Implikasi Putusan MK No. 102/PUU-VII/2009 Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Studi di Kabupaten Malang dan Kota Pasuruan)

Authors

  • Pusat Kajian Konstitusi FH-Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk816

Keywords:

General Election, Court Decision, Judicial Review

Abstract


The Constitutional Court Decision No. 102/PUU-VII/2009 has provided new scope in the implementation of democratization process in Indonesia. The decision has simplyfied the administrative requirement of voters in the Presidential Election held in July 8th 2009, which is the permit to use the Citizen Identification Card (KTP) and Passport as voter identification requirement in voting day. This regulation more or less have strengthen the guarantee of citizen’s rights in this democratic event. The Court decission No. 102/PUU-VII/2009, implicated in building argumentations which related to the Local Election Commision attitudes and policies in resolving problems which occurs in the Fixed List of Voters (DPT) in the event of local   elections.

References

“PansusDPRTemukan49JutaPemilihTakMasukDPT”.http://www.jakartapress.com/www.php/news/id/7509/Pansus-DPR-Temukan-49-Juta-Pemilih-Tak-Masuk-DPT. Diakses Maret 2010
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Group. 2008). hlm 34-35
Jimly Asshiddiqqie. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. (Jakarta: Konstitusi Press. 2006). hlm. 1-3
Muchamad Ali Safaat, “Toetsingsrecht – Judicial Review – Constitutional Review”,
http://anomalisemesta.blogspot.com, diakses Juni 2010.
Ahmad Syahrizal. Peradilan Konstitusi. (Jakarta: Pradnya Paramita. 2006) hlm. 276-278
A.V. Dicey. 2007. Pengantar Studi Hukum Konstitusi. Bandung: Nusamedia
Hans Kelsen. 2006. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara. Bandung: Nusamedia.
Hans Kelsen. 1949. General Theory Of Law And State. (Cambridge: Harvard University Press.
Ahmad Syahrizal. 2006. Peradilan Konstitusi. Jakarta: Pradnya Paramita
Dody Nur Andriyan, 2009, Kritik Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memperbolehkan Digunakannya KTP, KK dan Paspor, diakses dari http://www.legalitas.org, diakse pada tanggal 20 November 2010
Brian Thompson, dalam Jimly, Asshidiqie, Aktualisasi dan Perbandingan Ideologi, Makalah Disampaikan pada acara “Pelatihan Perkaderan Fungsional Tingkat Nasional Bidang Hukum Dan OTDA” DPP Partai Golkar. Jakarta, 11 Februari 2006. hlm 3
O. Hood Phillips, Lihat Jimly, Asshidiqie, Ibid hlm 3
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, (Jakarta; Konstitusi Press 2005), hlm. 19 – 34.
A.A.H Struycken, dalam Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, (Jakarta: PT. Rajawali Press,1999), hlm 15
Jimly, Asshiddiqie, 2005 Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Cetakan Kedua, Jakarta: Konstitusi Press, hlm. 257
Jimly Asshiddiqie, Hak Konstitusional Perempuan dan Tantangan Penegakannya , http://www.jimly.com/makalah/.../hak_konstitusional_perempuan_dan_tantangan_penegakannya.docdiakses tanggal 19 Juli 2010
Soehino, 1998. Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty.
Ibnu, Khaldun, Muqaddimah Ibnu Khaldun, diterjemahkan oleh Ahmadie Thoha, Jakarta: Penerbit Pustaka Firdaus.
Nurcholish Madjid, 2003, Indonesia Kita, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama bekerja sama dengan Universitas Paramadina Jakarta dan Perkumpulan Membangun Kembali Indonesia, Jimly, Asshidiqie, Ideologi, Pancasila dan Konstitusi, diakses dari http:// www.jimly.com, diakse pada tanggal 29 Oktober 2009
Nurcholis Madjid, 2008, Islam Doktrin dan Peradaban, Jakarta: PT. Dian Rakyat bekerjasama dan Universitas Paramadina, hlm 9)
Achmad Ali, Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom & Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum (Jakarta: Kencana,2008) hlm. 211
Denny Indrayana, Negara Antara Ada dan Tiada Reformasi Hukum Ketatanegaraan (Jakarta: Kompas, 2008) hlm. 163
Kompas, http://koran.kompas.com/read/xml/2009/07/07/04001339/ktp. untuk.memilih diakses pada tanggal 27 Juli 2009
Golput Pilkada Gresik 29,6 persen. http://www.pemiluindonesia.com/pemilukada/golput-pilkada-gresik-296-persen.html. diakses pada september 2010
Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi No. 28/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi No. 28/PHPU.D-VIII/2010
Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kab. Gresik 2010. http://www.kpugresik.info/files/Lamp_Kep_Tahapan_Program_Jadwal.pdf. Diakses september 2010
“Tercatat masih sekitar 1.340 warga yang diduga oleh KPUD tercatat sebagai pemilih ganda sebelum dilaksanakannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah”.
KPU Kabupaten Gresik Terima Laporan 15.265 DPT Fiktif. http://www.antarajatim.com/lihat/berita/12849/lihat/kategori/2/Kesra. Diakses september 2010
“Jumlah Pemilh pada Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang Bertambah 16 ribu pemilih”. http://www.pilkadamalang.com/pemilih-tambah-16-ribu.html. Diakses Diakses September 2010
http://www.beritajatim.com/Golput_Pilkada_Kabupaten_Malang_Capai_40_Persen.htm. Diakses September 2010
“DPS Pada Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang dinilai Tidak Logis”. http://www.pemiluindonesia.com/pemilukada/dps-pilkada-kabupaten-malang-dinilai-tidak-logis.html. Diakses

Downloads

Published

2016-05-20

How to Cite

FH-Universitas Brawijaya, Pusat Kajian Konstitusi. 2016. “Implikasi Putusan MK No. 102 PUU-VII 2009 Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Studi Di Kabupaten Malang Dan Kota Pasuruan)”. Jurnal Konstitusi 8 (1):145-200. https://doi.org/10.31078/jk816.

Issue

Section

Articles