Inkonstitusionalitas Pasal 19 Perma Nomor 2 Tahun 2016 dan Implikasinya terhadap Akses Keadilan Warga Negara

Authors

  • Yogi Zul Fadhli Departemen Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1341

Keywords:

Judicial review, Constitutionality, Right to Justice

Abstract


Judicial review as an extraordinary legal effort has constitutionally regulated by Indonesian law. However, in the administrative court, related with the dispute of location determination for the public interest, judicial review is dispensed by the Article 19 of Supreme Court Regulation No. 2 of 2016. Those article is unconstitutional because theoretically contrary with the Constitution of Indonesia and disharmonious in the types, hierarchy and substantive of the proportionality principle. Thus, human rights violation is rising especially for the people that being victims of land grabbing of development project for the public interest and disorganize of the system procedures in administrative court.

References

A.V. Dicey, 2008, Introduction to the Study of the Constitution, Terjemah, Nurhadi, Pengantar Studi Hukum Konstitusi, Bandung: Nusamedia.
Catatan Akhir Tahun 2014, “Membenahi Masalah Agraria: Prioritas Kerja Jokowi-JK Pada 2015”, Konsorsium Pembaruan Agraria.
Catatan Akhir Tahun 2015, “Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria Disandera Birokrasi”, Konsorsium Pembaruan Agraria.
Dian Yanuardy, MP3EI dan Perubahan Radikal dari Peran Negara, dalam Dian Yanuardy, et.al, 2014, MP3EI: Master Plan Percepatan Dan Perluasan Krisis Sosial-Ekologis, Yogyakarta: Tanah Air Beta.
Djoko Prakoso, 2002, Peradilan Tata Usaha Negara (Undang-Undang No. 5/1986), Yogyakarta: Penerbit Liberty.
Hans Kelsen, 2011, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Bandung: Nusa Media.
Dadan M. Ramdan dan Arif Wicaksono, UU Pengadaan Tanah, Posisi warga dalam beleid pengadaan tanah lemah, http://m.kontan.co.id/news/posisi-wargadalambeleid-pengadaan-tanah-lemah, diunduh 28 November 2016.
Emilianus Yakob Sese Tolo, Land Grabbing dan Kemiskinan di Flores, http://indoprogress.com/2014/08/land-grabbing-dan-kemiskinan-di-flores/, diunduh 28 November 2016.
Berjalannya Proyek MP3EI Sebabkan Konflik Agraria Tertinggi di 2014, http://www.kpa.or.id/news/blog/berjalannya-proyek-mp3ei-sebabkan-konflikagraria-tertinggi-di-2014/, diunduh 28 November 2016.
Sapariah Saturi, Komnas HAM: MP3EI, Program Pembangunan Abai HAM, http://www.mongabay.co.id/2014/07/01/komnas-ham-mp3ei-programpembangunan-abai-ham/, diunduh 28 November 2016.
K.C. Wheare, 2003, Modern Constitutions, Terjemah, Muhammad Hardani, Konstitusi-Konstitusi Modern, Surabaya: Pustaka Eureka.
Mashood A. Baderin, International Human Rights and Islamic Law, terjemah, Musa Kazhim dan Edwin Arifin, 2013, Hukum Hak sAsasi Manusia dan Hukum Islam, Jakarta: Komnas HAM.
Muhammad Tahir Azhary, 2010, Negara Hukum (Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 34/PUU-XI/2013.
Rhona K.M. Smith, et.al., 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusham UII.
Sjachran Basah, 2014, Eksistensi Dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi Di Indonesia, Bandung: PT. Alumni.
Soetandyo Wignjosoebroto, “Rasionalisasi Tentang Asal Terjadinya Masyarakat Dan Negara Berikut Hak-Hak Warga Negaranya”, Makalah pada perkuliahan Perubahan Sosial Dan Hak Asasi Manusia Program Pascasarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Islam Indonesia.
Soetomo, 1983, Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Surabaya: Usaha Nasional.
Suparman Marzuki, 2011, Robohnya Keadilan (Politik Hukum HAM Era Reformasi), Yogyakarta: Pusham UII.
Tania Murray Li, The Will To Improve: Governmentality, Development, an the Practice of Politics, terjemah, Hery Santoso dan Pujo Semedi, 2012, The Will To Improve: Perencanaan, Kekuasaan, Dan Pembangunan Di Indonesia, Tangerang Selatan: Marjin Kiri.
Tedi Kholiludin, 2011, Kuasa Negara Atas Agama, Politik Pengakuan, Diskursus ”Agama Resmi” dan Diskriminasi Hak Sipil, Semarang: Rasail Media Group.

Published

2016-12-20

How to Cite

Fadhli, Yogi Zul. 2016. “Inkonstitusionalitas Pasal 19 Perma Nomor 2 Tahun 2016 Dan Implikasinya Terhadap Akses Keadilan Warga Negara”. Jurnal Konstitusi 13 (4):700-719. https://doi.org/10.31078/jk1341.

Issue

Section

Articles