Pola Penafsiran Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Periode 2003 - 2008 dan 2009 - 2013

Authors

  • Muchamad Ali Safaat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang
  • Aan Eko Widiarto Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang
  • Fajar Laksono Suroso Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1421

Keywords:

Penafsiran Konstitusi, Putusan, Mahkamah Konstitusi

Abstract


Artikel ini berdasarkan hasil penelitian yang mengangkat permasalahan bagaimana pola penafsiran konstitusi putusan-putusan MK dalam perkara Pengujian Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan permasalahan yang diangkat, penelitian ini adalah penelitian doktrinal atau juga disebut sebagai penelitian normatif. Kesimpulan penelitian ini adalah; (1) tidak semua pertimbangan hukum putusan MK dalam perkara pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar memberikan penafsiran terhadap ketentuan UUD 1945 yang menjadi batu uji; (2) penafsiran yang digunakan dalam putusan MK pada umumnya adalah penafsiran originalis;(3) Hanya ada tiga putusan yang menggunakan penafsiran non originalis dengan pendekatan doktrin dan hukum alam, serta pendekatan etik; dan (4) tidak terdapat hubungan terpola antara metode penafsiran yang digunakan dengan bidang hukum ketentuan konstitusi maupun periodesasi hakim konstitusi.

References

Albert H. Y. Chen.The Interpretation of the Basic Law--Common Law and Mainland Chinese Perspectives. Hong Kong: Hong Kong Journal Ltd., 2000.
Jimly Asshiddiqie.Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I.Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Khudzaifah Dimyati, dkk.Potret Profesionalisme Hakim dalam Putusan. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2010.
Moh. Mahfud MD.“Wewenang Mahkamah Konstitusi Memutus Pengujian Undang-Undang”. Makalah disampaikan dalam Ceramah Pasis Sespim Polri. Jakarta, 10 Desember 2008.
O. Hood Phillips and Paul Jackson.Constitutional And Administrative Law. Eighth Edition. London: Sweet & Maxwell, 2001.
Saldi Isra, dkk.Perkembangan Pengujian Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (Dari Berpikir Hukum Tekstual ke Hukum Progresif ).Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Satjipto Rahardjo.Ilmu Hukum.Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.
Soetandyo Wignjosoebroto.Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma, 2000.

Published

2017-11-02

How to Cite

Safaat, Muchamad Ali, Aan Eko Widiarto, and Fajar Laksono Suroso. 2017. “Pola Penafsiran Konstitusi Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Periode 2003 - 2008 Dan 2009 - 2013”. Jurnal Konstitusi 14 (2):234-61. https://doi.org/10.31078/jk1421.

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.