Pembatalan Putusan Arbitrase oleh Pengadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1441Keywords:
Putusan, Arbitrase, Mahkamah KonstitusiAbstract
Kewenangan pengadilan dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase antara lain, putusan arbitrase harus didaftarkan di Pengadilan Negeri. Menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) menambah norma baru dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal 70 UU AAPS tersebut sudah cukup jelas (expressis verbis), yang justru menimbulkan multi tafsir adalah penjelasan pasal tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Mahkamah menyatakan bahwa, Penjelasan Pasal 70 UU AAPS bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, bagi para pihak yang tidak puas terhadap putusan arbitrase mempunyai peluang yang lebar untuk dapat pengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu di Pengadilan. Hak para pihak untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU AAPS dapat dikesampingkan berdasarkan kesepakatan bersama para pihak. Dengan demikian putusan arbitrase yang merupakan mahkota seorang Arbiter tidak mudah “tercabik” oleh suatu kepentingan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 harus diapresiasi dan secepatnya direspon oleh pembentuk undang-undang untuk merevisi UU No. 30 Tahun 1999 terkait dengan mekanisme pembatalan putusan arbitrase setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.The jurisdiction of the court in the process of resolving disputes through arbitration among other arbitral rulings shall be registered in the district court. According to the Court, the Explanation of Article 70 of Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution (Act AAPS) adds new norms and creates legal uncertainty. Article 70 of the AAPS Act is quite clear (expressis verbis), the thing which leads to multiple interpretations is an explanation of the article so that this rises fair legal uncertainty. It stated that, Explanation of Article 70 of AAPS Law is contrary to Article 28 paragraph (1) of the 1945 Constitution and has no binding force. By the decision of the Constitutional CourtNumber 15/PUUXII/2014, for the parties which are not satisfied with the arbitration decision, this provides wide opportunities to pursue cancellation request of arbitral decision without having been proofed in court. The rights of the parties to apply for the cancellation of an arbitral award under Article 70 of AAPS Law may be waived by mutual agreement of the parties. Thus the arbitration award which is the crown of an arbitrator does not easily "torn apart" by an interest.Constitutional Court decision should be appreciated and quickly responded to by the legislators to revise Law No. 30, 1999 related to the cancellation mechanism arbitration decision after the decision of the Constitutional Court.
References
Bagir Manan, 2003, Teori dan Politik Konstitusi, Cetakan Pertama, Yogyakarta: FH UII Press.
Gunawan Widjaja & Michael Adrian, 2008, Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis, Peran Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa oleh Arbitrase, Jakarta: Kencana Predana Media Group.
H. Priyatna Abdurrasyid, 2002, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. Fikahati Aneska.
Henry Cambell, 1999, Black’s Law Dictionary, Seventh edition, West group St. Paul, MINN.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Perihal Undang-Undang Di Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta: Konstitusi Press.
M. Solly Lubis, 1989, Landasan dan Teknik Perundang-Undangan, Cetakan ke III, Bandung: Mandar Maju.
Munir Fuadi, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik Buku Kedua, P.T. Citra Adity Bakti, Bandung.
Ni’matul Huda & R. Nazriyah, 2011, Teori & Pengujian Peraturan Perundangundangan, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Nusa Media.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cetakan Ke-2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rosyidi Ranggawidjaya, 1998, Pengantar Ilmu Perundang-undangan, Bandung: Mandar Maju.
Soerjono Soekanto, 2001, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
_______, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
_______dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung: Alumni.
Takdir Rahmadi, 2011, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Cetakan ke-2, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Muhammad Ardiansyah, “Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri,” Jurnal Cita Hukum, Vol. I No. 2 Desember 2014, h. 335, http://uinjkt.academia.edu/Jurnal Cita Hukum. Diakses tanggal 4 Januari 2016.
Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang, Jambatan, Jakarta, 1988, dalam Soemali, Lidia Noor Yulyanti, “Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Dalam Investasi Perdagangan,” Jurnal Hukum, Vol. XVIII, No. 18, April 2010, ISSN 1412 - 0887, h. 58. http://ejournal.narotama.ac.id/files/04%20Jurnal%20Hukum-April%202010%20 SOEMALI_.pdf
Majalah/Surat Kabar
Koran Sindo, 17 April 2015.
Internet
Budhy Budiman. “Mencari Model Ideal penyelesaian Sengketa, Kajian Terhadap praktik Peradilan Perdata Dan undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.” http://www.uika-bogor.ac.id/jur05.htm. Diakses tanggal 20 Desember 2015.
H.R. Saragih, “Mencari Format Standar Putusan Arbitrase Berdasarkan Undangundang No. 30 Tahun 1999” yang disampaikan pada Pelatihan dan Penyegaran Arbiter BAPMI, Novotel Bogor, 29 Maret 2003. http://www.bapmi.org/in/ref_articles3.php. Diakses tanggal 25 Maret 2014.
Tony Budidjaja, “Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia”, http: //www.hukumonline.com/berita/baca/hol13217/pembatalan-putusan- arbitrasedi-indonesia. Diakses tanggal 2 Januari 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa [Penjelasan Pasal 70] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.