Polemik Fungsi Sosial Tanah dan Hak Menguasai Negara Pasca UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012

Authors

  • King Faisal Sulaiman Fakultas Hukum Univeristas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1815

Keywords:

Constitutional Court Decision Number 50/PUU-X/2012, Law Number 2 of 2012, Social Function of Land, State Control Rights

Abstract


This study examines, Firstly, aspects of the formation of Law Num. 2/2012. Secondly, interpretation of the meaning of development in the public interest. Thirdly, the compensation process for the release of land rights for development. Finally, polemic of MK's Decision Num. 50/PUU-X/2012. The findings show, procedural aspects of the formation of Law Num. 2/2012, is not in accordance with the rules for the formation of applicable laws. Likewise, the meaning conception of the public interest and the process of compensation for land is still far from the spirit of the Law Num. 5 of 1960 (UUPA) Jo Article 33 of the 1945 Constitution. The Post of MK's Decision Num. 50/PUU-X/2012, there needs to be a legislative review of Law Num. 2/2012, to deconstruct the meaning of “social function of the land” to conform to the philosophy of Article 33 of the 1945 Constitution and the Law Num. 5 of 1960 (UUPA). The Parliament must immediately complete the Agrarian Structure Renewal and Arrangement Bill, the Agrarian Conflict Resolution Bill, and the Natural Resource Management Bill, as mandated by MPR Decree Num. IX/2001 Jo Tap MPR Num. V/2003. Development in the public interest, must be placed in the spirit of social and agrarian reform in order to achieve maximum prosperity for the people.

References

Buku
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1999.
Limbong, Benhard, 2011, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Regulasi Kompensasi Penegakan Hukum, Jakarta: Margaretha Pustaka.
Ismail, Nurhasan, Perkembangan Hukum Pertanahan, Pendekatan Ekonomi Politik, HuMa dan Magister Hukum UGM, Jakarta, 2007.
Marzuki Mahmud, Peter, 2011, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta : Kencana, 2011.
Kitay, Michael G, Land Acquisition in Developing Countrie”s, Policies and procedures of public sector, with survey and case studies from Korea, India, Thailand, and Equador, Oelgeschlager. Gunn&Hain, Boston : Publishers, Inc, 1985.
Mamudji Sri, Soerjono Soekanto, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suriasumantri S,Jujur, 1986, Ilmu Dalam Perspektif Moral, Sosial, dan Politik; Sebuah Dialog tentang Keilmuan Dewasa ini, Jakarta : Gramedia.
Soekanto, Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, (Jakarta: UI-Press,1984), hlm 51.
......................................, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI-Press.
Soetiknyo, Iman, 1990, Politik Agraria Nasional. Hubungan Manusia dengan Tanah Yang Berdasarkan Pancasila, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan:Antara Regulasi dan Implementasi, Buku Kompas, Jakarta 2007.
Zaki, Oloan Sitorus, Sierrad, Hukum Agraria Konsep Dasar dan Implementasi, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta, 2006

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/2003 tentang Saran Kepada Presiden dan DPR Bagi Pelaksanaan Reformasi Agraria
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden Nomor Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum .
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tentang pengujian Undang-Undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan Terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/ 2014 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XII/ 2014 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan Terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Hasil Riset/Artikel
Hasil Penelitian, Pemaknaan Hak Menguasai Negara oleh Mahkamah Konstitusi (Kajian terhadap Putusan MK No. 35/PUU-X/2012; Putusan MK No. 50/PUUX/ 2012; dan Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010), Cetakan Pertama, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Desember 2014, diakses pada 2 Agustus 2019.

Internet
Dimas Djarot Wahyu, “Selama 2018, Konflik Agraria Paling Banyak di Sektor Perkebunan”, https://katadata.co.id/berita/2019/01/03/selama-2018-konflik-agraria-paling-banyak-di-sektor-perkebunan, diakses pada 2 Agustus 2019.
Nobleman, Eli, E. 1961:195-196, http://www.wcl.american.edu/journal/lawrev/10/nobleman.pdf, Diakses pada 11 Mei 2020.

Downloads

Published

2021-05-27

How to Cite

Sulaiman, King Faisal. 2021. “Polemik Fungsi Sosial Tanah Dan Hak Menguasai Negara Pasca UU Nomor 12 Tahun 2012 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 PUU-X 2012”. Jurnal Konstitusi 18 (1):091-111. https://doi.org/10.31078/jk1815.

Issue

Section

Articles