Fenomena Two in One Pengujian Perppu

Authors

  • Iskandar Muda Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta Jl. Mega Kuningan, Jakarta 12950

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1522

Keywords:

Fenomena, Pengujian, Perppu

Abstract


Dua lembaga negara sama-sama berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu); Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) “berwenang” berdasarkan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusannya No. 138/PUU-VII/2009 menyatakan “berwenang pula.” Dengan adanya dua lembaga negara yang mempunyai kewenangan yang sama tersebut maka (dapat) terjadi fenomena. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga bentuk fenomena Two in One Pengujian Perppu yang (dapat) terjadi. Pertama, “judicial examination for constitutionality to Perppu pre-legislative review.” Kedua, “judicial examination for constitutionality to Perppu post-legislative review.” Ketiga, jika terjadi judicial review Perppu di MK baik dalam keadaan bentuk fenomena pertama atau fenomena kedua tetapi dalam waktu yang berlarut-larut DPR tidak memberikan keputusan tidak menyetujui atau menyetujui Perppu menjadi undang-undang. Prosedur hukum untuk bentuk fenomena kedua tidak jauh berbeda dengan prosedur hukum fenomena bentuk pertama; prosedur hukum serta yang dijadikan dasar pertimbangannya mempunyai kesamaan. Sedangkan prosedur hukum untuk bentuk fenomena ketiga perlu pula dikaji lebih lanjut secara mendalam untuk mencapai titik temu oleh dua pihak (DPR dan MK) yang berwenang menguji Perppu. Bentuk fenomena dan prosedur hukum pertama dan kedua bisa dikatakan sebagai jenis kewenangan yang bersifat pasif. Sedangkan bentuk fenomena dan prosedur hukum yang ketiga bisa dikatakan sebagai jenis kewenangan yang bersifat aktif.Two state institutions are equally authorized to test the Government Regulation in Lieu of Laws (Perppu); The House of Representatives (DPR) is “authorized” based on Article 22 paragraph (2) and paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, while the Constitutional Court (MK) based on its verdict No. 138/PUU-VII/2009 declared “authorized as well.” With the existence of two state institutions that have the same authority, then the phenomena (can) happen. This research is a legal research using normative approach. The results of the study showed that there are three forms of phenomena of Two in One Perppu review which (can) happened. First, “judicial examination for the constitutionality to Perppu pre-legislative review.” Second, “judicial examination for the constitutionality to Perppu post-legislative review.” Third, in the case of Perppu judicial review in the Constitutional Court, either in the form of the first phenomenon or the second phenomenon, yet in the long period the DPR does not give a decision whether to approve the Perppu or not into the law. The legal procedure for the form of the second phenomenon is not much different from the legal procedure of the first form phenomenon; legal procedures and the basis of their considerations are merely the same. While the legal procedure for the third form of the phenomenon should also be studied further in depth to reach the final point by two parties (DPR and MK) authorized to review the Perppu. The first and the second forms of the phenomena and legal procedures can be regarded as a kind of passive authority. While the third form of the phenomena and legal procedures can be regarded as a type of active authority.

References

Buku
Amirudin & Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan pertama, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Anonim, 2008, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Buku VI, Kekuasaan Kehakiman), Cetakan Pertama, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Asshiddiqie, Jimly, 2010, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Edisi Kedua Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika.
-------------------------, 2009, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cet. Pertama, Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, Eddy O.S., 2012, Teori & Hukum Pembuktian, Jakarta: Penerbit Erlangga.
Khairuddin & Iskandar Muda, 2012, Pokok-Pokok Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, Bandar Lampung: Seksi Penerbitan Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung.
Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. ke-1, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Safa’at, Muchamad Ali, dkk., 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Siahaan, Maruarar, 2011, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, edisi dua, Jakarta: Sinar Grafika.
Yuliandri, 2009, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Edisi 1, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Walliman, Nicholas, 2011, Research Methods: The Basics, First published, New York: Routledge.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 2007, Disertasi: Sebuah Pedoman ringkas Tentang Tatacara Penulisannya, Cetakan pertama, Surabaya: Laboratorium Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga.

Jurnal, Makalah & Kamus
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi keempat, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Indrati, Maria Farida, 2011, “Prosedur Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi”, Makalah disampaikan dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Kerjasama dengan Dosen Pengajar Mata Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di Hotel Sheraton Media, Jakarta, 21 Juni 2011.
Muda, Iskandar, 2017, “The Legal Logic of the Collapse on Non-Retroactive Doctrine in the Constitutional Court Decision”, Constitutional Review Journal, May, Volume 3, Number 1, Jakarta: The Constitutional Court of The Republic of Indonesia. h. 98 – 118.
----------------------, 2013, “Pro-Kontra Dan Prospektif Kewenangan Uji Konstitusionalitas Perpu”, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 1, Maret, Jakarta: Mahkamah Konstitusi. h. 69 – 88.

Putusan Pengadilan
Republik Indonesia, Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian Perppu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Senin, 8 Februari Tahun 2010.
Republik Indonesia, Putusan MK No. 145/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang juncto UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Selasa, 20 April Tahun 2010.
Republik Indonesia, Ketetapan MK No. 90/PUU-XI/2013 mengenai Permohonan Pengujian Pasal I angka 2 Pasal 15 ayat (2) huruf i, ayat (3) huruf f; angka 7 Pasal 27A ayat (1) dan ayat (7) Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 7, Pasal 24B dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Kamis, 30 Januari Tahun 2014 (selesai diucapkan pukul 16.29 WIB).
Republik Indonesia, Putusan MK No. 91/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Kamis, 30 Januari Tahun 2014 (selesai diucapkan pukul 16.35 WIB).
Republik Indonesia, Putusan MK No. 92/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Kamis, 30 Januari Tahun 2014 (selesai diucapkan pukul 16.40 WIB).
Republik Indonesia, Putusan MK No. 93/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Kamis, 30 Januari Tahun 2014 (selesai diucapkan pukul 16.47 WIB).
Republik Indonesia, Putusan MK No. 94/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Kamis, 30 Januari Tahun 2014 (selesai diucapkan pukul 16.52 WIB).
Republik Indonesia, Putusan MK No. 128/PUU-XII/2014 mengenai Pengujian Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Rabu, 3 Desember Tahun 2014.
Republik Indonesia, Putusan MK No. 118-119-125-126-127-129130-135/PUUXII/2014 mengenai Pengujian Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pengujian Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Rabu, 18 Februari Tahun 2015.
Republik Indonesia, Ketetapan MK No. 50/PUU-XV/2017 mengenai Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Selasa,7 November Tahun 2017.
Republik Indonesia, Putusan MK No. 38/PUU-XV/2017 mengenai Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Selasa, 12 Desember Tahun 2017 (selesai diucapkan pukul 13.58 WIB).
Republik Indonesia, Putusan MK No. 39/PUU-XV/2017 mengenai Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Selasa, 12 Desember Tahun 2017 (selesai diucapkan pukul 14.04 WIB).
Republik Indonesia, Putusan MK No. 41/PUU-XV/2017 mengenai Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Selasa, 12 Desember Tahun 2017 (selesai diucapkan pukul 14.14 WIB).
Republik Indonesia, Putusan MK No. 48/PUU-XV/2017 mengenai Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Selasa, 12 Desember Tahun 2017 (selesai diucapkan pukul 14.25 WIB).
Republik Indonesia, Putusan MK No. 49/PUU-XV/2017 mengenai Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Selasa, 12 Desember Tahun 2017 (selesai diucapkan pukul 14.33 WIB).
Republik Indonesia, Putusan MK No. 52/PUU-XV/2017 mengenai Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Selasa, 12 Desember Tahun 2017 (selesai diucapkan pukul 14.40 WIB).

Peraturan Perundangan-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).
Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsttusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226).
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Published

2018-09-18

How to Cite

Muda, Iskandar. 2018. “Fenomena Two in One Pengujian Perppu”. Jurnal Konstitusi 15 (2):257-81. https://doi.org/10.31078/jk1522.

Issue

Section

Articles