Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang yang Mengatur Eksistensinya

Authors

  • Tanto Lailam Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Jalan Lingkar Selatan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, 55183

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1247

Keywords:

Constitutional Court, Constitutional Review, Authority, Pro-Contra

Abstract


The Pro’s – Con’s of the Constitutional Court in the review of law in a regulated of the authority, since, it was a conflicting of procedural principles between “ius curia novit” with “nemo judex idoneus in propria causa”. Morever, the background by implication of Constitutional Court decisions, sometimes Constitutional Court making a “rule breaking”,  for examples: nullify of some of law if had reduction of  the authority, addition of constitutional authority to review of law before the 1945 Constitution amendment, additional authority to review of Government Regulation in lieu of law, and used non-constitution as a standard in the formal review, and others. On the other hand, the Constitutional Court also sometimes to choose a   legal logic doesn’t precise and anti-accountability principle. The Conflicts of the procedural principles can  be  resolved  by  understanding  philosophy  of  purposes of law (justice value, legal certainly, utility principle), so that, the Court will have been prioritizing to “ius curia novit” principle and it ignored “nemo judex idoneus  in propria causa”principle, it is intended that the enforcement of the constitution (values) and the state of the Indonesian rule of law, as well as for the Court to aims decided of constitutional issues and to aim the protection of constitutional rights.

References

Buku:
Ahmad Kamil, 2012, Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Kencana-Prenada Media Group.
Bagir Manan dan Dwi Harijanti, 2014, Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisasinya. Jakarta: Rajawali Pers.
Feri Amsari, 2011, Perubahan UUD 1945: Perubahan Konstitusi NKRI Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers
Ibnu Sina Chandranegara, “Ultra Petita dalam Pengujian Undang-Undang dan Jalan Mencapai Keadilan Konstitusional”, Jurnal Konstitusi Volume 9, Nomor 1, Maret 2012
I Dewa Gede Palguna, 2013, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint): Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Iwan Satriawan, 2008, “Kewenangan Constitutional Review MK dan Prinsip Checks and Balances System (Analisa terhadap Putusan MK RI Nomor 005/PUU- IV/2006”, Jurnal Konstitusi PK2P FH UMY, Volume I, Nomor 1, September h.1-24.
Martinah, 2013, Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature ke Positive Legislature?. Jakarta: Konstitusi Press.
Maruarar Siahaan, 2005, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.
Ni’matul Huda, 2013, “Problematika Substantif Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 4, Desember, h.557-578.
_____, 2014, Perkembangan Hukum Tata Negara: Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan, Yogyakarta: FH UII Press
Purnadi, Purbacaraka, dan Soerjono Soekanto, 1993, Ikthisar Antinomi: Aliran Filsafat sebagai Landasan Filsafat Hukum, Jakarta: CV.Rajawali.
Saldi Isra, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
_____, Yuliandri. Amsari, Feri. Simabura, Charles. Medina, Dayu. dan Elda, Edita, 2010, Perkembangan Pengujian Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (dari Berfikir Hukum Tekstual ke Hukum Progresif), Padang dan Jakarta: Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan MKRI
Saldi Isra, 2011, “Selamatkan Jalan Hakim MK”, dari http://www.saldiisra.web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=565:selamatkan-jalan-hakim-mk&catid=1: artikel kompas& Itemid=2 diunduh pada tanggal 19 Maret 2014
Tanto Lailam, 2014, “Konstruksi Pertentangan Norma Hukum dalam Skema Pengujian Undang-undang”, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 1, Maret, h.18-42.
_____, 2015, Pertentangan Norma Hukum: dalam Teori dan Praktik Pengujian Undang-undang di Indonesia, Yogyakarta, LP3M UMY
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Yanis Maladi, 2010, “Benturan Asas Nemo Judex Idoneus In Propria Causa dan Asas Ius Curia Novit (Telaah Yuridis Putusan MK No.005/PUU-IV/2006)”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 2, Juni, h. 001-018
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri Undang-undang No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Undang-undang No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-undang No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
Undang-undang No.4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.24 Tahun 2003 tentang MK menjadi Undang-undang
Putusan Mahkamah Konstitusi:
Putusan MK No.066/PUU-II/2004 perihal pengujian Undang-undang No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Undang-undang No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Putusan No 005/PUU-IV/2006 perihal pengujian Undang-undang No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Putusan MK No.138/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Putusan MK No.49/PUU-IX/2011 perihal pengujian Undang-undang No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-undang No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Putusan MK No.1-2/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-undang No.4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.24 Tahun 2003 tentang MK menjadi Undang-undang

Published

2016-05-20

How to Cite

Lailam, Tanto. 2016. “Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-Undang Yang Mengatur Eksistensinya”. Jurnal Konstitusi 12 (4):795-824. https://doi.org/10.31078/jk1247.

Issue

Section

Articles