Pergeseran Pembatasan Hak Pilih dalam Regulasi Pemilu dan Pilkada

Authors

  • Khairul Fahmi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1443

Keywords:

Pembatasan, Hak Memilih dan Dipilih, Pemilu dan Pilkada

Abstract


Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin UUD 1945. Sebagai hak konstitusional, jaminan pelaksanaan hak tersebut diatur dalam Undang-Undang terkait pemilu anggota legislatif, pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan kepala daerah.Pengaturan hak itu berada diantara dua paradigma yang saling tolak tarik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini mendalami pergeseran paradigma pengaturan hak dimaksud. Pembentuk undang-undang berangkat dari paradigma bahwa hak tersebut harus dibatasi, termasuk dengan menggunakan alasan-alasan objektif demi menghasilkan pejabat publik yang berintegritas dan pemilu yang fair. Dalam perjalanannya, melalui proses pengujian undang-undang, paradigma dimaksud justru digeser ke arah menghilangkan pembatasan yang demikian, karena dinilai melanggar hak konstitusional warga negara. Pergeseran yang terjadi berimplikasi pada hadirnya produk legislasi pemilu yang cenderung lebih liberal. Di mana, pembatasan hak pilih hanya boleh dilakukan berdasarkan alasan ketidakcakapan. Sementara aspek lain yang dinilai sebagai batasan untuk menghasilkan pejabat politik yang profesional dan tidak cacat moral tidak boleh lagi diadopsi sebagai alasan pembatasan. Dengan begitu, siapapun yang akan terpilih, memiliki cacat moral/hukum atau tidak, semua tergantung kepada pemilih yang memegang hak suara. Undang-Undang sebagai produk hukum tidak lagi dapat digunakan sebagai instrumen untuk menyaring calon-calon pejabat politik yang dipilih melalui pemilu.The right to vote and the right to be a candidate are citizens’ constitutional rights, recognized as part of the right to be equal before the law and government; secured in the Indonesian constitution of UUD 1945. As constitutional rights, the guarantee on the exercise of these rights is regulated in related Laws on the elections of legislative members, president-vice president, and regional election. The regulation on these rights lies between two ever-tugging paradigms. By means of normative legal method, this Study explores the shift of the paradigm on the regulation of the said rights. Legal drafters stand on the paradigm that says these rights ought to be limited, including by applying objective excuses that are meant to create integrity public officials and fair election. In implementation, by means of judicial review, such paradigm is – in fact – shifted to the omission of such paradigm for the limitation is deemed as a violation to the citizens’ constitutional rights. The occuring shift creates an implication to the existence of election legislations that are inclined to be more liberal, where the limitation of suffrage and candidate eligibility can only be exercised in the case of incompetence. Whereas other aspects that are rated as limitations to the yielding of professional and morally-flawless political officials may no longer be adopted as excuses for the limitation. Hence, whoever wins the vote, whether s/he is morally or lawfully-flawed, will depend on the bearers of suffrage. The Laws as legal products may no longer be applicable for use as instruments to sift candidates of political officials that are elected through elections.

References

Buku
Andre Ata Ujan, 2001, Keadilan dan Demokrasi Telaah Filsafat Politik John Rawls, Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktik, Jakarta: Sinar Grafika.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Risalah Rapat Panitia Khusus RUU tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta 26 September 2007
Hendarmin Ranadireksa, 2009, Dinamika Konstitusi Indonesia (Edisi Kedua), Bandung: Penerbit Fokusmedia.
Irvan Mawardi, 2011, Pemilu dalam Cengkraman Oligarkhi (Fenomena Kegagasan Demokrasi Prosedural), Makasar: Pusat Kajian Politik, Demokrasi dan Perubahan Sosial.
Janedjri M. Gaffar, 2013, Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.
John Rawls, 1971, A Thery Of Justice (Revised Edition), Cambridge, Massachusetts: The Belknap Press Of Harvard University Press.
Khairul Fahmi, 2011, Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat, Jakarta: Rajawali Pers.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 22/PUUXII/2014 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2014
Tim Meisburger (Ed.), 2003, Demokrasi di Indonesia, Sebuah Survei Pemilih Indonesia 2003, Jakarta: Asia Foundation.
Munafrizal Manan & Cholidin Nasir, 2015, Kompilasi Putusan Pengujian UU Oleh MK, Putusan yang Dikabulkan Tahun 2003-2015, Biro Rekruitmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Jakarta: Komisi Yudisial RI.
Robert Dahl, 2001, Perihal Pemilu, Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi secara Singkat, diterjemahkan oleh A Rahman Zainuddin, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Saldi Isra, 2009, Pergeseran Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Disertasi Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Yusril Ihza Mahendra, 1996, Dinamika Tata Negara Indonesia, Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian, Gema Insani Press, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan, Putusan Pengadilan dan Perjanjian Internasional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37), diundangkan tanggal 11 Maret 2003.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127), diundangkan tanggal 16 Oktober 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51), diundangkan tanggal 31 Maret 2008
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176), diundangkan tanggal 14 November 2008.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117), diundangkan tanggal 11 Mei 2012.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57), diundangkan tanggal 18 Maret 2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 terkait Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 23 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VI/2008 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/PHPU.A/VII/2009 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIII/2015 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Jurnal
Mukhtar Sarman, 2015, “Menakar Kualitas Pilkada : Menstrukturkan Sebuah Kontestasi Politik yang Berintegritas”, Jurnal Etika & Pemilu Volume 1, Nomor 2, Agustus, h. 7 – 21.
Riri Nazriyah, 2009, “Implikasi Putusan MK Terhadap Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah”, Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 2, Juli, h. 63 - 82.
Todung Mulya Lubis, 2004, “Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 011-017/PUU-I/2003 dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional”, Jurnal Konstitusi, Volume 1, Nomor 1, Juli, h.12 - 29.

Internet
Mahkamah Konstitusi, 2016, “Anggota TNI-Polri Tak Punya Hak Pilih dalam Pilpres”,http://nasional.kompas.com/read/2014/05/28/1226045/MK.Anggota.TNI.Polri.Tak.Punya.Hak.Pilih.dalam.Pilpres, diunduh 15 Januari.
Wahyudi Djafar, 2016, “Belum Saatnya TNI/Polri Bisa Memilih”, http://www.rumahpemilu.org/in/read/6049/Wahyudi-Djafar-Belum-Saatnya-TNIPolri-Bisa-Memilih, diunduh 15 Januari.

Published

2018-02-09

How to Cite

Fahmi, Khairul. 2018. “Pergeseran Pembatasan Hak Pilih Dalam Regulasi Pemilu Dan Pilkada”. Jurnal Konstitusi 14 (4):757-77. https://doi.org/10.31078/jk1443.

Issue

Section

Articles