Karakteristik Judicial Order dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Amar Tidak Dapat Diterima

Authors

  • Intan Permata Putri The Constitutional Court of the Republic of Indonesia
  • Mohammad Mahrus Ali The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk16410

Keywords:

Pengujian Undang Undang, Niet Ontvankelijke Verklaard, Judicial order.

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dengan amar tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) pada umumnya tidak memiliki pertimbangan hukum. Akan tetapi dalam perkembangannya MK memberikan pertimbangan hukum baik mengenai pokok perkara dan kedudukan hukum Pemohon. Penelitian ini hendak menjawab dua permasalahan yaitu; apa urgensi adanya pertimbangan hukum yang mengandung judicial order dalam putusan dengan amar tidak dapat diterima? Kemudian bagaimana karakteristik judicial order dalam putusan dengan amar tidak dapat diterima? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pengumpulan data melalui studi pustaka. Penelitian ini mengelompokkan putusan yang memiliki amar NO dari tahun 2003 sampai dengan 2018 yang berjumlah 375 putusan. Dari jumlah tersebut, putusan NO yang memiliki pertimbangan hukum sebanyak 71 putusan. Penelitian ini menemukan 3 putusan yang didalam pertimbangan hukumnya terdapat judicial order yakni Putusan 105/PUU-XIV/2016, Putusan 57/PUU-XV/2017, dan Putusan 98/PUU-XVI/2018. Simpulan dari penelitian ini adalah putusan dengan amar Tidak Dapat Diterima yang memuat judicial order selalu berkaitan dengan implementasi putusan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. MK menegaskan kembali sifat final dan binding Putusan MK serta sifat putusan MK yang declatoir konstitutif melalui putusan a quo. Karakteristik judicial order dalam ketiga a quo adalah ketika MK memberikan peringatan konstitusional secara bertahap (gradual). Pada Putusan 105/PUU-XIV/2016 MK menegaskan bahwa pengabaian putusan MK merupakan perbuatan melawan hukum, selanjutnya pada putusan 57/PUU-XV/2017 MK tegaskan sifat putusan yang self executing dan yang paling mendasar adalah pada putusan 98/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa lembaga atau masyarakat yang tidak menjalankan putusan MK merupakan pembangkangan terhadap konstitusi. Lahirnya pertimbangan tersebut sebagai ikhtiar menegakkan supremasi konstitusi dan marwah Mahkamah Konstitusi.Decisions of the Constitutional Court in judicial review of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (1945 Constitution) with an unacceptable verdict or niet ontvankelijke verklaard (NO) generally do not have legal considerations. However, in its development the Court gave legal considerations both on the subject matter and legal position of the Petitioner. This research wants to answer why is the Constitutional Court gives judgment (judicial order) to the case with the unacceptable verdict? What are the legal consequences of legal considerations in the unacceptable verdict on compliance with the Constitutional Court's decision? This research is a normative legal research with data collection method through literature study. This study grouped the decisions that had NO verdicts from 2003 to 2018 totaling 375 decisions. From all of those, NO verdicts that have legal considerations are 71. This study found 3 decisions that have judicial orders in their legal considerations namely Decision 105/PUU-XIV/2016, Decision 57/PUU-XV/2017, and Decision 98/PUU-XVI/2018. The conclusion of this research is that an unacceptable verdict that contains a judicial order is always related to the implementation of a decision that does not work as it should. The Court reaffirmed the final and binding character of the Constitutional Court's decision as well as the character of the Constitutional Court's decision which declared constitutive through a quo decision. The characteristic of judicial order in the three a quo is when the Constitutional Court gives a gradual constitutional warning. In Decision 105/PUU-XIV/2016 the Constitutional Court confirmed that the disregard for the Constitutional Court's decision was an act against the law, then in the decision 57/PUU-XV/2017 the Constitutional Court affirmed the character of the decision that was self-executing and the most basic was the decision 98/PUU-XVI/2018 which states that an institution or community that does not carry out the Constitutional Court's decision is a defiance of the constitution. The birth of these considerations is as an effort to uphold the supremacy of the constitution and the spirit of the Constitutional Court. 

Author Biography

Mohammad Mahrus Ali, The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Pusat P4TIK Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

References

Asshiddiqie, Jimly. "Sejarah Constitutional Review dan Gagasan Pembentukan MK." dalam laman http://jimlyschool. com/read/analisis/276/sejarah-constitutionalreview-gagasan-pembentukan-mk/, diakses pada21 (2013).
Asy’ari, Syukri, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, and Mohammad Mahrus Ali. "Model dan Implementasi Putusan MK dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)." Jurnal Konstitusi 10.4 (2013).
Gawron, Thomas, and Ralf Rogowski "Constitutional Litigation as Dispute Processing: Comparing the US Supreme Court and the German Federal Constitutional Court." Constitutional Courts in Comparison. New York: Berghahn Books (2002).
_________________________________. "Implementation of German Federal Constitutional Court Decisions." Constitutional Courts in Comparison: The US Supreme Court and the German Federal Constitutional Court (2016): 1951-1987.
K.C. Wheare, Modern Constitustion, Oxford University Press, New York- Toronto- London . Third Impression, 1957.
Ni’matul Huda, Kekuatan Ekesekutorial Putusan MK. 2018. Yogyakarta: FH UII Press.
Siahaan, Maruarar. "Peran MK dalam Penegakan Hukum Konstitusi." Ius Quia Iustum Law Journal (2009).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajagrafindo, 2004).

Downloads

Published

2020-01-28

How to Cite

Putri, Intan Permata, and Mohammad Mahrus Ali. 2020. “Karakteristik Judicial Order Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dengan Amar Tidak Dapat Diterima”. Jurnal Konstitusi 16 (4):883-904. https://doi.org/10.31078/jk16410.

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)