Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008

Authors

  • Nalom Kurniawan Peneliti pada Pusat P4TIK Mahkamah Konstitusi

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1146

Keywords:

voting system, a quota of 30%, affirmative action

Abstract


Affirmative action by giving 30% quota for women, is a constitutional rights that must be seen in proportional viewed without override the right of people sovereignty. As a major stakeholder in the democratic state, is the right of people   to elect their representatives to sit in parliament. Waiver of the right of people to elect their representatives is a violation in the democracy system and a violation of people sovereignty.

References

Geoffrey Robertson, 2002, “Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Perjuangan Untuk Mewujudkan Keadilan Global”, terj. Komnas HAM, Jakarta, hlm.3-4.
Gudmundur Alfredson and Asbjorn Eide (ed), 1999, “The Universal Declaration of Human Rights A Common Standard of Achievement”, Kluwer Law International, Hague, hlm.xxxii;
Junita Budi Rahman, Perempuan di dalam Negara Maskulin Indonesia; dalam Rangka Peningkatan Keterwakilannya di Parlemen, (Makalah) Pusat Penelitian Peranan Wanita – Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran, Bandung, 2004, hlm.11.
Karlina Leksono-Supelli, Kekerasan terhadap Perempuan: Perjalanan “Pretty SOP” ke Kejahatan terhadap Kemanusiaan”, terpetik dari Laporan Lokakarya Internasional Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2002, hlm. 9-12.
Khofifah Indar Parawansa, Hambatan Terhadap Partisipasi Politik Perempuan di Indonesia, dalam Perempuan di Parlemen : Bukan Sekedar Jumlah, Internasional IDEA, Jakarta 2002, hlm. 46; dibandingkan dengan data Sekretariat Jenderal DPR dan Komisi Pemilihan Umum.
Iskandar Hoesin, 2003, Makalah dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke VIII Tahun Denpansar, Bali, 14 – 18 Juli 2003.
Rudi M. Rizki, 1999, “Catatan Mengenai Tanggung Jawab Negara Atas Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia”, Kumpulan Karya Tulis Menghormati 70 Tahun Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M., ed. Mieke Komar et.al., Alumni, Bandung, hlm. 672.
S. Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1973, hlm. 8.
Saparinah Sadli, Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia, (makalah), Kelompok Kerja Convention Watch Pusat Kajian Wanita dan Jender - Universitas Indonesia, Jakarta, 27 September 1999, hlm. 3.
Satya Arinanto, 2003, “Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia”, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, hlm.67.
Scott Davidson, 1999, “Hak Asasi Manusia Sejarah, Teori dan Praktek dalam Pergaulan Internasional”, terj. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, hlm.2
Sidik Pramono, (Ed), 2011, Meningkatkan Keterwakilan Perempuan Penguatan Kebijakan Afirmasi, Seri Elektoral Demokrasi Buku 7, Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan, hlm. 6.
Willem van Genugten J.M (ed), 1994, Human Rights Reference, The Hague: Netherlands ministry of foreign Affairs, hlm. 73.

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

Kurniawan, Nalom. 2016. “Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24 PUU-VI 2008”. Jurnal Konstitusi 11 (4):714-36. https://doi.org/10.31078/jk1146.

Issue

Section

Articles