Status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Bingkai Demokrasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Studi Kasus Pengisian Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah)
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk868Keywords:
Daerah Keistimewaan Yogyakarta, Penetapan, Pemilihan, Demokrasi Musyawarah MufakatAbstract
Status keistimewaan Provinsi DIY dalam kurun waktu sekian lama lebih sering diinterpretasikan sebagai istimewa dalam hal wilayah yang dulunya berbentuk kerajaan, istimewa dalam pemimpin yaitu dipimpin dwi tunggal dari lingkungan Kasultanan dan Pakualaman, dan istimewa dalam sistem pemerintahannya yang hierarkis patrimonial. Apabila dikelompokkan, pemaknaan keistimewaan Provinsi DIY setidaknya terbelah menjadi 2 (dua) yakni pihak yang pro-pemilihan dan pro-penetapan. Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur dan Sri Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Provinsi DIY tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi menurut UUD 1945 karena dalam Pembukaan UUD 1945, para penyusun UUD 1945 sepakat untuk mengadaptasikan bentuk dan model demokrasi yang sesuai dengan budaya dan corak masyarakat Indonesia yakni demokrasi permusyawaratan berdasar kekeluargaan. Artinya, masyarakat DIY berhak bermufakat secara kekeluargaan mengenai mekanisme yang ingin dipraktikkan, sepanjang mekanisme tersebut dipandang demokratis, dalam arti tidak bertentangan dengan gagasan demokrasi permusyawaratan serta tidak mengabaikan hakikat keistimewaan DIY, termasuk melalui mekanisme penetapan. Dalam hal menentukan kepala daerah DIY, para pengubah UUD 1945 tidak memaknai demokrasi hanya melalui mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat atau oleh DPRD, melainkan membuka mekanisme lain di luar itu sepanjang mekanisme tersebut dianggap demokratis dan mendapatkan payung hukum dari undang- undang.
References
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konpress, 2005).
Fadjar, Abdul Muktie, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK-RI, 2006).
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Press, 2007).
Kusuma, A.B, Lahirnya Undang-Undang Dasar: Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan, Badan (Jakarta: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004).
Latif, Yudi, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011).
Mahfud MD, Moh., Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta, Rajawali Press, Edisi Revisi, 2009).
-----------------------, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Responsif: Proses dan Substansi, (Bahan pada Diskusi Akademi Mei 2010, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sabtu, 8 Mei 2010).
Manan, Bagir, Menemukan Kembali UUD 1945, Pidato Mengakhiri Jabatan (Retired Speech) sebagai Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, (Bandung: FH UNPAD, 6 Oktober 2011).
Moedjanto, Konsep Kekuasaan Jawa, (Yogyakarta: Kanisius, 1998).
Rozaki, Abdur, dkk, Membongkar Mitos Keistimewaan Yogyakarta, (Yogyakarta: IRE Press, 2003).
Sabaroedin, Mr.Tk.B., Kranenburg, Ilmu Negara, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1986).
Thaib, Dahlan dan Huda, Ni’matul, Teori dan Hukum Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Press, 2001).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.