Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dalam Pengisian Jabatan Perangkat Desa
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1631Keywords:
Akibat Hukum, Kekuatan Mengikat, Makna Filosofis, Putusan, Mahkamah KonstitusiAbstract
Perubahan UUD NRI 1945 mendorong lahirnya Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung konstitusi dan penjamin hak konstitusional warga negara Indonesia. Putusannya bersifat final dan mengikat, namun terdapat problematika berkaitan dengan kekuatan mengikat, makna filosofis dan akibat hukum implementasi Putusan Nomor 128/PUU-XII/2015 perihal pengujian atas Pasal 33 ayat (1) huruf g. dan Pasal 50 ayat (1) huruf c. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait syarat bagi calon kepala desa atau perangkat desa. Tulisan ini menggunakan metode penelitian dan penulisan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015 bermakna sebagai pengendalian sosial, merevitalisasi hak pilih warga Negara yang tadinya dianulir sebagai calon kepala desa atau perangkat desa, dan warga Negara yang berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dalam pengisian jabatan kepala desa atau perangkat desa. Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015 termasuk putusan yang membatalkan suatu norma hukum, pelaksanaannya secara langsung sesuai dengan substansi, tanpa memerlukan perubahan terlebih dahulu atas UU No. 6 Tahun 2014. Hasil penelitian itu diharapkan dapat mendukung penguatan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XII/2015 dari aspek kekuatan mengikat, makna filosofis, dan akibat hukum implementasinya.Amendments to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia encouraged the birth of the Constitutional Court as a protector of the constitution and a guarantor of the constitutional rights of Indonesian citizens. The decision is final and binding, but there are problems related to binding force, philosophical meaning and the legal consequences of the implementation of Decision Number 128/PUU-XII/2015 regarding the examination of Article 33 paragraph (1) letter g. and Article 50 paragraph (1) letter c. Law Number 6 of 2014 concerning Villages relates to requirements for prospective village heads or village officials. This paper uses research methods and normative law writing with a statute approach, conceptual approach and case approach. Constitutional Court Decision No. 128/PUU-XIII/2015 means as social control, revitalizing the voting rights of citizens who were previously disqualified as candidates for village head or village officers, and citizens with the lowest education of public high school or equivalent can use their constitutional rights in filling the position of village head or village officials. Constitutional Court Decision No. 128/PUU-XIII/2015 including decisions that cancel a legal norm, its implementation is directly in accordance with the substance, without requiring prior changes to Law No. 6 of 2014. The results of the study are expected to support the strength of the implementation of the Constitutional Court Ruling Number 128/PUU-XII/2015 in terms of binding force, philosophical meaning, and the legal consequences of its implementation.
References
Abdul Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Malang : Bayumedia Publishing, 2004.
Abdul Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2016.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis & Sosiologis), Jakarta: PT. Toko Buku Agung, 2002, h. 87.
Ahmad Sukardja, Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar 1945 : Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Majemuk, Jakarta : UI-Press, 1995.
Ahsan Yunus; “Analisis Yuridis Sifat Final dan Mengikat (Binding) Putusan Mahkamah Konstitusi”, JURNAL KONSTITUSI Volume III Nomor 2, November 2011, dalam https://ahsanyunus.wordpress.com/2012/04/05/analisis-yuridis-sifat-final-dan-mengikat-binding-putusan-mahkamah-konstitusi/, diunduh Rabu, 22 Maret 2017, h. 12.
Agung Sedayu/Gaib Wisnu Prasetya, “Putusan MK Soal Pengisian Kades Dan Perangkat Berpotensi Menyulut Konflik”, https://infogunungkidul.com/putusan-mk-soal-pengisian-kades-dan-perangkat-berpotensi-menyulut-konflik/, diunduh Senin, 20 Maret 2017, h. 1.
Alexander Hamilton,The Federalist Papers, Mentor Book, The New American Library, 1961.
Amrizal J. Prang,” Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Nomor 53, Tahun XIII, April, 2011.
Anonim, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.RekapPUU#, diunduh Rabu, 22 Maret 2017, h. 1-2.
Ardianto, “Cakades dan Perangkat Berpeluang dari Luar Desa”, http://www.radarlombok.co.id/cakades-dan-perangkat-berpeluang-luar-desa.html#, diunduh Rabu, 22 Maret 2017, h. 1.
Ayu Desiana,”Analisis Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Mengeluarkan Putusan yang Bersifat Ultra Petita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003”, Majalah Hukum Forum Akademika, Volume 25, Nomor 1, 2014.
Bagus Hermanto,”Inkonsistensi dan Inkoherensi UUD 1945 dalam Perspektif Ketatanegaraan”, Majalah Konstitusi, Edisi 129, November, 2017.
______ dan I Gede Yusa,”Children Rights and The Age Limit: The Ruling of The Indonesian Constitutional Court”, Kertha Patrika, Volume 40, Number 2, Agustus 2018.
Bede Harris, Esential Constitutional Law, Cavendish Publishing, Sydney-London-Portland, Oregon, 2000.
Brian Thompson, Textbook on Constitution and Administrative Law, Third Edition, London : Blackstone Press Ltd., 1997.
C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung : Alumni, 1994.
Charles Howard Mcllwain, Constitusionalism : Ancient and Modern, First Edition, Ithaca and New York : Cornell University Press, 1966.
Depri Liber Sonata,”Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris : Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum“, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1, Januari-Maret, 2014, h. 24-25.
Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum (Sebuah Sketsa), Cetakan Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Eddy Damian and Robert N. Hornick, Indonesia’s Former Legal System an Introduction, 3rd Edition, Bandung : Alumni, 1992.
Ernst Benda, Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi di Negara-Negara Transformasi dengan Contoh Indonesia, Konrad Adenauer Stiftung, Jakarta, 2005.
Fajar Laksono, Anna Triningsih, Ajie Ramdan dan Indah Karmadaniah, “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 Terkait Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Pembentukan Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 3, September 2015, h. 544.
Faqih, “Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015 Bikin Geger”, http://pemberdayaan.kulonprogokab.go.id/article-405-putusan-mk-no-128puu-xiii2015-bikin-geger.html, diunduh Rabu, 22 Maret 2017, h. 1.
Georg Vanberg, The Politics of Contitutional Review in Germany, Political Economy of Institution and Decision, Cambridge University Press, 2005.
I Gede Yusa, Bagus Hermanto, et.al., Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Cetakan Pertama, Malang : Setara Press, 2016.
I Gede Yusa dan Bagus Hermanto,”Gagasan Rancangan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan: Cerminan Penegasan dan Penguatan Sistem Presidensiil Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14, Nomor 3, September, 2017, h. 314.
I Nengah Suantra dan Made Nurmawati, Ilmu Negara, Cetakan Pertama, Ponorogo : Uwais Publishing, 2017.
Jimly Asshiddiqie dan Mustafa Fakhri, Mahkamah Konstitusi, Kompilasi Ketentuan Konstitusi, Undang-Undang dan Peraturan di 78 Negara, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Indonesia, 2002.
Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta: Konpress, 2005.
Kasus Marbury versus Madison (1803) 5-US, 1 Cranch, 137.
Laica Marzuki,”Konstitusi dan Konstitusionalisme”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 4, Agustus, 2010, h. 3-4.
______,”Konstitusi dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 4, Agustus, 2011, h. 484, 486.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemsyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan ayat), Jakarta : Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2010.
Moh. Mahfud MD.,”Separation of Powers and Independence of Constitutional Court in Indonesia”, Paper presented at the 2nd Congress of the World Conference on Constitutional Justice in Rio de Janeiro, Brazil on 16-18 January, 2011.
Montgomery Watt, Muhammad : Prophet and Statesman, New York : Oxford University Press, 1964.
Muchammad Ali Safa’at, “Kekuatan Mengikat dan Pelaksanaan Putusan MK”, Makalah disampaikan dalam Kuliah Umum Hukum Acara Mahkamah Konstitusi pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2011.
Muchamad Ali Safa’at, “Kekuatan Mengikat dan Pelaksanaan Putusan MK, http://www.academia.edu/6376661/Kekuatan_Mengikat_dan_Pelaksanaan_Putusan_MK , diunduh Rabu, 22 Maret 2017, h. 1.
Mahkamah Konstitusi, Cetak Biru Membangun Mahkamah Konstitusi Sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya, Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2004.
______, Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
______, Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi, Jakarta : Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2016.
Maria Alfons,”Kekayaan Intelektual dan Konsep Negara Kesejahteraan”, Majalah Hukum Nasional, Nomor 1, Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2016.
Mukti Fadjar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum : Normatif & Empiris, Cetakan Pertama, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010.
M.L. Cohen and K.C. Olson, Legal Research in a Nutshell, St. Paul Minnessota : West Publishing Co., 1992.
Ni’matul Huda, UUD 1945 & Gagasan Amandemen Ulang, Cetakan Pertama, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2008.
______ dan R. Nazriyah, Teori & Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Bandung: Nusa Media, 2011.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media, 2005.
Robert H. Fallon, Jr., Implementing the Constitution, Cambridge, Massachusset, and London, England, Harvard University Press, 2001.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005.
Taufiqurrohman Syahuri, Tafsir Konstitusional Berbagai Aspek Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2011.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan Ketujuh, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pustaka, Jakarta, 1995.
William G. Andrews, Constitutions and Constitutionalism, 3rd Edition, New Jersey : Van Nostrand Company, 1968.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.