Politik Hukum Pendidikan Nasional: Analisis Politik Hukum dalam Masa Reformasi
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1425Keywords:
Politik Hukum, Pendidikan Nasional, Masa ReformasiAbstract
Sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU Sisdiknas harus mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berorientasi 4 (empat) hal, yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai agama, memelihara persatuan bangsa, memajukan peradaban, dan memajukan kesejahteraan umat manusia. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini berdampak bahwa kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan mempunyai dasar yang fundamental. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Adanya tujuan nasional tersebut mengakibatkan bahwa kewajiban mencerdaskan bangsa melekat pada eksistensi negara, sehingga negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD. Bahkan seharusnya untuk pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, harus cuma-cuma, karena menjadi tanggung jawab negara yang telah mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar. Era reformasi telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang bersifat reformatif dan revolusioner. Bentuk kurikulum menjadi berbasis kompetensi. Begitu pula bentuk pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama) menjadi desentralistik. Anggaran pendidikan ditetapkan sesuai dengan UUD 1945 yaitu 20% (dua puluh Persen) dari APBN dan APBD, sehingga banyak terjadi reformasi di dunia pendidikan.
References
Anwar, Arifin, 2003, “Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang Sisdiknas”, Jakarta: Poksi VI FPG DPR RI.
Azzet, Akhmad Muhaimin, 2011, Pendidikan Yang Membebaskan, Yogyakarta, ARRUZZ MEDIA.
Kusumaatmadja, Mochtar, 2002, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis Prof. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M, Bandung: Alumni.
Muchsin, 2007, Politik Hukum Dalam Pendidikan Nasional, Surabaya: Pasca Sarjana Universitas Sunan Giri.
Maryanto, 2012, Politi Hukum Pendidikan, Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume II, No 1, Januari 2012.
MD, Moh Mahfud, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Pustaka LP3ES.
-----------------, 2009, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
------------------, 2011, Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
------------------, 2012, Tanggung Jawab Negara Dalam Pendidikan Nasional, Pidato Ketua Mahkamah Konstitusi Pada Milad Ke-31 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, pada 23 April 2012.
Musa, Ali Masykur, 2009, Politik Anggaran Pendidikan Pasca Perubahan UUD 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Rahardjo, Satjipto, 1991, Ilmu Hukum, Cetakan Ketiga, Bandung: Citra Adhitya Bhakti.
Saragih, Bintan R, 2006, Politik Hukum, Bandung: CV. Utomo.
Soedijarto, 2008, Landasan Dan Arah Pendidikan Nasional Kita, Jakarta : Kompas.
------------------, 2011, Penyelenggaraan Hak Pendidikan Bangsa, Makalah Seminar ABPTSI, Jakarta, 9 April 2011.
Wahjono, Padmo, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Yanuarto, 2005, Survey Tentang Pelaksanaan Hukum Pendidikan Dalam Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa pada Dinas Pendidikan Kota Tegal Tahun 2005.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Ttahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.