Perkembangan konstitusionalitas Penguasaan negara atas sumber Daya alam Dalam Putusan mahkamah konstitusi

Authors

  • Yance Arizona Epistema Institute Jl. Jati Mulya IV No.23 Jakarta, 12540

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk833

Keywords:

Article 33, Natural Resource Agrarian, Constitutional Court

Abstract


The economy is based on democratic economy, prosperity for everyone! Therefore, any types of production  those  are  important  for  the  state  and mastering of many people must be controlled by the state. Otherwise, the reins of production fell into the hands of powerful parties and the people become oppressed. That is the original meaning of Article 33 of Indonesia Constitution based on formal explanation of the first Indonesia Constitution. But after the formal explanation was removed, the explanation of Article 33 no longer refers to the original meaning was set up by the framer constitution. This paper discusses the development of the interpretation   of Article 33 in ‘new space’ as seen from decisions of the Constitutional Court in examining the laws over the constitution. To show how the interpretation of Article 33 by the Constitutional Court, particularly regard to the conception of state control over natural resources, this paper discuss eleven decisions of Constitutional Court dealing to review several natural resources laws.

References

Arizona, Yance. 2007. Penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 33 UUD 1945. Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
__________, 2008. ‘Konstitusi dalam Intaian Neo-liberalisme: Konstitusionalitas penguasaan negara atas sumber daya alam dalamnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi’ makalah dalam Konferensi Warisan Otoritarianisme: Demokrasi di bawah tirani modal. 5 Agustus 2008. Kampus FISIP, Universitas Indonesia
__________, ‘Diskursus ekonomi dalam konstitusi,’ Kompas, 9 April 2010.
__________, 2011, ‘In search of Recognition in Constitutional Court: Community’s Rights on Natural Resources in Indonesia’s Constitutional Court Decisions’ makalah dalam konferensi internasional The 13th IASC International Conference, 10-14 January 2011. Hyderabad – India.
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Jakarta: Konstitusi Press, Cetakan Kedua.
__________, 2010. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: Penerbit buku Kompas. Bahar, Syaafroedin. dkk, 1995. Risalah Sidang Badang Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Baswir, Revrisond. 2006. Mafia Berkeley dan Krisis Ekonomi Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Faiz, Pan Mohamad, Penafsiran Konsep Pengusaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, diunduh dari: www.jurnalhukum.blogspot.com (27 Juli 2011)
Gunadi, Tom. 1990. Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD’45, Bandung: Angkasa.
Hatta, Mohammad. “Ekonomi Indonesia di Masa Datang,” Pidato yang diucapkan sebagai Wakil Presiden dalam Konferensi Ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1946. Dalam Sri Edi Swasono (edt), 1985. Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi: Membangun Sistem Ekonomi Nasional, Jakarta: UI Press.
__________, 1954. Proklamasi dan Konstitusi. Jakarta: Djembatan.
__________, 1977. Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Mutiara.
Indriaswati Dyah Saptaningrum, Jejak Neoliberalisme dalam Perkembangan Hukum Indonesia, Jurnal Jentera Edisi Khusus 2008.
Mallarangeng, Rizal. 2008. Mendobrak Sentralisme Ekonomi: Indonesia 1986-1992, Jakarta: KPG, cetakan ketiga.
Manan, Bagir. 1995. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju
Simarmata, Rikardo. 2002. Kapitalisme Perkebunan dan Konsep Kepemilikan Tanah oleh Nagera, Jakarta:Insist Press.

Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 mengenai pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 mengenai pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Putusan Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Perkara Nomor 008/PUU-III/2005 mengenai pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Putusan Perkara Nomor 053/PUU-II/2004 mengenai Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Putusan Perkara Nomor 003/PUU-III/2005 mengenai pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutananan menjadi Undang-Undang.
Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Putusan Perkara Nomor 20/PUU-V/2007 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Putusan Perkara Nomor 021-022/PUU-V/2007 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Putusan Perkara Nomor 149 / PUU- VII/ 2009 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Putusan Perkara Nomor 153/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Putusan Perkara Nomor 003/PUU-VIII/2010 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

Arizona, Yance. 2016. “Perkembangan Konstitusionalitas Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi 8 (3):257-314. https://doi.org/10.31078/jk833.

Issue

Section

Articles