Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Mengenai Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Hak Membentuk Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1549Keywords:
Hak Mendapatkan Pekerjaan, Hak Membangun Keluarga, Prinsip Kebebasan Berkontrak, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perselisihan HakAbstract
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 dan hak konstitusional untuk membentuk keluarga dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 telah dibatasi dengan adanya ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keberadaan perjanjian kerja menghalangi hak pekerja untuk menikah dalam satu institusi karena pekerja harus mengalami pemutusan hubungan kerja untuk dapat melaksanakan haknya membentuk keluarga yang sebenarnya dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang- undangan. Pengujian Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No 13 Tahun 2003 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 telah menyatakan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" bertentangan dengan UUD 1945. Artikel ini hendak menjawab kekuatan mengikat dan akibat hukum putusan, sekaligus Penegakan putusan dengan memetakan penyelesaian terkait peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang tidak tidak sesuai dengan putusan dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak. Penelitian ini didasarkan pada penelitian kualitatif, dimana sumber analisis yakni Putusan MK terkait permasalahan yang diangkat, peraturan perundang-undangan, buku dan artikel ilmiah. Artikel ini hendak memetakan penyelesaian yang sesuai terkait kepada perjanjian kerja yang tidak menjamin hak pekerja yang dijamin dalam konstitusi, serta bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak. yakni: pertama, penyelarasan peraturan perundang undangan di bawah Undang-undang judicial review di Mahkamah Agung, kedua, penyelesaian perselisihan hak melalui Pengadilan Hubungan Industrian yang akan menguji penegakan putusan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.The constitutional guarantee regarding constitutional rights to obtain employment in Article 28 D paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and the constitutional rights to form a family in Article 28 B paragraph (1) of the 1945 Constitution has been limited by the provisions of Article 153 paragraph (1) letter f Law No. 13 of 2003 concerning Labor. The existence of a work agreement prevents the right of workers to get married in one institution because workers must experience termination of employment to be able to exercise their rights to form a family which is actually guaranteed in the constitution and legislation. Testing Article 153 paragraph (1) letter f of Law No. 13 of 2003 in the Decision of the Constitutional Court Number 13/PUU-XV/2017 has stated the phrase "except as stipulated in work agreements, company regulations, or collective labor agreements" contrary to the 1945 Constitution. This article is about to answer the binding and consequent legal power of the decision, as well as Enforcement of decisions by mapping out solutions related to legislation and work agreements that are not incompatible with decisions and are contrary to the principle of freedom of contract. This research is based on qualitative research, where the source of analysis is the Constitutional Court Decision related to the issues raised, legislation, scientific books, and articles. This article intends to map appropriate solutions related to work agreements that do not guarantee workers’ rights guaranteed in the constitution, as well as contrary to the principle of freedom of contract. namely: first, alignment of legislation under the judicial review law in the Supreme Court, secondly, settlement of rights disputes through the Industrial Relations Court which will test enforcement of decisions in work agreements, company regulations, or collective labor agreements.
References
Conrado Hubner Manders, 2013, Constitutional Courts and Deliberative Democracy, Oxford: Oxford University Press.
Dimyati, Khudzaifah, and Kelik Wardiono. 2014, "Metodologi Penelitian Hukum." Hamdan Zoelva, 2016, Mengawal Konstitusionalisme, Jakarta: Konstitusi Press.
Hans Kelsen, General Theory of Law, London: Oxford University Press, 1949.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa'at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Jimly Asshidiqie dalam Arie Satio Rantjoko, 2014, "Hak Uji Materiil Oleh Mahkamah Agung Untuk Menguji Peraturan Perundang-Undangan Dibawah Undang-Undang Di Indonesia", Jurnal Rechtens, Vol. 3, No. 1, Maret
Jimly Asshidiqie, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga-Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Jimmly Asshiddiqie, 2010, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Press.
Marzuki, Mahmud. 2017, Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Soimin dan Mashuriyanto, 2013, Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Susanti, Dyah Ochtorina. 2015, Penelitian Hukum.
Tom Ginsburg, 2003, Judicial Review in New Democracies, (Cambridge: Cambridge University Press).
Jurnal
Achmad, Mulyanto, 2013, "Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) Pada Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi," Jurnal Yustisia, Vol. 2 No.1 (Januari – April).
Ahmad Syahrizal, 2007, "Problem Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi," Jurnal Konstitusi, Vol. 4 No. 1 (Maret).
Aziz, Machmud. 2010, "Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia." Jurnal Konstitusi.
Jamilah, Lina. 2012, "Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Standar Baku." Syiar Hukum 14.1.
Martha Pigome, 2011, "Implementasi Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi dalam Struktur Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945." Jurnal Dinamika Hukum 11.
Siahaan, Maruarar. 2009, "Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 16.3.
Sri Wahyu Handayani, 2016, "Jaminan Pemerintah Negara Republik Indonesia Terhadap Penyelenggaraan Serikat Pekerja Sebagai Hak Asasi Manusia", Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 16 No. 1, Januari.
Wurianalya Maria Novenanty, 2016, "Pembatasan Hak Untuk Menikah Antara Pekerja Dalam Satu Perusahaan", Jurnal Veritas et Justitia Universitas Parahyangan, Vol. 2, No. 1.
Yulianti, Rahmani Timorita. 2008, "Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari'ah." La_Riba 2.1.
Disertasi
Fajar Laksono, 2017, Relasi Antara Mahkamah Konstitusi dengan Dewab Perwakilan Rakyat dan Presiden Selaku Pembentuk Undang-Undang, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Maruarar Siahaan, Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-undang (Studi tentang Mekanisme Checks and Balances), Disertasi, Fakulas Hukum Universitas Dipenogoro, 2015.
Laporan atau Penelitian
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Laporan Akhir Pengkajian Hukum tentang Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: BPHN Kemenkumham RI, 2009.
Brandon J. Murrill, "Modes of Constitutional Interpretation", Congressional Research Service Report, Maret, 2018.
Mahkamah Konstitusi, Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Mahkamah Konstitusi, 2013.
Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (BPHN), Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Mengenai Perlindungan Hak Dan Keselamatan Pekerja Migran,. Jakarta: BPHN, 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 mengenai pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Internet
Hukumonline, "KSPI Minta Pengusaha Taati Putusan MK Soal Lrangan PHK Karena Menikah", http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a33a668e1e62/kspi-minta-pengusaha-taati-putusan-mk-soal-larangan-phk-karena-menikah, (diakses 29 Agustus 2018).
Merdeka.com, Fakta di Balik Aturan Larangan Pegawai Satu Kantor Menikah, https://www.merdeka.com/uang/fakta-di-balik-aturan-larangan-pegawaisatu-kantor-menikah.html, (diakses 7 September 2018).
Metro TV News, "Mahkamah Konstitusi Berperan Menjaga Ideologi Negara" http://news.metrotvnews.com/politik/VNxJrOl1k-mk-berperan-menjaga-ideologinegara, (diakses 21 Agustus 2018).
Nita Ariyulinda, "Pengaturan Perkawinan Seagama Dan Hak Konstitusi WNI", RechtVinding Online, 2014, https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/PENGATURAN%20PERKAWINAN%20SEAGAMA%20DAN%20HAK%20KONSTITUSI%20WNI.pdf, (diakses 6 September 2018).
Okezone Finance, Sikapi Langkah MK, Apindo: Kalau Suami Istri Satu Kantor Rawan Konflik Kepentingan, https://economy.okezone.com/read/2017/12/16/320/1831331/sikapi-langkah-mk-apindo-kalau-suamiistri-satu-kantor-rawan-konflik-kepentingan, (diakses 7 September 2018).
Republika.co.id, Perkawinan Rekan Sejawat dalam Perspektif Manajemen, Rubrik Kolom oleh Arissetyanto Nugroho, https://republika.co.id/berita/jurnalismewarga/wacana/17/12/24/p1fpy1327-perkawinan-rekan-sejawat-dalamperspektif-manajemen, (diakses 29 Agustus 2018).
Sindonews, Pengusaha Protes MK Bolehkan Pernikahan Teman Sekantor, https://ekbis.sindonews.com/read/1266118/34/pengusaha-protes-mk-bolehkanpernikahan-teman-satu-kantor-1513347774, (diakses 29 Agustus 2018).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.