Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang

Authors

  • Iwan Satriawan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Tanto Lailam Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1636

Keywords:

Open Legal Policy, the Constitutional Court Decisions, National Legislation System.

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 yang menolak perluasan makna zina yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi topik yang ramai diperdebatkan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah Konstitusi berani melakukan terobosan hukum dalam isu yang sangat penting tersebut. Namun, Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat perluasan makna zina tersebut bukan ranah kewenangan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih jauh argumentasi hukum (ratio decidendi) putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat open legal policy dan bagaimana implikasinya terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung argumentasi open legal policy. Secara konseptual penelitian ini juga akan membahas bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengandung open legal policy tersebut terhadap sistem legislasi nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, konsepsi open legal policy dalam putusan Mahkamah Konstitusi belum memiliki batasan yang jelas sehingga pengertian positive legislator dan negative legislator sering dikacaukan dalam praktik pembentukan dan pengujian undang-undang. Kedua, putusan yang bersifat open legal policy tersebut juga menunjukkan bahwa di antara hakim Mahkamah Konstitusi telah terjadi tarik menarik penggunaan paradigma judicial activism dan judicial restraints sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Penelitian ini merekemomendasikan perlunya kajian yang lebih mendalam tentang disain open legal policy dalam putusan Mahkamah Konsitusi dan sistem legislasi nasional Indonesia.The Constitutional Court Decision No. 46/PUU/XIV/2016 which rejected the petition of petitioners to broaden the meaning of zina (fornication) in the Criminal Code of Indonesia has been becoming an interesting issue to be discussed. Some argue that the Constitutional Court must use its authority to conduct a break-through in responding the crucial legal issue. On the other hand, the Court asserted that widening the meaning of zina in the Criminal Code of Indonesia is not its authority. The research aims at discussing further the ratio decidendi of the Constitutional Court Decision which contains the element of open legal policy and its implication to national legislation system. The research is a normative legal research which uses statute approach and case law approach. The result of research shows that firstly, the concept of open legal policy in the Constitutional Court decisions does not have a clear limitation which implies uncertainty of its implementation in the Court decisions and the national legislation system. Secondly, the Decision of the Constitutional Court with open legal policy also shows that on one hand, there is a trend of using judicial activism among the constitutional judges. On the other hand, some constitutional judges also use judicial restraint approach as their reasons which results uncertainty of law in Court decision. The research recommends that there should be a further study on design model of open legal policy in the Constitutional Court decisions and its implication to national legislation system.

References

Bradley C. Canon, dalam “Defining the Dimensions of Judicial Activism”, Judicature, Volume 66, Issue 6, December 1983
Christopher G. Buck, “Judicial Activism” dalam Gary L. Anderson dan Kathryn G. Herr, editor, Encyclopedia of Activism and Social Justice, California, SAGE Publication, 2007
Hamdan Zoelva, “Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 10, 3 September 2013
Jimly Asshiddiqie, 2005, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konpress, Jakarta
Keenan D. Kmiec, dalam “The Origin and Current Meanings of ‘Judicial Activism’”, California Law Review, Volume 92, Nomor 5, Oktober 2004
Lukman Hakim Saifudin, dalam “Keputusan MK Sudah Arif dan Bijaksana”, Majalah Majelis, Edisi No.02/TH.VIII/Februari 2014
Lutfil Ansori, “Telaah Terhadap Presidential Threshold Dalam Pemilu Serentak 2019, Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 1, Juni 2017
Mahrus Ali, dalam “Mahkamah Konstitusi dan Penafsiran Hukum yang Progresif”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 1, Februari 2010
Mardian Wibowo, “Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015
Martitah, dalam “Progresifitas Hakim Konstitusi dalam Membuat Putusan: Analisis Terhadap Keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat Positive Legislature”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume 41, Nomor 2, April 2012
Michael J. Clark, dalam “Foucault, Gadamer and the Law: Hermeneutics in Postmodern Legal Thought”, University of Toledo Law Review, Volume 26, 1994
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2005, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
M.Fajrul Falaakh, dalam “Skema Constitutional Review di Indonesia: Tinjauan Kritis”, Jurnal Mimbar Hukum No.38/I/2001
Pan Muhammad Faiz Kusuma Wijaya, dalam “Dimensi Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 2, Juni 2016
Philip A. Talmadge, dalam “Understanding the Limits of Power: Judicial Restraint in General Jurisdiction Court Systems”, Seattle University Law Review, Volume 22, Nomor 695, 1999
Saldi Isra, dalam “Jalan Panjang menuju Pemilu Serentak, http://www.saldiisra. web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=563:jalan-panjang-menuju-pemilu-serentak& catid=2:mediaindonesia&Itemid=2, diunduh pada tanggal 15 Juli 2014, pukul.21.00
Siti Zuhro, dalam “Memahami Demokrasi Lokal: Pilkada, Tantangan, dan Prospeknya”, Jurnal Pemilu dan Demokrasi Volume 4 Desember 2012
Radita Ajie, “Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 N0. 02 - Juni 2016
R.Nazriyah, dalam “Pelaksanaan Pemilukada di Otonomi Khusus Papua (Studi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.29/PUU-IX/2011)
Tanto Lailam, dalam “Penafsiran Konstitusi dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945, Jurnal Media Hukum Volume 21 No.1 Tahun 2014,
Wicaksana Dramanda, dalam “Menggagas Penerapan Judicial Restraint di Mahkamah Konstitusi Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 4, Desember 2014
William P. Marshall, dalam “Conservatives and the Seven Sins of Judicial Activism”, University of Colorado Law Review, Volume 73, Issue 4, September 2002
Zainal ARifin Hoesein, dalam “Pemilu Kepala Daerah dalam Transisi Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 6, Desember 2010

Downloads

Published

2019-10-08

How to Cite

Satriawan, Iwan, and Tanto Lailam. 2019. “Open Legal Policy Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Pembentukan Undang-Undang”. Jurnal Konstitusi 16 (3):559-84. https://doi.org/10.31078/jk1636.

Issue

Section

Articles