Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan

Authors

  • I Gede Yusa Fakultas Hukum Universitas Udayana Jalan Pulau Bali Nomor 1 Denpasar, Bali
  • Bagus Hermanto Fakultas Hukum Universitas Udayana Jalan Pulau Bali Nomor 1 Denpasar, Bali

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1524

Keywords:

Green Constitution, UUD NRI Tahun 1945, Jaminan Hak Konstitusional, Pembangunan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan

Abstract


Konsep Green Constitution yang telah diadopsi dalam beberapa konstitusi di dunia seperti Konstitusi Ekuador 2008 dan Konstitusi Perancis 2005, selaras dengan UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen yang memuat konsep Green Constitution sebagaimana dirumuskan pada Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mencerminkan generasi hak asasi manusia ketiga yakni hak kolektif dan hak pembangunan, berupa hak atas lingkungan hidup, serta Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mencerminkan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Indonesia secara konstitusional. Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis konsep Green Constitution di dalam Konstitusi Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). Di sisi lain, juga secara intensif mengkritisi implementasi dari konsep Green Constitution yang berkaitan dengan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Tulisan ini berfokus pada dua permasalahan hukum yakni : bagaimanakah konsep Green Constitution dalam konteks UUD NRI Tahun 1945 dan pengaturannya di Indonesia serta bagaimanakah implementasi konsep Green Constitution dalam UUD NRI Tahun 1945 dalam konteks menjamin hak asasi manusia atas lingkungan hidup berkelanjutan. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan socio-legal dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Melalui tulisan ini diharapkan dapat menegaskan bahwa konsep Green Constitution di Indonesia dimaknai sebagai konstitutionalisasi norma hukum lingkungan sebagaimana diatur dan terimplementasi dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta konsiderans menimbang huruf a, b, f, Pasal 1 angka (2), Pasal 44, Penjelasan Bagian I. Umum angka (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Namun demikian, Green Constitution belum tercermin secara holistik, terbatas pada indikator masyarakat, namun belum didukung indikator hukum dan indikator pelaksana praktik hukum.Green Constitution concept which has been adopted by several constitution in the world such as The Constitution of Ecuador 2008 and The Constitution of France 2005, inline with 1945 Indonesian Constitution after Amendment that contains Green Constitution concept in the Article 28H paragraph (1) 1945 Indonesian Constitution which shows the third human rights generation such as collective rights and development rights especially the rights of environmental, and in Article 33 paragraph (4) 1945 Indonesian Constitution that contains sustainable environmental development in Indonesia constitutionally. The main purpose of this journal is to analyze the concept of Green Constitution in the 1945 Indonesian Constitution. Besides, it also intends to criticize the implementation of the Green Constitution concept that relates to sustainable environmental development. This paper focuses on two law problems: how the concept of green constitution in 1945 Indonesian Constitution with other regulations is and how the implementation of green constitution concept in the 1945 Indonesian Constitution in the context guarantee human right for sustainable environmental development is. This paper is set as a socio-legal Research with conceptual study and statutory approach. This paper is expected to affirm that the Green Constitution in Indonesia is valued as environmental norm constitution as arranged and implemented in Article 28H paragraph (1) and Article 33 paragraph (4) 1945 Indonesian Constitution and Considering part a, b, f, Article 1 Sub-article (2), Article 44, Elucidation I. General part (1) and (5) The Law of the Republic of Indonesia Number 32 Year 2009 about Protection and Management of Environment. However, the Green Constitution has not been reflected holistically. It is still limited on society indicators and has not been supported by legal indicators and indicators of legal practice.

References

Buku
Atmadja, I Dewa Gede, 2006, Hukum Konstitusi, Perubahan Konstitusi dari sudut Pandang Perbandingan, Denpasar: Lembaga Pers Mahasiswa FH Unud bekerjasama dengan Penerbit Bali Aga.
____________________, 2011, Demokrasi, HAM dan Konstitusi, Cetakan Pertama, Malang: Setara Press.
____________________, 2012, Ilmu Negara, Dimensi Historis Ketatanegaraan, Cetakan Pertama, Malang: Setara Press.
____________________, 2013, Filsafat Hukum, Cetakan Pertama, Malang: Setara Press.
Bethan, Syamsuharya, 2008, Penerapan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dalam Aktivitas Industri Nasional, Sebuah Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup dan Kehidupan Antar Generasi, Cetakan Pertama, Bandung: Alumni.
Danusaputro, St. Munadjat, 1981 , Hukum Lingkungan, Buku I, Bandung: Binacipta.
Ferretti, Janine, 1989, Common Future, Toronto, Ontario: Penerbit Pollution Press.
Ginther, Konrad, dan Paul J.I.M. de Waart, “Sustainable Development as Matter of Good Governance : an introductory view”, dalam Konrad Ginther dkk.
(ed), 1994, Sustainable Development and Good Governance, Boston, London, Martinus Nijhoff Publishers.
Hardjasoemantri, Koesnadi, 2005, Hukum Tata Lingkungan, Edisi Kedelapan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hempel, Lamont C, 1996, Environmental Governance, The Global Challenge, Washington, D.C.: Penerbit Island Press.
Jimly Asshiddiqie, 2008, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Edisi Revisi, Jakarta: Bhuana Inti Populer.
______________, 2009, Gagasan Kedaulatan Lingkungan: Demokrasi Versus Ekokrasi, Bunga Rampai, Saduran dari Buku Green Constitution, Jakarta: RajawaliGrafindo Persada.
______________, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
______________, 2009, Green Constitution, Cetakan Pertama, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Landra, I Putu Cakabawa, et.al., 2015, Buku Ajar dan Klinik Manual Klinik Hukum Lingkungan, Cetakan Pertama, Denpasar: Udayana University Press.
Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2011, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cetakan Kesepuluh, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Rahardjo, Satjipto, Tanpa Tahun Terbit, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: CV. Sinar Baru.
Rahayu, Derita Prapti, 2014, Budaya Hukum Pancasila, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Thafa Media.
Rahmadi, Takdir, 2014, Hukum Lingkungan di Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Salim, Emil, 1979, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Cetakan Pertama, Jakarta: Mutiara.
Siahaan, N.H.T. , 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Edisi Kedua, Jakarta: Erlangga.
Soekanto, Soerjono, 2011, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kesepuluh, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
_________, 1993, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Cet. ke-6, Jakarta: LP3ES.
Sujatmoko, Andrey, 2014, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Cetakan Pertama, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Yusa, I Gede, et.al., 2016, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD 1945, Cetakan Pertama, Editor : Bagus Hermanto, Malang: Setara Press.

Jurnal, Makalah, dan Artikel
Wibisana, Andri G., 2011,”Konstitusi Hijau Perancis: Komentar atas Asas Kehatihatian dalam Piagam Lingkungan Perancis 2004”, Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 3, Juni, h. 209.
Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi, 2012,”Green Constitution sebagai Penguatan Norma Hukum Lingkungan dan Pedoman Legal Drafting Peraturan Daerah dalam Rangka Praktik-praktik Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Daerah”, Yustisia, Volume 1 Nomor 1, Januari-April, h. 135.
Jundiani, Yunizar Prajamufti, 2011,”Konsep Konstitusi Hijau (Green Constitution) dalam Kegiatan Ekonomi Berkelanjutan”, de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 3, Nomor 2, Desember, h. 200.
Becker, Marc, 2011, Correa, Indigenous Movements, and the Writing of a New Constitution in Ecuador. Latin American Perspectives 38(1).
Priyanta, Maret, 2010, ”Penerapan Konsep Konstitusi Hijau (Green Constitution) di Indonesia sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 4, Agustus, h. 123-126.
Faiz, Pan Mohammad, 2016,”Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 4, Desember, h. 770.
CD, Stone, Should Trees Have Standing? Toward Legal Rights for Natural Objects.
Southern California Law Review, 1972:45:450; W. Kaufmann, Los Altos, 1974.
Utama, I Made Arya, Manajemen Konflik Lingkungan Hidup dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Makalah ini disampaikan dalam seminar nasional antar Institusi Environment Parliament Watch (EPW) se Indonesia Timur di Hotel Patrisia Sanur Denpasar, tanggal 7 – 18 Pebruari.
Peraturan Perundang-undangan Terkait Charter for the Environment 2004 disahkan pada tanggal 1 Maret 2005.
Declaration of Human and Civic Rights of 26 August 1789.
Declaration on Permanent Sovereignity over Natural Resources, 1962.
Deklarasi Stockholm Tahun 1972.
Deklarasi Hak atas Pembangunan, Tanggal 4 Desember 1986.
Konstitusi Ekuador Tahun 2008.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 12.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 13.
Naskah Preamble to the Constitution of 27 October 1946.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diundangkan pada 3 Oktober 2009, diumumkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
UN General Assembly Resolution 2200 A (XXI), December, 16th, 1966.
UN General Assembly Resolution 2201 A (XXI), Desember, 16th, 1966.
UN General Assembly Resolution 47/131, Deklarasi tentang Hak Kelompok Minoritas, Tanggal 18 Desember 1992.

Published

2018-09-18

How to Cite

Yusa, I Gede, and Bagus Hermanto. 2018. “Implementasi Green Constitution Di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan”. Jurnal Konstitusi 15 (2):306-26. https://doi.org/10.31078/jk1524.

Issue

Section

Articles