Memperkuat Prinsip Pemilu yang Teratur, Bebas, dan Adil Melalui Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang

Authors

  • Pan Mohamad Faiz Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk14310

Keywords:

Demokrasi, Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Umum, Pengujian Undang-Undang

Abstract


Artikel ini membahas peran Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, khususnya prinsip Pemilu yang teratur, bebas, dan adil (regular, free and fair elections). Analisis dilakukan terhadap putusan-putusan monumental (landmark decisions) dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Penelitian ini didasarkan pada metodologi kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang bersumber dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah. Artikel ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah turut membentuk politik hukum terkait dengan sistem Pemilu di Indonesia dan berbagai aturan pelaksanaannya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memperkuat prinsip Pemilu yang teratur, bebas, dan adil dengan cara melindungi hak pilih warga negara, menjamin persamaan hak warga negara untuk dipilih, menentukan persamaan syarat partai politik sebagai peserta Pemilu, menyelamatkan suara pemilih, menyempurnakan prosedur pemilihan dalam Pemilu, dan menjaga independensi penyelenggara Pemilu.This article discusses the Constitutional Court’s role in strengthening the principles of democracy in Indonesia, particularly the principle of regular, free, and fair elections. An analysis was conducted towards landmark decisions declared by the Constitutional Court regarding general elections. This research is based on qualitative research by undertaking library-based research using the Court’s decisions, legislations, books and journal articles. It concludes that the Constitutional Court has established legal policies concerning electoral system in Indonesia and other related implementing regulations. Furthermore, the Constitutional Court has also strengthened the principle of regular, free and fair elections by protecting citizens’ right to vote, guaranteeing equal right of citizens to be elected, determining the same requirements for political party participating in the elections, saving citizen’s votes, improving electoral procedures and maintaining the independence of election organisers.

References

Buku,
Angelika Klein, 2011, Concepts and Principles of Democratic Governance and Accountability, Uganda: Konrad-Adenauer-Stiftung.
Bryan A. Garner dan Henry Campbell Black, 2004, Black’s Law Dictionary, Minnesota: West Group.
Fatmawati, 2005, Hak Menguji (toetsingsrecht) yang dimiliki oleh Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Hans Kelsen, 1967, Pure Theory of Law, California: University of California Press.
Jimly Asshiddiqie, 2005, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta: Konstitusi Press.
________, 2005, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.
________, dan M. Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.
Luís Roberto Barros, 2016, “Reason Without Vote: The Representative and Majoritarian Function of Constitutional Courts”, dalam Thomas Bustamante dan Bernardo Gonçalves Fernandes (eds.), Democratizing Constitutional Law: Perspectives on Legal Theory and Legitimacy of Constitutionalism, Heidelberg: Springer, h. 71 – 90.
Maria Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-undangan (Buku I), Jakarta: Penerbit Kanisius.
Moh. Mahfud MD., 2009, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Pramono Anung, 2013, Mahalnya Demokrasi, Memudarnya Ideologi Potret Komunikasi Politik Legislator-Konstituen, Jakarta: Kompas.
Ran Hirschl, 2004, Towards Juristocracy: The Origins and Consequences of the New Constitutionalism, Massachusetts: Harvard University Press.
Simon Butt, 2015, The Constitutional Court and Democracy in Indonesia, Leiden: Brill-Nijhoff.

Jurnal, Artikel dan Makalah
Bisariyadi, 2016, “Atypical Rulings of the Indonesian Constitutional Court”, Hasanuddin Law Review, Volume 2, Nomor 2, Agustus, h. 225 – 240.
Marcus Mietzner, 2010, “Political Conflict Resolution and Democratic Consolidation in Indonesia: The Role of the Constitutional Court”, Journal of East Asian Studies, Volume 10, Issue 3, September-Desember, h. 397 – 424.
Moh. Mahfud MD., 2009, “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah disampaikan dalam The World Conference on Constitutional Justice, Cape Town - Afrika Selatan, 23-24 Januari.
Pan Mohamad Faiz, 2016, “A Prospect and Challenges for Adopting Constitutional Complaint and Constitutional Question in the Indonesian Constitutional Court”, Constitutional Review, Volume 2, Number 1, Mei, h. 103 – 128.
________, 2009, “Quo Vadis Putusan MA?”, Seputar Indonesia, 30 Juli, h. 6.
________, 2016, “The Protection of Civil and Political Rights by the Constitutional Court of Indonesia”, Indonesia Law Review, Volume 6, Nomor 2, Agustus, h. 159 –179.

Peraturan dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 bertanggal 24 Februari 2004 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Perkara Hak Pilih Mantan Anggota PKI (2003)].
Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 and Nomor 008/PUU-II/2005 bertanggal 19 Juli 2015 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air [Perkara Sumber Daya Air (2004)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 bertanggal 23 Juli 2007 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Perkara Calon Independen Pilkada (2007)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-VI/2008 bertanggal 10 Juli 2008 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Perkara Transisi Ambang Batas Pemilu (2008)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Desember 2008 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Perkara Suara Terbanyak (2008)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2009 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Perkara Larangan Survey dan Quick Count Pileg (2009)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-VII/2009 bertanggal 3 Juli 2009 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [Perkara Larangan Survey dan Quick Count Pilpres (2009)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 bertanggal 6 Juli 2009 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [Perkara DPT Pilpres (2009)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009 bertanggal 12 Agustus 2009 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 [Perkara Sengketa Pilpres (2009)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 bertanggal 7 Agustus 2009 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Perkara Sisa Kursi Tahap II (2009)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2010 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Perkara E-Voting (2009)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2012 bertanggal 13 Maret 2013 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Perkara DPT Pilkada (2012)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 bertanggal 23 Januari 2014 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [Perkara Pemilu Serentak (2013)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 bertanggal 18 Februari 2015 bertanggal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air [Perkara Sumber Daya Air (2013)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 bertanggal 19 Mei 2014 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Perkara Kewenangan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (2013)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XI/2014 bertanggal 3 April 2014 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Perkara Larangan Survey dan Quick Count Pileg (2014)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011 bertanggal 4 Januari 2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum [Perkara Syarat Calon Anggota KPU dan Bawaslu (2011)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIII/2015 bertanggal 29 September 2015 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang [Perkara Syarat DPT untuk Calon Independen (2015)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 bertanggal 29 September 2015 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang [Perkara Plebisit Calon Tunggal Pilkada (2015)].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 bertanggal 13 Oktober 2016 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Perkara Hak Pilih Penderita Gangguan Jiwa/ Ingatan (2015)].

Published

2018-01-09

How to Cite

Faiz, Pan Mohamad. 2018. “Memperkuat Prinsip Pemilu Yang Teratur, Bebas, Dan Adil Melalui Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang”. Jurnal Konstitusi 14 (3):672-700. https://doi.org/10.31078/jk14310.

Issue

Section

Articles