Follow-up of Law-Making State Institutions to the Legal Message of the Constitutional Court Decision
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk2012Keywords:
Constitutional Court Decisions, Follow-up, Legal Order, State Institutions, State Law-forming InstitutionAbstract
Observing the follow-up of state law-forming institutions (House of Representative and President) after the Constitutional Court Decision is a wise step for the development of legal knowledge. This study uses a normative juridical approach. The results of the study: (i) legal order (injunction) in the ruling section, while legal order (advice) contained in legal considerations and, (ii) follow-up to legal order (injunction) contained in the Constitutional Court's rulings that have been implemented. and some have not been implemented because it has not reached the specified time limit. Meanwhile, the legal order (advice) of the related Constitutional Court decision has been implemented. In the end, it can be concluded that in a decision of the Constitutional Court there are two categories of legal order, namely injunction and advice, which have been implemented by the legislators. Although some have not been implemented because it has not reached the specified time limit.
References
Agustun, Yusti Nurul & Ana, Nur Rosihin. “Pemanggilan Notaris Tak Perlu Persetujuan Majelis Pengawas Daerah.” Majalah Konstitusi, Nomor 76 (Juni 2013), 41.
Ali, “MK Gelar Sidang Pengujian Surat Edaran,” https://m.hukumonline.com/berita/a/mk-gelar-sidang-pengujian-surat-edaran-lt4bcf222c1ac11, diakses pada 28 Februari 2022.
Ali, Mohammad Mahrus., Hilipito, Meyrinda Rahmawaty & Asy’ari, Syukri. “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Konstitusional Bersyarat Serta Memuat Norma Baru.” Jurnal Konstitusi Volume 12, Nomor 3, (2015): 631-662.
Ana, Nur Rosihin. “Elegi Pernikahan Dini.” Majalah Konstitusi, Nomor 143 (Januari 2019), 18-19.
Anggono, Bayu Dwi. “Omnibus Law sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi dan Tantangannya dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia.“ Jurnal Rechtsvinding Volume 9, Nomor 1, (2020): 16-37.
Anjarsari, Lulu. “Hentikan Pernikahan Anak Melalui Jalur Hukum.” Majalah Konstitusi, Nomor 143 (Januari 2019), 12-16.
Anjarsari, Lulu. “Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki Dalam Jangka Waktu Dua Tahun.” Majalah Konstitusi, Nomor 178 (Desember 2021), 10-18.
Cahyono, Ma’ruf. “Mengoptimalkan Tingkat Kepatuhan Pembentuk Undang-Undang Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Melalui Metode Weak-Form Review.“ Jurnal Rechtsvinding Volume 11, Nomor 1, (2022): 1-17.
Djanggih, Hardianto & Hipan, Nasrun. “Pertimbangan Hakim dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.“ Jurnal De Jure Volume 18, Nomor 1, (2018): 93-102.
Garner, Bryan A. (editor in chief). Black’s Law Dictionary, Eigth Edition. Boston, West Publishing Company, 2004.
Giri, Ni Putu Niti Suari. “Lembaga Negara Pembentuk Undang-Undang.“ Jurnal Komunikasi Hukum Volume 2, Nomor 1, (2016): 84-93.
Hastuti, Proborini. “Pemberian Kewenangan Judicial Order Kepada Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar.“ Jurnal Supremasi Hukum Volume 7, Nomor 1, (2018): 48-69.
Hendrianto, Stefanus. Law and Politics of Constitutional Courts: Indonesia and the Search for Judicial Heroes. New York, Routledge, 2018.
Huda, Ni’matul. “Problematika Pengaturan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pidana oleh Mahkamah Agung.“ Jurnal IUS QUIA IUSTUM Volume 27, nomor 3, (2020): 437-457.
Johansyah. “Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final dan Mengikat (Binding).“ Jurnal Solusi Volume 19, Nomor 2, (2021): 165-182.
Kerr, Orin S. “How to Read a Legal Opinion: A Guide for New Law Students.” 11 The Green Bag 2d 51 (2007), 51-63.
Kharisma, Dona Budi. “Kepatuhan dan Kesadaran Hukum Kritis: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.“ Jurnal Rechtsvinding Volume 11, Nomor 1, (2022), 37-53.
Lebovits, Gerald, Curtin, Alifya V., & Solomon, Lisa. “Ethical Judicial Opinion Writing.” The Georgetown Journal of Legal Ethics Volume 21, Nomor 237 (2008): 237-309.
Lebovits, Gerald. “Ethical Judicial Writing-Part I.” New York State BAR Association Journal Volume 78, Nomor 9 (November/December 2006): 51-53.
M. Syamsudin. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim. Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2015.
Mappiasse, Syarif. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2017.
Muda, Iskandar. “Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terkait Uji Konstitusional Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Yudisial Volume 13, Nomor 3 (2020): 267-288.
Muda, Iskandar. Perkembangan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi. Cetakan Pertama, Surakarta, CV Kekata Group, 2020.
Prasetyo, Bayu., Ismail, Rezky Robiatul., Rasyid, Aisyiah Fikri Ananta Nur & Asih, Illa Amanda Nur. “Argumentasi Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim dalam Perkara Sengketa Kepegawaian.“ Jurnal Pakuan Law Review Volume 7, Nomor 2, (2021): 473-486.
Pratama, Muldan Halim., Abdurahman, Ali & Susanto, Mei. “Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang yang Berkelanjutan di Indonesia Ditinjau dari Desain Masa Jabatan Lembaga Pembentuknya.“ Jurnal Asy-Syir’ah Volume 54, Nomor 2, (2020): 389-420.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 terkait “uji materi” Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diucapkan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Desember Tahun 2018.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 24/PUU-VIII/2010 terkait “uji materi” Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 yang diucapkan terbuka untuk umum hari Senin tanggal 31 Mei Tahun 2010.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-IX/2011 terkait “uji materi” Pasal 59 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diucapkan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Oktober Tahun 2012.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-X/2012 terkait “uji materi” Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diucapkan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Mei Tahun 2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 terkait “uji formil” UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diucapkan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 November Tahun 2021.
Rahman, Faiz. ”Anomali Penerapan Klausul Bersyarat dalam Putusan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.” Jurnal Konstitusi Volume 17, Nomor 1, (2020): 27-53.
Republik Indonesia. Keputusan Presiden tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE.06/Pres.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967. Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2004.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.
Saifulloh, Putra Perdana Ahmad. “Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum yang Bersumber dari Putusan Mahkamah Konstitusi. “Jurnal Rechtsvinding Volume 11, Nomor 1, (2022): 153-172.
Soeroso, Fajar Laksono. “Aspek Keadilan dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi.“ Jurnal Konstitusi Volume 11, Nomor 1, (2014): 64-84.
Sopiani & Mubaroq, Zainal. “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.“ Jurnal Legislasi Indonesia Volume 17, Nomor 2, (2020), 146-153.
Sulistyowati, Tri, Nasef, M. Imam & Rido, Ali. “Constitutional Compliance atas Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi 0leh Adressat Putusan.“ Jurnal Konstitusi 17, no. 4, (2020): 699-728.
Tohadi. “Rekonstruksi Hukum dalam Mewujudkan Kepatuhan Pembentuk Undang-Undang Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Mekanisme Checks and Balances. “ Jurnal Rechtsvinding Volume 11, Nomor 1, (2022): 19-36.
Wahyudi, Rizki, M. Gaussyah, & Darmawan. “Optimalisasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Hal Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.“ Jurnal Mercatoria Volume 11, Nomor 2, (2018): 174-196.
Wicaksono, Dian Agung Wicaksono. ”Quo Vadis Pendirian Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Kegamangan Pemerintah Daerah dalam Melaksanakan Kewenangan Mengatur.” Jurnal Rechtsvinding Volume 11, Nomor 1 (2022): 77-98.
Widiarto, Aan Eko. “Ketidakpastian Hukum Kewenangan Lembaga Pembentuk Undang-Undang Akibat Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi Volume 12, Nomor 4, (2015): 735-754.
Wiyanto, Andy. “Kekuasaan membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Setelah Perubahan Undang-Undang dasar 1945.“ Jurnal Negara Hukum Volume 6, Nomor 2, (2015): 131-148.
Downloads
Published
Versions
- 2023-05-12 (2)
- 2023-03-25 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Konstitusi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.