Wacana Desentralisasi Partai Politik: Kajian Original Intent dan Pemaknaan Sistematik UUD 1945

Authors

  • Luthfi Widagdo Eddyono P4TIK Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1414

Keywords:

Perubahan UUD 1945, partai politik, desentralisasi, Amendment to the 1945 Constitution, political party, decentralization

Abstract


Perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002 salah satunya bermaksud untuk memperkuat peran dan kedudukan partai politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum perubahan UUD 1945, frasa “partai politik” tersebut sama sekali tidak ada dalam naskah UUD 1945. Penguatan kedudukan partai politik tersebut terlihat pada Pasal 6A dan Pasal 8 UUD 1945 yang terkait dengan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dan pemberian kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik (Pasal 24C UUD 1945), termasuk kedudukan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD (Pasal 22E UUD 1945). Secara kumulatif, frasa “partai politik” hanya enam kali disebutkan dalam UUD 1945. Walaupun demikian, berdasarkan original intent, sangat terasa upaya untuk memperkuat peran strategis partai politik sebagai sarana penunjang demokrasi konstitusional yang diupayakan terkonsolidasi secara berkesinambungan.Tulisan ini dimaksudkan untuk mengkaji original intent perubahan UUD 1945 terkait dengan peran dan kedudukan partai politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk dengan kebutuhan adanya desentralisasi partai politik di Indonesia. Hasilnya adalah jika dikaitkan dengan desentralisasi peran dan tanggung jawab partai politik di tingkat pusat kepada partai politik di tingkat daerah, tidak terdapat original intent yang terkait dengan hal tersebut, akan tetapi jika dikaitkan dengan Pasal 18 UUD 1945 yang berkenaan dengan Pemerintahan Daerah, maka pemaknaan sistematis UUD 1945 tentu saja meliputi desentralisasi peran partai politik tersebut. Apalagi berdasarkan ketentuan normatif konstitusi, partai politik juga mempunyai kewenangan untuk mencalonkan anggota dewan perwakilan rakyat daerah. Oleh karena itu, pengaturan mengenai desentralisasi peran dan tanggung jawab partai politik perlu dinormakan dalam format Undang-Undang agar moralitas konstitusional desentralisasi hubungan pusat dan pemerintahan daerah dapat terjadi dan terkonsolidasi dengan baik. Dengan demikian, partai politik diharapkan mampu menjalankan perannya sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik (political socialization), pengatur konflik (conflict management) dan akhirnya menjadi sarana rekruitmen politik (political recruitment) baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.Amendment to the 1945 Constitution which was conducted in 1999-2002 intends to strengthen the role and position of political parties in the Indonesian state administration system. Before the change of the 1945 Constitution, the phrase “political party” was completely absent in the text of the 1945 Constitution. The strengthening of the political party’s position was seen in Article 6A and Article 8 of the 1945 Constitution related to the nomination of the pair of presidential and vice presidential candidates and the authority of the Constitutional Court to decide upon the dissolution of political parties (Article 24C of the 1945 Constitution), including the status of political parties as participants in the general election of members of the DPR and DPRD (Article 22E of the 1945 Constitution). Cumulatively, the phrase “political party” is only mentioned six times in the 1945 Constitution. However, based on the original intent, it is felt the efforts to strengthen the strategic role of political parties as a supporting the consolidation of constitutional democracy.This paper is intended to examine the original intent of the 1945 Constitution about the role and position of political parties in the Indonesian state administration system, including the need for decentralization of political parties in Indonesia. The result is there is no original intent relating the decentralization of roles and responsibilities of political parties at the central level to political parties at the regional scale, but if associated with Article 18 of the 1945 Constitution with respect to local Government, the systematic The 1945 Constitution, of course, covers the decentralization of the role of the political party. Moreover, based on the normative provisions of the law, political parties also have the authority to nominate members of the regional legislature. Therefore, the regulation on the decentralization of the roles and responsibilities of political parties should be formalized in the Law so that constitutional morality of the decentralized central and local government relations can occur and be consolidated well. Thus, political parties are expected to play their role as a means of political communication, political socialization, conflict management and eventually become a means of executive recruitment both at the central and regional levels.

References

Buku
Abdul Ghoffar, Syukri Asy’ari.2008. Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara, Jilid 2, Jakarta: Sekretraiat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
H.F. Abraham Amos. 2005.Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Dari Orla, Orba sampai reformasi), Telaah Sosiologi Yuridis dan Yuridis Pragmatis Krisis Jati Diri Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Irsyad Zamjani, M. Aziz Hakim.2008. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku V, Pemilihan Umum.Jakarta: Sekretraiat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Jimly Asshiddiqie. 2007.Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Marshaal NG, 2003. Amandemen UUD 1945 dalam Sorotan (Naskah dan Beberapa Komentar Penting).Palembang: Universitas Muhammadiyah Palembang.
Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2005. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat. Jakarta: Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sutjipno. 2007.Perubahan UUD 1945 Tahun 1999-2002 (dalam Bahasa Akademik, bukan Politik). Jakarta: Konpress.
Sri Soemantri, dkk.. 1996. Hukum dan Politik Indonesia, Tinjauan Analitis Dekrit Presiden dan Otonomi Daerah, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Jurnal, Makalah, dan Artikel
Hamdan Zoelva. 2005. "Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Menurut UUD 1945", Makalah disampaikan pada acara sosialisasi Mahkamah Konstitusi dan Sistem Ketatanegaraan RI, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi kerjasama dengan APSI, di Hotel Atlet Century tanggal 7-10 April 2005.
Jimly Asshiddiqie. 2006. "Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia", Makalah disampaikan pada Diklat Terpadu Sekola Staf dan Pimpinan Departemen Luar Negeri (SESPARLU) Angkatan XXXV dan Diklat Kepemimpinan Tingkat II, Jakarta, 19 Oktober 2006.
Jimly Asshiddiqie. 2006. "Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Sistem Hukum Nasional." Makalah disampaikan pada Lokakarya Nasional Perkembangan Sistem Hukum Nasional Pasca Perubahan UUD 1945, diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Surabaya, 27-29 April 2006.
Luthfi Widagdo Eddyono. 2008. "Metode Penafsiran", Majalah Konstitusi, No. 21, Juni-Juli 2008.
Satya Arinanto. 2006. "Politik Pembangunan Hukum Nasional dalam Era Pasca Reformasi", Jurnal Konstitusi, Volume 3 Nomor 3, (September 2006).
Tim Lindsay dan Susi Dwi Harijanti. 2006. "Indonesia: General Elections Test the Amended Constitution and The New Constitutional Court," International Journal of Constitutional Law, (Januari, 2006).

Internet
Agus Sutisna, “Desentralisasi Partai Politik Dalam Kerangka Otonomi Daerah”,[https://www.academia.edu/20220565/Desentralisasi_Partai_Politik_dalam_Kerangka_Otonomi_Daerah], diakses 2 Mei 2017.
HM Harry Mulya Zein, “Desentralisasi Partai Politik”, [http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=12389&coid=3&caid=31&gid=2], diakses 18 Juli 2016.
Luthfi Widagdo Eddyono, “Penguatan Partai Politik”, [http://luthfiwe.blogspot.com.tr/2011/11/penguatan-partai-politik.html], diakses 18/7/2016.
Luthfi Widagdo Eddyono, “Kewenangan Derivatif Lembaga Negara”, [http://luthfiwe.blogspot.co.id/2010/02/kewenangan-derivatif-lembaga-negara.html], diakses 2 Mei 2017.
Rahmat Al Kafi, “Sentralisasi Parpol, Bencana Bagi Demokrasi Lokal”, [http://www.rahmatalkafi.com/2016/05/sentralisasi-parpol-bencana-bagi.html], diakss 18 Juli 2016.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini)”, [http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945], diakses 2 Mei 2017.

Published

2017-07-24

How to Cite

Eddyono, Luthfi Widagdo. 2017. “Wacana Desentralisasi Partai Politik: Kajian Original Intent Dan Pemaknaan Sistematik UUD 1945”. Jurnal Konstitusi 14 (1):81-103. https://doi.org/10.31078/jk1414.

Issue

Section

Articles