Interpretasi Hukum oleh Hakim Konstitusi dalam Mendekonstruksi Anatomi Korupsi Migas

Authors

  • Anang Sulistyono FH Universitas Islam Malang
  • Abdul Wahid FH Universitas Islam Malang
  • Mirin Primudyastutie FH Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1429

Keywords:

Penafsiran, Konstitusi, Hakim, Korupsi, Judicial Review

Abstract


Penafsiran hukum merupakan salah satu cara yang dilakukan dapat oleh hakim saat menangani atau menyelesaikan problem yuridis yang dihadapkan atau dimohonkan kepadanya. Hakim konstitusi sudah seringkali melakukan penafsiran hukum terhadap permohonan uji materiil Undang-undang yang dinilai oleh pemohon bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penafsiran yang dilakukan hakim konstitusi ini membuat konstitusi menjadi lebih bermakna. Kebermaknaan (kemanfaatan) konstitusi ini dapat terbaca dalam putusannya terkait judicial review terhadap Undang-undang Migas. Dalam putusan hakim konstitusi ini, interpretasi yang digunakannya mampu memberikan tekanan kepada negara supaya serius menunjukkan keseriusannya dalam mebongkar praktik-praktik mafia migas. Negara memang akhirnya menunjukkan iktikad baiknya dengan membangun tata kelola migas yang baik, namun seiring dengan itu, terbukti bahwa interpretasi hakim konstitusi terbukti, bahwa salah satu kejahatan serius di Indonesia adalah korupsi migas.

References

Buku-buku
Ahmad Fauzan, 2008, Anak Indonesia Menghadapi Kejahatan Mutakhir, Jakarta: Gerbang Indonesia.
Burhan Ashafa, 1988, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Bruggink, J.J.H. 1993, Rechtsreflecties, Grondbegrippen uit de rechtstheorie, Den Haag: Kluwer-Deventer.
Dahlan Thaib, 2000, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi, Yogyakarta; Liberty.
Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
George Sabine, 1995, A History of Political Theory,(London: George G.Harrap & CO.Ltd.
Fatkhurrozi, 2015, Pembacaan Multidimensi Korupsi Migas (Catatan Dampak Pelanggaran Hak Asasi Manusia Generasi Ketiga), Surabaya: Swara Media..
Hans Kelsen, 1961, General Theory of Law and State, New York: Russell & Russell.
Jamil Naser, 2015, Menakar Keabsolutan Korupsi, Jakarta: Nirmana Media.
JE, Sahetapy, 2012, Daya Perusak Pembusukan Hukum, Jakarta: Komisi Hukum Nasional.
Sumartono, dkk,, 2014, Model-model Penyalahgunaan Kekuasaan, Jakarta: KKPK.
Moh Kusnardi. dan Harmaily Ibrahim, 1983, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Sinar Bakti.
Moh. Mahfid MD, 2011, “Pancasila sebagai Tonggak Konvergensi Pluralitas Bangsa”, dalam Surono dan Mifthakhul Huda (ed), Prosiding Sarasehan Nasional 2011: Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstituisionalitas Indonesia, Yogyakarta, MK dan Universitas Gadjah Mada.
Munawar Hamdi, 2011, Hakim dan Keadilan,(Surabaya: Visipres. Nurul Qomariyah, 2015, Ketika Koruptor Sebagai Adidaya Budaya, Yogyakarta: Kelompok Kerja Pembentuk Sumberdaya Manusia Anti Korupsi.
Prang, Muzakkir Samidan, 2011, Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Medan: Pustaka Press Bangsa.
Ridho Maksum, 2014, Membaca Opsi Interpretasi oleh Hakim Konstitusi, Surabaya: Pustaka Ilmu.
Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sidharta B. Arief, 2000, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian tentang Fundasi dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung: Mandar Maju..
Sulaksono, 2013, Kita Kalah Piawai dengan Mafioso, Bandung: Duta Ilmu.
Sutandyo Wignjosoebroto, 1974, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta Zuhlifan Abbas, 2013, Perkembangan Kejahatan Korupsi di Indonesia, Jakarta: LPKI-Press

Makalah dan Pidato
Ahsan Mubarok, Menjarah Migas secara Berjamaah,, Malang, 10 September 2013
Galih Permata, Menimang Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undangundang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Surabaya, 21 Desember 2012
Saptenno, M.J. Fungsi Asas Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Universitas Patimura, Ambon, 2008

Internet
Ahmad Zaki, Korupsi adalah Tindakan Kriminal yang Melanggar Kepercayaan Rakyat, http://ogaloogi.com/korupsi-adalah/, diakses 17 Januari 2016.
Http://nasional.kompas.com/read/2014/04/07/0730424/Korupsi.Terbesar.di.Sektor.Migas, akses 11 Pebruari 2016.
Syafiih, Korupsi dan Perkembangannya di Indonesia, http://syafieh74.blogspot.co.id/2013/05/korupsi-dan-perkembangannya-di-indonesia.html, akses 11 Pebruari 2016
Tanto Lailam, Desain Tolok Ukur Pancasila Dalam Pengujian Undang-Undang Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif, http://tantolailam.blogspot.co.id/2016/02/desain-tolok-ukur-pancasila-dalam.html, akses 15 Okober 2016.
Tjandra, W Riawan, Anatomi Korupsi Pilar-pilar Trias Politika, http://lautanopini.com/2013/10/13/anatomi-korupsi-pilar-pilar-trias-politica/, akses 11 Pebruari 2016.

Published

2017-11-02

How to Cite

Sulistyono, Anang, Abdul Wahid, and Mirin Primudyastutie. 2017. “Interpretasi Hukum Oleh Hakim Konstitusi Dalam Mendekonstruksi Anatomi Korupsi Migas”. Jurnal Konstitusi 14 (2):418-39. https://doi.org/10.31078/jk1429.

Issue

Section

Articles