Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat atas Hak Ulayat Rumpon di Provinsi Lampung

Authors

  • Ahmad Redi Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
  • Yuwono Prianto Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
  • Tundjung Herning Sitabuana Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
  • Ade Adhari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1431

Keywords:

Konstitusionalitas, Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat, Rumpon

Abstract


Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 mengatur mengenai penghormatan dan pengakuan atas satuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang keberadaannya masih ada. Salah satu hak masyarakat adat di masyarakat pesisir di Provinsi Lampung ialah hak rumpon sebagai hak ulayat laut. Rumpon laut secara bahasa merupakan jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Saat ini eksistensi rumpon laut terancam keberadaannya karena untuk menjaga dan melestarikan sistem pengelolaan perikanan ini tidak didukung oleh tindakan nyata oleh Pemerintah dan masyarakat sekitar pesisir. Tulisan ini melakukan pengkajian atas hak masyarakat hukum atas hak ulayat rumpon di Provinsi Lampung dengan fokus penelitian pada eksistensi hak ulayat laut rumpon pada masyarakat Lampung dan perlindungan konstitusional atas hak ulayat rumpon laut. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode socio-legal yang melakukan kajian terhadap aspek hukum dalam ranah das sollen dan das sein.Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia regulates the respect and recognition on customary law community units and their traditional rights as long as they still exist. One of the rights of indigenous peoples in coastal communities in Lampung Province is rumpon’s right as the ulayat right of the sea. Literaly, Rumpon laut is a type of fishing gear installed in the sea, both the shallow and the deep one. Currently the existence of rumpon laut is threatened because the maintenance is not supported by concrete actions by the Government and coastal communities. This paper conducts an assessment of the community’s right on customary rights of rumpon laut in Lampung Province. This paper focuses on the existence of the ulayat right of rumpon laut in Lampung and the constitutional protection of the ulayat right of rumpon laut. The research method used is a sociolegal method that studies the legal aspects in the realm of das sollen and das sein.

References

Buku dan Makalah
Arief Hidayat, 2015, “Konsepsi Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Konstitusi”, Disampaikan pada acara Seminar Nasional dengan tema “Liberalisasi Sumber Daya Alam Indonesia di Sektor Pertambangan untuk Mewujudkan Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat, 13 November, di Universitas Tarumanegara, Jakarta.
Awaludin Marwan, 2013, Satjipto Rahardjo Sebuah Biografi Intelektual dan Pertarungan Tafsir terhadap Filsafat Hukum Progresif, Yogyakarta: Thafa Media.
Birgitte Feiring, ndigenous Peoples’ Rights to Lands, Territories, and Resources, International Land Coalition, Rome, Italy.
Bushar Muhammad, 2013, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta: Balai Pustaka.
G. Kertasapoetra, et.al, 1985., Hukum Tanah, Jaminan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Jakarta: PT Bina Aksara.
Imam Sudiyat, 1982, Hukum Adat Sketsa Azas, Yogyakarta, Liberty.
Jalaluddin Rakhmat, 2000, Psikologi Komunikasi, Edisi Revisi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Maria S.W. Sumardjono, 2006, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas.
NZ Human Rights, The Rights of Indigenous Peoples: What you Need to Know, NZ Human Rights, New Zealand.
R.S. Pomeroy (Ed), Community Management and Common Property of Coastal Fisheries in Asia and the Pacific: Concepts, Methods and Experiences. ICLARM Conf. Proc. 45.
R.S. Pomeroy and M.J. Williams, 1994, Fisheries Comanagement and Small-sacele Fishereies: A Policy Brief, ICLARM, Manila.
Safroedin Bahar, 2005, Seri Hak Masyarakat Hukum Adat: Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Scot Richard, 2008, Institutions and Organizations, Idea and Interest, Los Angeles: Sage Publications, Suradji, et.al, (editor), 2004, Harmonisasi dan Sinkronisasi Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, (Jakarta: BPHN-Departemen Hukum dan HAM RI.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Konvensi Internasional
United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples
Universal Declaration of Human Rights (UDHR), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).

Published

2018-01-09

How to Cite

Redi, Ahmad, Yuwono Prianto, Tundjung Herning Sitabuana, and Ade Adhari. 2018. “Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Hak Ulayat Rumpon Di Provinsi Lampung”. Jurnal Konstitusi 14 (3):463-88. https://doi.org/10.31078/jk1431.

Issue

Section

Articles