Kasus Rohingya dan Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia

Authors

  • Nalom Kurniawan Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1449

Keywords:

Rohingya, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Tanggung Jawab Negara

Abstract


Dugaan terjadinya pelanggaran HAM terhadap suku Rohingya di Myanmar telah menjadi perhatian dunia Internasional. Suku Rohingya yang telah tinggal beberapa generasi di bagian wilayah Myanmar, tidak diakui kewarganegaraannya oleh pemerintah Myanmar. Bahkan selain itu, terjadi pula beberapa gelombang kekerasan yang diindikasikan bertujuan untuk menghilangkan identitas Rohingya sebagai salah satu suku yang ada di Myanmar. Sebagai sebuah negara berdaulat, Myanmar memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warganya. Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap warga Rohingya harus segera ditempuh oleh pemerintah Myanmar guna penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Jika tidak ada langkah-langkah efektif yang ditempuh oleh pemerintahan Myanmar dalam memberikan perlindungan terhadap suku Rohingya, maka mekanisme hukum internasional merupakan alternatif yang harus ditempuh untuk memberikan perlindungan terhadap HAM bagi suku Rohingya.The alleged of human rights violations against Rohingya tribe in Myanmar have been the concern of the international public. Rohingya tribe who has lived a few generations in the territory of Myanmar, is not admitted as citizens by the government of Myanmar. Moreover, there have also been several violent acts are indicated to eliminate the identity of Rohingya as one of the tribes in Myanmar. As a sovereign country, Myanmar has an obligation to provide legal protection to its citizens. The settlement of alleged cases of human rights violations against Rohingya citizens must be immediately taken by the government of Myanmar for respect and protection of human rights. If there are no effective measures taken by the government of Myanmar to provide protection to the Rohingya tribe, then the mechanism of international law is an alternative that must be taken to provide protection for human rights for the Rohingya tribe.

References

Buku
Allen L. Springer, 1983, The International Law of Pollution, London: Quorum Book.
Andrey Sujatmoko, 2004, Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Negara Atas Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional, Tesis, Universitas Padjajaran.
Bryan A. Garner, 1999, Black’s Law, Law Dictionary, Seventh Edition, West Group, St. Paul, Minn.
Buergental Thomas, 1995, International Human Right, St. Paul, Minn: West Publishing. Co.
Dietrich Schindler and Jiri Toman, 1981, The Laws of Armed Conflicts, Jenewa: Sijthoff & Noordhoff, Henry Dunant institute.
Dinah Shelton, 1999, Remedies in International Human Right Law, New York: Oxford University Press.
D.J. Harris, 1998, Cases And Materials On International Law, Fifth Edition, Sweet & Maxwell, London.
D.J. Harris, 1998, Cases and Materials on International Law, Fifth Edition, London: Sweet and Maxwell.
F. Sugeng Istanto, 1994, Hukum Internasional, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Geoffrey Robetson Q.C., 2002, Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Perjuangan untuk Mewujudkan Keadilan Global, Jakarta: Komnas HAM.
Higgins Rosalyn, 1994, Problems and Proces: International Law and How We Use It, Oxford: Clarendon Press.
Huala Adolf, 1990, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Ian Brownlie, 1997, Principles of Public International Law, Third Edition, Clarendon Press Oxford, New York.
Ida Bagus Wyasa Putra, 2001, TanggungJawab Negara terhadap Dampak Komersialisasi Ruang Angkasa, Bandung: Refika Aditama.
Jerry Fowler, 2000, Kata Pengantar Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional: Keadilan Bagi Generasi Mendatang, dalam Statuta Roma, ELSAM.
J.G. Starke, 1977, Introduction to International Law, London: Eighth Edition, Butter Worth & Co. (Publishers) LTD.
Malcolm N. Shaw, 1997, International Law, Cambridge University press, fourth edition.
Marjorie M, A Whiteman, 1986, Diggest of International Law, Volume 11, Department of State Publication, Washington.
M. DaudSilalahi, 2001, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: Alumni.
Mochtar Kusumaatmadja, 1999, Pendidik dan Negarawan, Bandung: Alumni.
Maasba Magassing, 2004, Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Menurut Statuta Roma dalam Hubungannya dengan Yurisdiksi Peradilan Nasional, Tesis, Universitas Padjajaran.
Nina HB Jorgensen, 2000, The Responsibility of State for International Crimes, Oxford University Press.
Romli Atmasasmita, 2000, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Bandung, Refika Aditama.

Internet
http://www.republika.co.id/berita/internasional/global/16/11/19/ogucyp415-ini-gambaran-pembantaian-militer-myanmar-terhadap-muslim-rohingya. diunduh 28 Juli 2017.
https://act.id/rohingya diunduh 4 Agustus 2017.
http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-38074272 diunduh 10 Agustus 2017.
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20160622171132-106-140164/aung-san-suu-kyi-haramkan-kata-rohingya-saat-bertemu-pbb/ diunduh 15 Agustus 2017.
http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA16/005/2004/en/dom-ASA160052004en.pdf. diunduh 18 Agustus 2017

Published

2018-02-09

How to Cite

Kurniawan, Nalom. 2018. “Kasus Rohingya Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Konstitusi 14 (4):880-905. https://doi.org/10.31078/jk1449.

Issue

Section

Articles