Progresivitas Putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Pembaharuan Hukum Acara
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1617Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara, Sengketa Kewenangan Lembaga NegaraAbstract
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Untuk mengatur hal-hal lebih lanjut, dibentuklah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, undang-undang tersebut masih belum menjelaskan detail hukum acara kewenangan tersebut, sehingga Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Karenanya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara bertanggal, 18 Juli 2006 dibuat oleh Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, Peraturan itu belum juga diubah sampai sekarang padahal berbagai putusan Mahkamah Konstitusi sedikit banyak telah menentukan beberapa hal yang terkait dengan hukum formal di Mahkamah Konstitusi. Bahkan setelah adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi juga belum direvisi. Tulisan ini akan memfokuskan pada analisis terhadap hukum acara perkara sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi pasca beberapa putusan yang telah dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi dan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Rekomendasi yang dihasilkan terkait dengan kebutuhan revisi hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagaimana termaktub dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi seperti perlunya diatur keberadaan pihak terkait karena sengketa tersebut pada dasarnya adalah perselisihan atau perbedaan pendapat yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan antara dua atau lebih lembaga negara, sehingga sengketa kewenangan lembaga negara masih memungkinkan adanya pihak terkait.Based on Article 24C paragraph (1) of the 1945 Constitution, one of the authorities of the Constitutional Court is to decide on the authority dispute of state institutions whose authority is granted by the 1945 Constitution. To regulate further matters, Law Number 24 of 2003 concerning the Constitutional Court was established. However, the law still does not explain the details of the procedural law of the authority, so the Constitutional Court is given the power to regulate matters needed for the smooth implementation of its duties and authorities. Therefore the Constitutional Court Regulation Number 08/PMK/2006 concerning Procedure Guidelines in the Constitutional Institutional Authority Dispute dated July 18, 2006, was made by the Constitutional Court. However, the regulation has not been changed until now even though various Constitutional Court decisions have determined the number of things related to formal law in the Constitutional Court. Even after the Law Number 8 of 2011 concerning Amendments to Law Number 24 of 2003 concerning the Constitutional Court, the Constitutional Court Regulation has also not been revised. This paper will focus on the analysis of the procedural law on state authority dispute cases by the Constitutional Court after several decisions that have been produced by the Constitutional Court and the existence of Law Number 8 of 2011 concerning Amendments to Law Number 24 of 2003 concerning the Constitutional Court. There are recommendations that are generated related to the need for revisions to the Constitutional Court procedural law as set out in the Constitutional Court Regulations such as the need to regulate the existence of related parties because the dispute is basically a dispute or difference of opinion relating to the implementation of authority between two or more state institutions.
References
Arifin, Firmansyah, 2005, et al., Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Mahkamah Konstitusi, Juni.
Asshiddiqie, Jimly, 2008, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI.
_____, 2005, Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Jakarta:Konpress.
Lindsey, Tim, 2002, “Comparative Constitutionalism: The Remaking of Constitutional Orders in South-East Asia,” Singapore Journal of International and Comparative Law.
Mahkamah Konstitusi, 2019, Laporan Tahunan 2018, Mengawal Daulat Rakyat, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Cetakan Pertama, 2019.
Manan, Bagir, 2007, Kekuasaan Kehakiman Indonesia, dalam UU No. 4 Tahun 2004. Yogyakarta: FH UII.
Siahaan, Maruarar, 2005, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Konpress.
_____, “Pokok-Pokok Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”, tampilan power point disampaikan dalam Temu Wicara MKRI dan Partai Demokrat, Hotel Sultan, Jakarta, 8 September 2007.
Roestandi, Achmad. “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan,” tampilan power point yang disampaikan dalam Temu Wicara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Pengurus dan anggota Asosiasi Pengajar HTN dan HAN se-Indonesia, Hotel Sultan, Jakarta, 16 November 2007.
Wiryanto. “Tata Cara Pengajuan Permohonan Di Mahkamah Konstitusi”, tampilan power point MKRI, tanpa tahun.
Internet
Eddyono, Luthfi Widagdo. http://luthfiwe.blogspot.com/2011/03/unus-testisnullus-testis.html, diakses 2/3/2018
_____, http://luthfiwe.blogspot.com/2010/02/glosari-mahkamah-konstitusi.html, diakses 2/3/2018
_____, http://luthfiwe.blogspot.com/2011/03/illegally-obtained-evidence.html, diakses 2/3/2018
_____, http://luthfiwe.blogspot.com/2010/08/penggunaan-teknologi-informasi-dan.html, diakses 2/3/2018
_____, http://luthfiwe.blogspot.com/2011/03/notoire-feit.html, diakses 2/3/2018
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt58ed9048160ee/arti-putusandeklarator--putusan-constitutief-dan-putusan-condemnatoir, diakses 2/3/2018
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226).
Indonesia, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/SKLN-IV/2006.
Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 3/SKLN-X/2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/SKLN-X/2012.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.