.
Soeharno, 2014, "Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Penegak Hukum dan Pengadilan," Jurnal LPPM Sidang EkoSosBudKum, Volume 1, h. 29-30.
Sweet, Alec Stone, 2007, "The Politics of Constitutional Review in France and Europe," International Journal of Constitutional Law, Vol. 5, No. 1, Januari, h. 69-92.
______, 2012, "Constitutional Courts" dalam Michel Rosenfeld dan Andras Sajo, eds., Oxford Handbook of Comparative Constitutional Law, Oxford: Oxford University Press.
Thatcher, Mark, dan Sweet, Alect Stone, eds., 2003, The Politics of Delegation, Portland: Frank Casss.
Zoelva, Hamdan, 2012, "Constitutional Complaint dan Constitutional Question dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara," Jurnal Media Hukum, Volume 19, Juni, h. 152-165.
______, Hamdan, 2016, Mengawal Konstitusionalisme, Jakarta: Konstitusi Press.

B. Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 bertanggal 6 Desember 2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 bertanggal 17 Juli 2007.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-VI/2008 bertanggal 15 Agustus 2008.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 bertanggal 22 Juli 2009.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 bertanggal 20 Maret 2018.

C. Website
Ali, "Ketua MA Ingatkan Batas Waktu Penanganan Perkara," http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53675902b5a89/ketua-ma-ingatkan-bataswaktu-penanganan-perkara, diunduh 11 Januari 2018.
Anonim, "Vonis Delapan Bulan Penjara Buat Zaenal Ma’arif," http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18780/vonis-delapan-bulan-penjara-buatzaenal-maarif, diunduh 16 Desember 2017.
Arsil, "Hubungan Putusan MK dan Pasal 1 ayat (2) KUHP," http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53636b76d4478/hubungan-putusan-mkdan-pasal-1-ayat-2-kuhp, diunduh 1 Januari 2018.
Hasanah, Sovia, "Arti Asas Ius Curia Novit," http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt58dca7c78ab7d/arti-asas-ius-curia-novit, diunduh 4 Januari 2018.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, "Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-Undang," http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RekapPUU, diunduh 31 Desember 2017.
Ramadhiani, Arimbi, "Setara: MK Harus Tambah Jumlah Hakim," https://nasional.kompas.com/read/2014/08/18/18083431/Setara.MK.Harus.Tambah.Jumlah.Hakim, diunduh 19 Oktober 2018.
Rinaldi, Randa, "Kinerja MK Akan Produktif Jika Ada Penambahan Hakim," http://www.tribunnews.com/nasional/2014/08/18/kinerja-mk-akan-produktif-jikaada-penambahan-hakim, diunduh 19 Oktober 2018.
The Federal Constitutional Court of Germany, "Specific Judicial Review of Statutes," http://www.bundesverfassungsgericht.de/EN/Verfahren/Wichtige-Verfahrensarten/Konkrete-Normenkontrolle/konkrete-normenkontrolle_node.html, diunduh 10 Desember 2017.

Published

2019-01-15

How to Cite

Collins, Josua Satria, and Pan Mohamad Faiz. 2019. “Penambahan Kewenangan Constitutional Question Di Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara”. Jurnal Konstitusi 15 (4):688-709. https://doi.org/10.31078/jk1541.

Issue

Section

Articles