Tafsir Konstitusional atas Kemandirian Penyelenggara Pemilu dan Pilkada

Authors

  • Alboin Pasaribu The Constitutional Court of The Republic of Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk16210

Keywords:

Constitutional Court, Election Management Bodies, The Independence of Election Management Bodies

Abstract


Pemilu yang adil dan kredibel hanya dapat direalisasikan jika dikelola oleh badan independen. Konstitusi menyatakan bahwa pemilihan dilakukan oleh badan penyelenggara yang mandiri tanpa menjelaskan lebih lanjut makna kemandirian tersebut. Melalui metode penelitian hukum normatif dan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model kelembagaan penyelenggara pemilu pascareformasi dan makna independensi Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 berdasarkan interpretasi Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model kelembagaan penyelenggara pemilu pascareformasi adalah model independen yang tidak melibatkan perwakilan partai politik dan birokrasi. Sebagaimana tampak dari berbagai putusan pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa kemandirian lembaga penyelenggara pemilu yang dikehendaki oleh UUD 1945 adalah kemandirian institusional, kemandirian fungsional, dan kemandirian personal.Credible and fair election can only be realized if managed by an independent institution. The Constitution states that elections are carried out by independent electoral management bodies without further explanation of the meaning of independence. Through normative legal research methods and by using statutory and case approaches, this research aims to find out the model of post-reform election management bodies and the meaning of independence of Article 22E paragraph (5) of the 1945 Constitution based on Constitutional Court interpretation. The results of this research found that the post-reform election organizing model is an independent model that does not involve representatives of political parties and bureaucracy. As can be seen from the judicial review rulings, the Constitutional Court interprets that the independence of election management bodies desired by the 1945 Constitution includes institutional independence, functional independence and personal independence.

References

Buku:
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.
Lopez-Pintor, Rafael, 2000, Electoral Management Bodies as Institutions of Governance, New York: UNDP.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 13, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Supriyanto, Didik, 2007, Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu, Jakarta: USAID, drsp, dan Perludem.
Surbakti, Ramlan dan Kris Nugroho, 2015, Studi tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif, Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Tim Penyusun, 2010, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku V Pemilihan Umum. Edisi Revisi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Wall, Alan, et.al. 2006, Electoral Management Design: The International IDEA Handbook, Stockholm: International IDEA.
Yulianto, Veri Junaidi, dan August Mellaz, 2010, “Memperkuat Kemandirian Penyelenggara Pemilu: Rekomendasi Revisi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu”, Position Paper Hasil Diskusi dan Analisa Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Jakarta, 29 November.

Jurnal:
Nazriyah, R., 2011, “Kemandirian Penyelenggara Pemilihan Umum (Kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-IX/2011)”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 18, Oktober, h. 107-126.

Putusan Mahkamah Konstitusi:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004, bertanggal 22 Maret 2005, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010, bertanggal 18 Maret 2010, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentangPenyelenggara Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-IX/2011, bertanggal 4 Januari 2012, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011, bertanggal 4 Januari 2012, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, bertanggal 23 Januari 2014, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013, bertanggal 3 April 2014, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, bertanggal 23 Januari 2014, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 1 Oktober 2013, mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Tahun 2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-XIII/2015, bertanggal 16 November 2015, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XIV/2016, bertanggal 7 Februari 2017, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016, bertanggal 10 Juli 2017, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017, bertanggal 11 Januari 2018, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017, bertanggal 11 Januari 2018, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, bertanggal 23 Juli 2018, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XVI/2018, bertanggal 23 Juli 2018, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XVI/2018, bertanggal 28 Maret 2019, mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Published

2019-07-11

How to Cite

Pasaribu, Alboin. 2019. “Tafsir Konstitusional Atas Kemandirian Penyelenggara Pemilu Dan Pilkada”. Jurnal Konstitusi 16 (2):416-42. https://doi.org/10.31078/jk16210.

Issue

Section

Articles