Interpretasi Lembaga Negara dan Sengketa Lembaga Negara dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Authors

  • Anna Triningsih Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  • Nuzul Qur’aini Mardiya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1444

Keywords:

Lembaga negara, Penyelesaian Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara, Mahkamah Konstitusi

Abstract


Tulisan ini membahas mengenai penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara itu terdapat 2 (dua) hal penting yang harus dieksplorasi yaitu soal konsepsi lembaga negara dan kewenangan konstitusional. Guna memahami lembaga negara terlebih dahulu harus melakukan pengelompokan berdasarkan landasan yuridis pembentukannya. Berdasarkan pembentukannya lembaga negara dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Keppres, UU, dan UUD. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 004/SKLN-IV/2006 tanggal 12 Juli 2006 telah merumuskan kata “lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar” dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dengan menggunakan penafsiran gramatika (grammatische interpretatie). Menurut Mahkamah Konstitusi, dalam menentukan subjectum litis atau objectum litis perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945 maka ditentukan terlebih dahulu kewenangan-kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang Dasar dan baru kemudian kepada lembaga apa kewenangan-kewenangan tersebut diberikan.This article is about settlement disputes between authorities of state institutions by the Constitutional Court of Indonesia. In the resolution of disputes between the state institutions there are 2 (two) important things that must be explored, the conception of constitutional state institutions and authority. To understand state institutions once must be done is grouping by the juridical of its formation. Based on its juridical formation state institutions can be grouped into 3 (three), that is institutions formed based on the presidential decree, law, and the constitution. The verdict of The Constitutional Court No 004/SKLN-IV/2006 dated 12 July 2006, Constitutional Court has formulated “state institutions under the authority granted by the constitution” regarding Article 24C Paragraph (1) of the 1945 Constitution by using grammatical interpretation (grammatische interpretatie). According to The Constitutional Court, in order to determine subjectum litis or objectum litis in settlement disputes of authorities of state institutions cases that authority granted by 1945 Constitution, ones must be considered is the existence of certain authorities in the Constitution and then to which institutions those authorities are given.

References

Buku
Agus Wahyudi, 2005, "Doktrin Pemisahan Kekuasaan: Akar Filsafat dan Praktek", Jurnal JENTERA, Edisi 8 Tahun III, Maret.
Hans Kelsen, 1961, General Theory of Law and State, Russell & Russell, New York.
Jimly Asshiddiqie, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
_______, 2005, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press.
_______, 2004, Perkembangan Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD 1945 dan Tantangan Pembaharuan Pendidikan Hukum Indonesia, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional “Perkembangan Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD
dan Lokakarya Pembaharuan Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia”, diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar HTN dan HAN, Jakarta, 7 September.
_______, 2005, Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Jakarta: Konstitusi Press.
Luthfi Widagdo Eddyono, 2013, Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta: Insignia Strat.
Maruarar Siahaan, 2012, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Miriam Budiardjo, 2002, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Gramedia Pustaka.
Ni’matul Huda, 2007, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: FH UII Press.
Raisul Muttaqien, 2006, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Cetakan I, Bandung: Nusamedia dan Nuansa.
Romi Librayanto, 2008, Trias Politica Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Makasar: PUKAP.
Sri Soemantri M., 1987, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung: Alumni.
Titik Triwulan Tutik, 2008, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesai Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Cerdas Pustaka Publisher.
Wade and Phillips, 1965, Constitutional Law: An Outline Of The Law and Practice of The Constitution, Including Central and Local Government, The Citizen and The State and Administratif Law London: Longmans.

Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK Nomor 27/SKLN-VI/2008 tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Melawan Presiden Republik Indonesia.
Putusan MK Nomor 027/SKLN-IV/2006 tentang Perkara Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang Kewenangannya Diberikan oleh UUD 1945.
Putusan MK Nomor 004/SKLN-IV/2006 tentang Sengketa Kewenangan antara Drs. H.M. Saleh Manaf & Drs. Solihin Sari terhadap Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, DPRD Bekasi.

Published

2018-02-09

How to Cite

Triningsih, Anna, and Nuzul Qur’aini Mardiya. 2018. “Interpretasi Lembaga Negara Dan Sengketa Lembaga Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara”. Jurnal Konstitusi 14 (4):778-98. https://doi.org/10.31078/jk1444.

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>