Kekuatan Putusan Mahkamah Partai Ditinjau dari Sistem Kekuasaan Kehakiman Menurut UUD 1945

Authors

  • Firdaus Firdaus Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten
  • Nalom Kurniawan Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1439

Keywords:

Putusan, Mahkamah Partai, Perselisihan, Partai Politik

Abstract


Mahkamah Partai adalah satu organ baru partai politik yang wajib dibentuk setiap partai menurut UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Keberadaannya didesain sebagai peradilan internal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan internal partai secara cepat, sederhana, berkepastian dan berkeadilan. Namun, Mahkamah Partai dan putusan-putusan yang dihasilkan belum dapat membantu partai politik menyelesaikan perselisihan secara efisien dan efektif. Melalui metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif serta yuridis empiris, penelusuran dan pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan untuk memperoleh bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Bahan-bahan hukum diidentifikasi, diklasifikasi, disistematisasi sesuai dengan objek yang diteliti dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa belum maksimalnya Mahkamah Partai menyelesaikan perselisihan internal disebabkan oleh kedudukan Mahkamah Partai yang berimplikasi pada kekuatan Putusan Mahkamah Partai.Court of Parties is a new political parties organ which each parties shall be established according to Law No. 2 of 2011 on the Amendment of Act No. 2 of 2008 on Political Parties. Its presence is designed as an internal courts to examine, hear and decide the parties internal disputes in a fast, simple, and fair certainty. The existence of the Court of Parties and the decisions can not be optimally produced assist political parties in resolving disputes efficiently and effectively. Through research methods with normative juridical approach and empirical juridical, search and collection of legal materials is done through literature and field studies to obtain primary legal materials, secondary and tertiary. Legal materials are identified, classified, systematized according to the object under study and analyzed by juridical qualitative. The results of the study found that the Court has not maximally resolved the internal dispute caused of the position of the Party Court which has implications on the power of the decision of the Court of Justice.

References

Buku
Anna Maria Gentili, 2005, Party, Party Systems and Democratisation in Sub-Saharan Africa, Sixth Global Forum on Reinventing Government, Seoul, Republic of Korea 24-27 May.
David McKay, 2000, Essentials of American Government, Westview Press, United States of America,
Elizabeth In Garrett, Is the Party Over? The Court and the Political Process, The law School the University of Chicago, Public Law and Legal Theory Working Paper no. 29.
Firdaus, 2015, Constitutional Engineering: Desain Stabilitas Pemerintahan Demokrasi Sistem Kepartaian, Bandung: Yrama Widya.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Pembubaran Partai Politik, Jakarta: Konstitusi Press.
_______, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekjen Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Retnowulan Sutanto dan Iskandar Oeripkartawinata, 1989, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju.
Samuel P. Huntington, Political Order in Changing Societies, diterjemahkan oleh Sahat Simamora dan Suryatin, 2006, Tertib Politik pada Masyarakat yang Sedang Berubah, Jakarta: Rajawali Press.

Jurnal
Bruce E. Cain, 2001, "Party Autonomy and Two Party Electoral Competititon", University of Pensylvania Law Review, Volume 149:793, h. 793-814.
Brian L. Porto, 1999, "The Constitution and Political Parties: Supreme Court Jurisprudence and Its Implication For Party Building", Constitutional Commentary, Volume 8, h. 433-449.
Robert C Wigton, 1999, "American Political Parties Under The First Amandement", Journal of Law and Policy, Volume 7, Issue 2, Article 2, h. 411-453.
Meng Zhaohua, 2014, "Party Autonomy, Private Autonomy, Freedom of Contract", Canadian Social Science, Vol. 10, Nomor 6, h.212-216.

Internet
http://nasional.kompas.com/read/2008/07/19/03164441/jalan.panjang.konflik.pkb diunduh 3 Februari 2017.
http://ramadhan.inilah.com/read/detail/2322189/perang-bintang-di-pkpi-siapabersinar.diunduh 3 Februari 2017.

Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).

Published

2018-01-09

How to Cite

Firdaus, Firdaus, and Nalom Kurniawan. 2018. “Kekuatan Putusan Mahkamah Partai Ditinjau Dari Sistem Kekuasaan Kehakiman Menurut UUD 1945”. Jurnal Konstitusi 14 (3):644-71. https://doi.org/10.31078/jk1439.

Issue

Section

Articles