Konstitusionalitas Hak Perguruan Tinggi untuk Mengelola Kekayaan Negara
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1529Keywords:
Hak Pengelolaan Kekayaan Negara, Perguruan Tinggi, Mahkamah KonstitusiAbstract
Pada 12 Desember 2013, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara 103/PUU-X/2012. Perkara tersebut diajukan oleh para mahasiswa hukum dari Universitas Andalas yang pada pokoknya mempersoalkan salah satunya terkait dengan konstitusionalitas hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi yang sejatinya memang rentan untuk disalahgunakan. Tulisan ini akan mengkaji putusan tersebut, serta putusan atas isu-isu lainnya untuk melihat keterkaitan satu sama lain seperti mengenai konstitusionalitas penyelenggaraan perguruan tinggi negeri badan hukum. Tulisan ini juga mengaitkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan putusan-putusan sebelumnya secara komprehensif. Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan penyerahan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi adalah konstitusional, selama kepemilikan atas kekayaan negara tersebut tidak dialihkan dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Walau demikian, fakta yang terungkap dalam persidangan, pemerintah justru telah memberi “fleksibilitas” dalam tata kelola dan manajemen keuangan perguruan tinggi, baik dalam pengalokasian maupun dalam penggunaan dana baik yang bersumber dari APBN maupun dari sumber-sumber pendanaan lainnya yang tentu saja rentan untuk disalahgunakan, sehingga penulis merekomendasikan urgensinya pengaturan tata kelola perguruan tinggi agar terhindar dari penyalahgunaan pengelolaan dan termasuk pencegahan atas tindakan koruptif.On December 12, 2013, the Constitutional Court has ruled the case 103/PUU-X/2012. The case was filed by law students from the University of Andalas who questioned related to the constitutionality of the right of the management of state assets handled by universities that are actually vulnerable to misuse. This paper will examine the decision, as well as the decision on other issues to see the interrelationship of each other such as the constitutionality of the organization of state universities legal entities. This paper also links the Decision with previous decisions in a comprehensive description. Ultimately, the Constitutional Court has declared that the transfer of state property rights to universities is constitutional, as long as the ownership of the state’s property is not transferred and its execution is carried out in accordance with the requirements stipulated by the government. Nevertheless, the facts revealed in the trial even the government has given “flexibility” in the management and financial management of universities, both in the allocation and in the use of funds either sourced from the state budget or from other sources of funding which of course vulnerable to abuse. That is why the author recommend the urgency of governance regulations of universities to avoid misuse of management and including the prevention of corrupt acts.
References
Asshiddiqie, Jimly, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
----------------------, 2008, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI.
Susanti, Laras, (ed.), 2016, Konsolidasi Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi, Yogyakarta: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM.
Eddyono, Luthfi Widagdo, 2013, Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: Insignia Strat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2005, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat. Jakarta: Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Manan, Munafrizal, dan Cholidin Nasir, 2015, Kompilasi Putusan Pengujian UU oleh MK, Putusan yang Dikabulkan Tahun 2003-2015. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Lindsay, Tim dan Susi Dwi Harijanti, 2006, “Indonesia: General Elections Test the Amended Constitution and The New Constitutional Court,” International Journal of Constitutional Law, Januari.
Artikel
Zoelva, Hamdan, 2005, “Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Negara Menurut UUD 1945”, Makalah disampaikan pada acara sosialisasi Mahkamah Konstitusi dan Sistem Ketatanegaraan RI, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi kerjasama dengan APSI, di Hotel Atlet Century tanggal 7-10 April 2005.
Eddyono, Luthfi Widagdo, 2008, ”Metode Penafsiran”, Majalah Konstitusi, No. 21, Juni-Juli.InternetAchjari, Didi, “Otonomi dan PTN Badan Hukum”, [http://helm-mmpt.pasca.ugm.ac.id/opini/opini/otonomi-dan-ptn-badan-hukum], diakses 12/3/2018.
[http://unnes.ac.id/wp-content/uploads/uu-12-2012.pdf], diakses 12/3/2018.[http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945], diakses 12/3/2018.
[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Mahkamah&menu=2], diakses 30/05/2018
[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_Putusan021PUUIV2006tgl22Feb2007ttgSisdiknas.pdf] diakses 12/3/2018.
[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/PUTUSAN%20UU%20BHP_baca_31%20Maret%202010%20-%20Copy%20(4).pdf] diakses 12/3/2018.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-X/2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-IV/2006.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUUVII/2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.