Isu Hak Konstitusional Masyarakat Desa Terhadap Kewenangan Pengawasan Pemilihan Kepala Desa

Authors

  • Supriyadi Arief Magister Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Bandung.
  • Rahmat Teguh Santoso Gobel Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1946

Keywords:

Hak Konstitusional, Pengawasan, Pilkades.

Abstract


The election of village heads (Pilkades) is the representation of democracy at the village level. Nevertheless, the supervision mechanism by the district/city level election committee (PPK) becomes problematic when the authority also coincides with the authority to operate. It is important to know the legal construction regarding the supervision of village head elections and the model of village head election supervision in the future. These will be analyzed normatively using a statutory approach, case approach, and concept approach. The results of this study show that Pilkades is an important process to actualize the Constitutional rights of communities, democracy and village autonomy. However, the regulations governing the pilkades are not in line with democratic values and the principle of free and fair election because of the unification of the authority to operate and supervise simultaneously at the Village Head Election Committee formed by the regional Head. Therefore, improvements to the supervision of the Pilkades in the future can be carried out with three models, namely: involving district/city Bawaslu, forming district/city Pilakdes Supervisors, direct supervision by district/city Bawaslu.

References

Jurnal
Charity, May Lim. “Desa Pasca Rezim Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Jurnal Legislasi Indonesia 11, no. 4 (2014).
Hastuti, Proborini. “Reduksi Kewenangan Atribusi Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Pemilihan Kepala Desa.” Jurnal Yudisial 11, no. 1 (April 2018): 113-130. http:// dx.doi.org/10.29123/jy.v11i1.265
Kamal, Ubaidillah. “Politik Hukum Pemisahan Kekuasaan Dan Prinsip Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Pasca Amandemen UUD 1945)”. Jurnal Konstitusi-Pusat Kajian Konstitusi Universitas Negeri Semarang 1, no. 1 (2009).
Lindawaty, Debora Sanur. “Dukungan Pemerintah Terhadap Otonomi Desa: Perbandingan Indonesia Dan Cina.” Jurnal Politica 3, no. 2 (2012): 243-271. https://doi: 10.22212/ jp.v3i2.318.
Marzuki, Suparman. “Peran Komisi Pemilihan Umum Dan Pengawas Pemilu Untuk Pemilu Yang Demokrati.” Jurnal Hukum 3, no. 15 (2008): 493-12. https://doi. org/10.20885/iustum.vol15.iss3.art8.
Widjaja, Alia Harumdani. “Implikasi Konstitusionalitas Pengaturan Syarat Domisili Calon Kepala Desa.” Jurnal Konstitusi 14, no. 2 (2017): 351-373. https://jurnalkonstitusi. mkri.id/index.php/jk/article/view/1426/319.
Wiyanto, Andy “Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 7, no. 3 (2010): 209-231. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/ jk/article/view/738/230.
Yani, Ahmad. “Penataan Pemilihan Kepala Desa dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (2022): 460-461. https://doi: https://doi. org/10.31078/jk1929.

Buku
Dwipayana, Ari., et.al. (et.al). Membangun Good Governance di Desa. Yogyakarta: IRE Press, 2003.
Huda, Ni’matul. Perkembangan Hukum Tata Negara: Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan. Yogyakarta: FH UII Press, 2014.
_______________. Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Malang: Setara Press, 2015.
Manan, Bagir. Dasar-Dasar Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill. co, 1992.
_______________. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH-UII, 2001.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan-9. Jakarta: Prenadamedia Group, 2012.
M Gaffar, Janedjri. Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2013.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat Cetakan ke-11. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Tesis
Umra, Sri Indriyani. Rekonstruksi Kewenangan Mengadili Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Upaya Pembaharuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa), Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (2019).

Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
___________. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara No. 82 Tahun 2011. Tambahan Lembaran Negara No. 5234
___________. Undang-undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Lembaran Negara No. 93 Tahun 2003. Tambahan Lembaran Negara. No. 4311.
___________. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Lembaran Negara No. 7 Tahun 2014. Tambahan Lembaran Negara No. 5495.
___________. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara No. 157 Tahun 2015. Tambahan Lembaran Negara No. 5717.
Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa. Berita Negara No. 1221 Tahun 2020.

Downloads

Additional Files

Published

2022-12-01

How to Cite

Arief, Supriyadi, and Rahmat Teguh Santoso Gobel. 2022. “Isu Hak Konstitusional Masyarakat Desa Terhadap Kewenangan Pengawasan Pemilihan Kepala Desa”. Jurnal Konstitusi 19 (4):886-908. https://doi.org/10.31078/jk1946.

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)