Implikasi Re-Eksistensi Tap Mpr dalam Hierarki peraturan perundang- Undangan terhadap Jaminan atas Kepastian Hukum yang adil di Indonesia

Authors

  • Dian Agung Wicaksono Bagian Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Jl. Sosio Justicia Nomor 1 Bulaksumur, Sleman, D.I. Yogyakarta 55281

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1017

Keywords:

Tap MPR, hierarki peraturan perundang-undangan, kepastian hukum

Abstract


Post-enactment of Act Nr. 12 of 2011, MPR Decree was put again the hierarchy of legislation, which cause problems in the context of the state of law of Indonesia. This was normative legal research. Now, the number of MPR Decree is only 6 decrees remaining, so re-existence and placement of MPR Decree is not relevant. Hierarchy should be made by simplification approach by reducing the nomenclature of law in the hierarchy of legislation. MPR Decree should have not been included in the hierarchy, especially under the Constitution. If the MPR Decree still be placed under the Constitution, we need to hold the mechanism to review MPR Decree, if there is a contradiction with the Constitution or the restriction of human rights, which actually should not be limited by the MPR.

References

A. buku
Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Jakarta: Disertasi, Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990.
Ávila, Humberto Bergmann. Theory of Legal Principle. Dordrecht, Netherlands: Springer, 2007.
Kant, Immanuel, Peter Heath and J.B. Scheewind (Eds.). Lectures on Ethics.
Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
Kelsen, Hans (Translated by Max Knight). Pure Theory of Law. Berkeley: Berkeley University Press, 1967.
Mahfud MD., Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2006.
Manan, Bagir. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju, 1995.
Marbun, S.F. dan Moh. Mahfud MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty, 2004.
Nazriyah, Riri. MPR RI Kajian terhadap Produk Hukum dan Prospek di Masa Depan. Yogyakarta: FH UII Press, 2007.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari. Dasar-Dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Tim Penyusun Revisi. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002 Buku III Lembaga Permusyawaratan dan Perwakilan Jilid 1 dan 2. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

B. Artikel Jurnal
Saraswati, Retno. “Perkembangan Pengaturan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Media Hukum, Vol. IX, No. 2, (April-Juni 2009).

C. makalah/Pidato
Abdullah, Ujang. “Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa”. Bimbingan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara, Lampung, 13-14 Juli 2005.
Kirby, Michael. “Strengthening the Judicial Role in the Protection of Human Rights- An Action Plan”. Inter-Regional Conference on Justice Systems and Human Rights, Brasilia, 20 September 2006.
Siahaan, Maruarar. “Politik Hukum Nasional Indonesia dalam Era Reformasi”, Center for Indonesian Constitutional Jurisprudence (CIC Jure), Jakarta, 31 Januari 2011.

D. Artikel Internet
Kaiser, Hanno. “Notes on Hans Kelsen’s Pure Theory of Law (1st Ed.)”, http:// www.nigerianlawguru.com/articles/jurisprudence/KELSEN - PURE THEORY. pdf (diakses 19 Desember 2011).

E. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/ MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

F. Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/SKLN-IV/2006 dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dengan Pemohon Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi terhadap Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 dalam perkara Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

G. Dokumen lain
Risalah Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tertanggal 2 Maret 2011.

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

Wicaksono, Dian Agung. 2016. “Implikasi Re-Eksistensi Tap Mpr Dalam Hierarki Peraturan Perundang- Undangan Terhadap Jaminan Atas Kepastian Hukum Yang Adil Di Indonesia”. Jurnal Konstitusi 10 (1):143-78. https://doi.org/10.31078/jk1017.

Issue

Section

Articles