Putusan Nomor 74/PUU-XII/2014 dan Standar Konstitusional Dispensasi Perkawinan

Authors

  • Faiq Tobroni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1436

Keywords:

Standar Konstitusional, Dispensasi Perkawinan, Maqashid Syari'ah, Pendekatan Hukum non Sistematik

Abstract


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 74/PUU-XII/2014 meninggalkan harapan yang belum terpenuhi, yakni rumusan standar konstitusional sebagai pertimbangan dalam pemberian dispensasi umur perkawinan. Makalah ini akan menjawab alasan mengapa MK menolak merumuskannya? dan bagaimana standar konstitusional yang bisa dirumuskan? MK menolak permohonan pemohon judicial review untuk menjadikan kehamilan di luar perkawinan sebagai satu-satunya standar pemberian dispensasi umur perkawinan. Penolakan ini mengisyaratkan MK menganggap bahwa hal itu merupakan open legal policy; suatu saat bisa berubah sesuai dengan kebutuhan dan konteks masyarakat. MK juga tidak menggunakan UUD 1945 untuk merumuskan rumusan standar konstitusional dispensasi perkawinan karena hal itu harus ditempuh melalui legislative review. Sebagai tawaran dari penulis dalam legislative review, standar konstitusionalnya bisa dirumuskan melalui pendekatan hukum non sistematik dan pembacaan maqashid syari’ah. Pertimbangannya harus memperhatikan perlindungan kepentingan agama (Pasal 28E ayat (1) UUD 1945), kepentingan kepastian hukum bagi pelaku (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), kebebasan kehendak dan keyakinan (Pasal 28E ayat (2) UUD 1945), kepentingan kesejahteraan hidup (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945), dan hak asasi yang dimiliki keturunan (Pasal 28B ayat (1) UUD 1945).The decision of Constitutional Court Number 74/PUU-XII/2014 leaves the unmet expectations, which is the standard for an exemption in marital age. The paper will provide the answer to the reason why the Court refused to set the standard? And how the Court should formulate it as the constitutional standards? The Court rejected the petitioner arguments in the judicial review case to make pre-marital pregnancy as the only standard to set an exemption of marital age. It suggests that the Court considers it is an “open legal policy”; where the policy may change according to the needs of society. The Court also did not use the Constitution to give the interpretation on the constitutional standard in marital exemption because it must be pursued by way of review by the parliament. The author offers, in term of legislative review, that the standards can be formulated through a non-systematic legal approach and the interpretation of maqashid syari’ah. The arguments should pay attention to the protection of religious interests (Article 28E (1) of the Constitution), the interests of legal certainty of the citizens (Article 28D (1) of the Constitution), free will and belief (Article 28E (2) of the Constitution), the welfare (Article 28H (1) of the Constitution), and the rights of descendants (Article 28B (1) of the 1945 Constitution).

References

Buku
Abdullah Wahab Khallaf, 2002. Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Noer Iskandar al-Bansany, Kaidah- kaidah Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Abu Ishaq Asy-Syatibi, 2005. Al-Muwafaqat fi Usul Asy-Syari’ah, Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Ahmad Al-Raysuni dan Muhammad Jamal Barut, 2000. Al-Ijtihad, Al-Nash, Al-Waqi’i, Al-Maslahah, Terj. Ibnu Rusydi dan Hayyin Muhdzar, “Ijtihad Antara Teks, Realitas dan Kemaslahatan Sosial”, Jakarta: Erlangga.
Ahmad Rofiq, 1998. Hukum Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Amir Syarifuddin, 2009, Ushul Fiqih Jilid 2, Jakarta: Kencana.
Anthon F. Susanto, 2010. Ilmu Hukum Non Sistematik; Fondasi Filsafat
Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.
C. Sampford, 1989, The Disorder of Law, A Critique of legal Theory. UK: Blackwell.
D. Hartoko dan B. Rahmanto, 1986, Pemandu di Dunia Sastra. Yogyakarta: Kanisius Husein Muhammad, 2001. Fiqh Perempuan; Refleksi Kiiai atas Wacana Agama dan Gender, Yogyakarta: LKiS.
Jacques Derrida, 1982, Margins of Philosophy, Traslated with Additional Notes by Alan Bass, Chicago: University of Chicago, 1982. Bisa didownload https://ia800503.us.archive.org/0/items/JacquesDerridaMarginsOfPhilosophy1982/Jacques%20Derrida%20-%20Margins%20of%20Philosophy%201982.pdf
M. J. Mughniyah, 2015. Fiqih Lima Mazhab: Ja‘fari, Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hambali (Gold Edition). Jakarta: Penerbit Lentera.
Muhammad Abu Zahrah, 2005. Ushul al-Fiqh, terj. Saefullah Ma’shum, et al., Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus.
Muhammad Amin Suma, 2005. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhammad Yunus, 1973, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penerjemah dan Penafsir al-Qur’an.
Munawar Kholil, 1955. Kembali Kepada al-Quran dan as-Sunnah, Semarang: Bulan Bintang.
Peter Mahmud Marzuki, 2014. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
S. Soekanto dan S. Mamudji, 2011. Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Sudarsono, 1992. Kamus Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Yudian Wahyudi, 2007. Ushul Fikih versus Hermeneutika, Yogyakarta: Nawesea Press.

Jurnal
Faiq Tobroni, 2016, “Penafsiran Hukum Dekonstruksi untuk Pelanggaran Poligami,” Jurnal Yudisial, Volume 9, Nomor 3, Desember, h.281-301.
Sudjito, 2006. “Chaos Theory of Law: Penjelasan Atas Keteraturan dan Ketidakteraturan dalam Hukum”, Mimbar Hukum. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Volume 18, Nomor 2, Juni, h. 159-292.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai-Pegawai Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan bagi yang Beragama Islam.

Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XII/2014.

Published

2018-01-09

How to Cite

Tobroni, Faiq. 2018. “Putusan Nomor 74 PUU-XII 2014 Dan Standar Konstitusional Dispensasi Perkawinan”. Jurnal Konstitusi 14 (3):573-600. https://doi.org/10.31078/jk1436.

Issue

Section

Articles