Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Authors

  • Nuzul Qur’aini Mardiya Pusat P4TIK Mahkamah Konstitusi RI

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk14110

Keywords:

kekerasan seksual, kebiri kimiawi, perlindungan HAM, sexual offenders, chemical castration, protection human rights

Abstract


Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi. Penerapan kebiri secara kimiawi ini menimbulkan pro kontra di masyarakat terkait efektifitasnya dan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam UUD 1945, Konvensi Internasional ICCPR dan CAT yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun, terlepas dari adanya pro kontra tersebut, seyogianya Pemerintah perlu menyiapkan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peraturan pelaksananya agar aturan ini dapat diberlakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mengurangi peningkatan jumlah kekerasan seksual dan timbulnya kejahatan yang berulang.Sexual offenders in Indonesia increased every year. Criminal punishment for the sexual offender as set forth in Penal Code and Children Protection Act is considered not effective so that the government had issued Law Number 17 Year 2016 that applied punishment for a sexual offender by imposing chemically castrated. Implementation of chemical castration raises pro and contra opinion in the society about its enactment effectiveness and also considered as a violation of human rights as is contained in 1945 Constitution, International Convention ICCPR and CAT which it has already ratified by Indonesia, and Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights. Despite the presence of pro and contra opinion, the government should pay attention to the needs additional human resources, infrastructures to carries out this task, and regulations so this can be implemented effectively and efficiently in order to reduce numbers of sexual offenders.

References

BUKU DAN JURNAL
Marpaung, Leden, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996).
Nawawi, Barda Arif, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, (Citra Aditya Bakti: Bandung, 2005).
Florida State Law Review Number 25, Florida’s 1997 Chemical Castration Law: A Return to the Dark Ages.
Unicef, Effective Strategies to Combat Sexual Violence Against Women and Children: A Background Analysis.

WEBSITE
http://www.komnasperempuan.go.id/wp-content/uploads/2013/12/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf
http://www.komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-komnas-perempuanatas-kasus-kekerasan-seksual-yy-di-bengkulu-dan-kejahatan-seksual-yangmemupus-hak-hidup-perempuan-korban/
http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2016/03/Menguji-Eforia-Kebiri.pdf
file:///C:/Users/198306292010122001.MKRI/Downloads/83-E._Pitula_-_NeuroethicsFinalPaper.pdf
http://mckinneylaw.iu.edu/ihlr/pdf/vol5p87.pdf
http://www.neulaw.org/blog/1034-class-blog/4070-mpa-a-the-chemicalcastration-of-sex-offenders.
http://www.opposingviews.com/i/world/law-south-korea-permits-chemicalcastration-sex-offenders
https://www.law.cornell.edu/constitution/eighth_amendment
http://serendip.brynmawr.edu/exchange/serendipupdate/chemical-castrationbenefits-and-disadvantages-intrinsic-injecting-male-pedophiliacshttp://www.koreaherald.com/view.php?ud=20160205000817
http://www.idntimes.com/rizal/5-fakta-terbaru-mengejutkan-mengenai-kasusyuyun
http://www.antaranews.com/berita/598145/pemerkosa-anak-hingga-meninggaldivonis-seumur-hidup
http://m.news.viva.co.id/news/read/783180-ahli-tidak-ada-data-kalau-kebiriberi-efek-jera-pemerkosa
http://health.kompas.com/read/2016/05/25/200500123/ini.efek.hukuman.kebiri.kimiawi.pada.tubuh
http://forumkeadilan.co/hukum/10-alasan-hukuman-kebiri-tidak-efektif-bagipelaku-kejahatan-seks/
http://www.antaranews.com/berita/566611/wapres-menghormati-keputusan-iditolak-eksekusi-kebiri?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news
http://media.iyaa.com/article/2016/05/10-negara-terapkan-hukuman-kebiriuntuk-penjahat-seksual-3441985.html
http://jateng.tribunnews.com/2016/05/17/apa-itu-hukum-kebiri-dan-apabedanya-kebiri-fisik-dan-kebiri-kimiawi-ini-penjelasannya?page=3
http://www.cnnindonesia.com/internasional/20160207115904-113-109388/untuk-pertama-kalinya-korsel-kebiri-pelaku-perkosaan/
http://news.detik.com/berita/3049998/komisi-viii-dpr-pemerintah-perlu-kajidetail-hukuman-kebiri-paedofil

PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Published

2017-07-24

How to Cite

Mardiya, Nuzul Qur’aini. 2017. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual”. Jurnal Konstitusi 14 (1):213-33. https://doi.org/10.31078/jk14110.

Issue

Section

Articles