Konstitusionalitas Perkawinan Antar-Pegawai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1738Keywords:
Constitutionality, Decision of the Constitutional Court, Fellow co-worker, Marital TieAbstract
Kebijakan perusahaan atau instansi yang melarang seorang pegawai menikah dengan rekan kerja sering dianggap wajar untuk mencegah konflik kepentingan dan penurunan kinerja pegawai. Akibatnya pasangan pegawai itu berada pada pilihan yang sulit yakni terpaksa berhenti bekerja ataukah merahasiakan status perkawinan mereka. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa ketentuan di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membuka ruang bagi perusahaan/instansi untuk menerbitkan larangan demikian adalah inkonstitusional. Hal ini bertentangan dengan hak untuk bekerja yang diatur dalam UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 mengenai konstitusionalitas perkawinan antar-pegawai dalam perusahaan yang sama belum sepenuhnya dipatuhi. Beberapa kantor yang masih menerapkan larangan ikatan perkawinan antar-pegawai hendaknya segera mencarikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak dalam rangka melindungi hak konstitusional pegawai sekaligus kepentingan perusahaan.
References
Ali, Achmad. 2010. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ali, H. Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asikin, Zainal dkk. 2006. Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Astomo, Putera. 2018. Ilmu Perundang-undangan: Teori dan Praktik di Indonesia, Depok: Rajawali Pers.
Asy’ari, Syukri dkk. 2013. Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemgujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Badriyah, Siti Malikhatun. 2016. Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik. Jakarta: Sinar Grafika.
Gunawan, M. Robertus Bambang. 2016. GRC (Good Governance, Risk Management, and Compliance): Konsep dan Penerapannya. Jakarta: Rajawali Persada.
Husni, Lalu. 2019. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (Edisi Revisi). Depok: Rajawali Pers.
Palguna, ID.G. 2019. Welfare State vs Globalisasi: Gagasan Negara Kesejahteraan Di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah. 2014. Filsafat, Teori, dan Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta: Rajawali Pers.
Suteki dan Galang Taufani. 2018. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.
Triningsih, Anna dan Oly Viana Agustine. 2019. Keadilan Sosial dalam Pengujian Undang-Undang: Tafsir Atas Putusan Mahkamah Konstitusi (2003-2018). Depok: Rajawali Pers.
Jurnal/Majalah/Laporan
Alevenda, Saily M. ”Love and Marriage In The American Workplace: Why No-Spouse Policies Don’t Work”. Journal of Lanor and Empleyment Law. Vol. 1: 2, 1998.
Anggono, Bayu Dwi. ”Tertib jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan: Permasalahan dan Solusinya”, Masalah-masalah Hukum, Jilid 47 No. 1 Januari 2018.
Harahap, Zairin. ”Menyoal Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji PERPPU: Kajian terhadap Enam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Yudisial. Vol. 7 No. 3 Desember 2014.
Majalah Tempo. ”Kartika Wiryoatmodjo: Nikah Sekantor”. Majalah Tempo. Edisi 15 April 2018.
Laporan Kinerja OJK 2013.
Safaat, Muchamad Ali dkk. ”Pola Penafsiran Konstitusi Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 dan 2009-2013”. Jurnal Konstitusi. Vol. 14 No. 2 Juni 2017.
Novenanty, Wurianalya Maria. ”Pembatasan Hak Untuk Menikah Antara Pekerja Dalam Satu Perusahaan”. Jurnal Ilmu Hukum Veritas Et Justitia. Vol. 2 No. 1 Juni 2016.
Internet
BPJS Kesehatan. Sejarah Perjalanan Jaminan Sosial di Indonesia. https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2013/4. Diakses 25 November 2019.
Febrian Fachri. ”BPJS Kesehatan Sesuaikan Aturan Larangan Menikah Sekantor”. https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/12/21/p1afe7318-bpjs-kesehatan-sesuaikan-aturan-larangan-menikah-sekantor. Diakses 12 November 2019.
JDIH KEMENAKER. https://jdih.kemnaker.go.id/jdih.php?hal=semuaperaturanseismen &semuanomor= &semuatahun=0&semuajudul=mahkamah+konstitusi. Diakses 28 Januari 2020.
PLN. Profil Perusahaan. https://www.pln.co.id/tentang-kami/profil-perusahaan. Diakses pada 29 Maret 2019.
Transformasi Bank Mandiri. https://www.bankmandiri.co.id/web/guest/tentang-kami. Diakses 28 Maret 2019.
Wiwoho, Bimo. ”Pekerja Dilarang Menikahi Teman Sekantor Diminta Melapor”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171220080621-20-263656/pekerja-dilarang-menikahi-teman-sekantor-diminta-melapor. Diakses 12 November 2019.
Putusan Pengadilan
Putusan MK No. 13/PUU-XV/2017 tentang Pengujian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Putusan MK No. 105/PUU-XIV/2016 perihal Pengujian UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Putusan MK No. 79/PUU-XV/2017 perihal Pengujian UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK No. 98/PUU-XVI/2018 perihal Pengujian UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.