Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk731Keywords:
Settlement Disputes, Authorities of State Institutions, Constitutional CourtAbstract
This article is about settlement disputes of authorities of state institutions by the Constitutional Court of Indonesia. Pursuant to Article 24C Paragraph (1) of the 1945 Constitution in conjunction with Article 10 Paragraph (1) of the Constitutional Court Law, the Constitutional Court of Indonesia has the authority to hear at the first and final level, the decision of which shall be final, among others in deciding disputes of authorities of state institutions, the authorities of which are granted by the Constitution. But, the 1945 Constitution and the Constitutional Court Law not provide enough rules for the Constitutional Court to decide the case, especially about objectum litis and subjectum litis.In the Decision Number 004/SKLNIV/2006 dated July 12, 2006 the Constitutional Court using gramatical interpretation (grammatische interpretatie) and declare that to decide upon disputes on authority granted by 1945 Constitution, the first thing to consider is the existence of certain authorities in the Constitution and then to which institutions those authorities are given. Constitutional authority not just textually specified in the 1945 Constitution, but also implicit authority derived from the principal authority, and necessary and proper authority to exercise the principal authority.Related to that, classification of state institutions can be based on the form of power/authority given to the state institution.
References
Ahmad, Rofiqul-Umam, ed., Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi, cetakan kedua, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK, 2007).
Aiyar, P. Ramanatha, Concise Law Dictionary, (New Delhi: Wadhwa Nagpur, 2007).
Alim, Muhammad, Trias Politica dalam Negara Madinah, (Jakarta: Setjen dan kepaniteraan MK, 2008).
Amos, H.F. Abraham, Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Dari Orla, Orba sampai reformasi), Telaah Sosiologi Yuridis dan Yuridis Pragmatis Krisis Jati Diri Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2005).
Arifin, Firmansyah, et al., Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara,(Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Mahkamah Konstitusi, Juni 2005).
Asshiddiqie, Jimly, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI, 2008).
-----------------------, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007).
-----------------------, Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, (Jakarta:Konpress, 2005).
-----------------------, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Konpress, 2005).
------------------------, “Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Sistem Hukum Nasional,” (Makalah disampaikan pada Lokakarya Nasional Perkembangan Sistem Hukum Nasional Pasca Perubahan UUD 1945, diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Surabaya, 27-29 April 2006).
-----------------------, “Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, (Makalah yang disampaikan pada Diklat Terpadu Sekola Staf dan Pimpinan Departemen Luar Negeri (SESPARLU) Angkatan XXXV dan Diklat Kepemimpinan Tingkat II, Jakarta, 19 Oktober 2006).
----------------------, “Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, (Makalah yang disampaikan pada Diklat Terpadu Sekola Staf dan Pimpinan Departemen Luar Negeri (SESPARLU) Angkatan XXXV dan Diklat Kepemimpinan Tingkat II, Jakarta, 19 Oktober 2006).
----------------------, “Konstitusi dan Amandemen Konstitusi”, (Makalah disampaikan pada Kuliah Umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta 29 April 2006).
---------------------, Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Sistem Hukum Nasional”, (Makalah disampaikan pada Lokakarya Nasional “Perkembangan Sistem Hukum Nasional Pasca Perubahan UUD 1945”, diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Surabaya, 27-29 April 2006).
--------------------, “Konstitusi dan Amandemen Konstitusi”, (Makalah disampaikan dalam Kuliah Umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta 29 April 2006).
--------------------, “Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945”, (Makalah pada Diklatpim LAN-RI Tingkat II Angkatan XIX. Jakarta, 20 April 2007).
--------------------,“Posisi Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945”, (Makalah disampaikan dalam ceramah pada “Forum Strategis Bank Indonesia”, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2006).
;Attamimi,A. Hamid S., “Teori Perundang-undangan Indonesia, Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia yang Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahaman”, (Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 25 April 1992).
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, cetakan ketiga puluh, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, Juli 2007).
Center, The Habibie, Sumbang Saran dari Simposium UUD ’45 Pasca Amandemen Tentang Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: The Habibie Center, 2004).
Clack, George, et.al (ed.), Garis Besar Sistem Hukum Amerika Serikat, (Biro Program Informasi Internasional Departemen Luar Negeri Amerika Serikat).
Fadjar, Abdul Mukthie, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstusi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).
Hermansyah, ed., Bunga Rampai Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, (Jakarta: Komisi Yudisial, 2007).
H.R ., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).
Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, (Yogyakarta: Kanisius, 2007).
--------------------------, “Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 Ditinjau dari Sistem Pemerintahan Negara, Cita Hukum, dan Norma Fundamental Negara Republik Indonesia”, Tesis Master Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.
Lindsay, Tim dan Susi Dwi Harijanti, “Indonesia: General Elections Test the Amended Constitution and The New Constitutional Court,” International Journal of Constitutional Law, (Januari, 2006).
Loudoe, John Z., Menemukan Hukum melalui Tafsir dan Fakta, (Jakarta: Bina Aksara, 1985).
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000).
Mac Iver, R.M., Negara Moderen (The Modern State), diterjemahkan oleh Moertono (Jakarta: Penerbit Aksara Baru, 1984).
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Panduan Pemasyarakatan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2005).
Manan, Bagir, Kekuasaan Kehakiman Indonesia, dalam UU No. 4 Tahun 2004, (Yogyakarta: FH UII, 2007).
Mudjiono, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1991).
Mulyosudarmo, Suwoto Peralihan Kekuasaan, Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nawaksara, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997).
NG, Marshaal, Amandemen UUD 1945 dalam Sorotan (Naskah dan Beberapa Komentar Penting), (Palembang: Universitas Muhammadiyah Palembang, 2003).
Nurwijayanti, Septi dan Nanik Prasetyoningsih, Politik Ketatanegaraan, (Yogyakarta: Lab Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2007).
Pandoyo, S. Toyo, Ulasan terhadap Beberapa Ketentuan UUD 1945, (Yogyakarta: Liberty, 1992).
Palguna, I Dewa Gede, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State, Kumpulan Pemikiran I Dewa Gede Palguna, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI, 2008).
Pringgodigdo, Girindro, “Kebijaksanaan, Hirarkhi Perundang- undangan dan Kebijakan dalam Konteks Pengembangan Hukum Administrasi Negara di Indonesia”, (Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 16 November 1994).
Roestandi, Achmad, Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK, 2005).
Siahaan, Maruarar “Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara”, (Makalah disampaikan pada Diklat Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi, November 2008).
Sutjipno, Perubahan UUD 1945 Tahun 1999-2002 (dalam Bahasa Akademik, bukan Politik), (Jakarta: Konpress, November 2007).
Strong, C.F., Konstitusi-Konstitusi Politik Modern, Kajian tentang Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia (Modern Political Constitutions: An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form), diterjemahkan oleh SPA Teamwork (Bandung: Nuansa dan Nusamedia, Juli 2004).
Thaib, Dahlan, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, (Yogyakarta: Liberty, edisi kedua, 1993).
Thaib, Dahlan dan S.F. Marbun, “Masalah-Masalah Hubungan Antar Lembaga Tinggi Negara”, dalam Sri Soemantri, dkk., Hukum dan Politik Indonesia, Tinjauan Analitis Dekrit Presiden dan Otonomi Daerah, (Jakarta:Pustaka Sinar Harapan, 1996).
Zaini, Hasan, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Bandung: Alumni, 1985).
Zoelva, Hamdan, “Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Menurut UUD 1945”, Makalah disampaikan pada acara sosialisasi Mahkamah Konstitusi dan Sistem Ketatanegaraan RI, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi kerjasama dengan APSI, di Hotel Atlet Century tanggal 7-10 April 2005.
Jurnal dan Majalah
Jurnal Hukum dan Pembangunan No. 1 Tahun ke-XVI Februari 1986.
Jurnal Konstitusi, volume 2 Nomor 3, November 2005.
Jurnal Konstitusi , Volume 3 Nomor 3, September 2006.
Jurnal Konstitusi, Volume 4 Nomor 4, Desember 2007.
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 4 No. 3, September 2007.
Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 4 No. 3, September 2007.
Majalah Konstitusi, No. 21, Juni-Juli 2008.
Putusan Pengadilan
Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 068/SKLN-II/2004. Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 002/SKLN-IV/2006. Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 004/SKLN-IV/2006. Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 027/SKLN-IV/2006. Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 030/SKLN-IV/2006. Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 26/SKLN-V/2007. Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 1/SKLN-VI/2008. Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 27/SKLN-VI/2008. Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 025/SKLN-III/2005. Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 32/SKLN-V/2007. Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 7/SKLN-VI/2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.