Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 di Indonesia

Authors

  • Fikri Hadi Universitas Wijaya Putra Surabaya
  • Farina Gandryani Universitas Wijaya Putra Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1912

Keywords:

COVID-19, Kegagalan Peraturan, Hukum Tata Negara Darurat

Abstract


COVID-19's occurrence in Indonesia requires the use of a variety of legal instruments related to COVID-19 in Indonesia. In practice, the existence of various legislative laws creates new legal concerns, such as failure to implement in connection to the original handling of COVID-19. Both Lon Fuller's concept of legal failure and Emergency Constitutional Law can be used to explain this failure. According to this article, failure to implement COVID-19 handling manifests itself in a variety of ways: First, laws and regulations have yet to incorporate the concept of an outbreak as a disaster. Second, the government neglected to adopt legislative rules through the provisions of the Health Authenticity Acts. Third, the failure to establish consistent and evolving regulations was not caused by the controlled medications or the regulations in place. According to this article, the regulation failed because the government did not declare a state of emergency prior to its enactment.

Author Biographies

Fikri Hadi, Universitas Wijaya Putra Surabaya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra

Farina Gandryani, Universitas Wijaya Putra Surabaya

Asisten Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya

References

BUKU

Andrew, Heywood. Politic Fourth Edition. London: Palgrave Macmillan, 2013.

Anggriani, Jum. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Graha Ilmu, 2012.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Atmadja, I Dewa Gede. Hukum Konstitusi. Jakarta: Setara Press, 2010.

Fuller, Lon L. The Morality of Law, Rev. Ed. Yale University Press, 1969.

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017.

Manan, Bagir. Perkembangan UUD 1945. Jakarta: UII Press, 2004.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2017.

MD, Moh. Mahfud. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Press, 2010.

S, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Jakarta: Kanisius, 2007.

JURNAL

Adhari, A. Ambiguitas Pengaturan Keadaan Bahaya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi 11, no.1 (2019): 1689–1699.

Gandryani, Farina dan Fikri Hadi. “Vaksinasi COVID-19 di Indonesia : Hak atau Kewajiban Warga Negara”. Jurnal Rechts Vinding 10, no.1 (2021): 30.

Hadjon, Philipus M. “Kegagalan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Hukum Administrasi”. Paper presented at Prosiding Seminar Nasional “Potret Hukum Sistem Hukum Indonesia Era Reformasi” Laboratorium Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya Bekerjasama dengan Badan Pengkajian MPR RI, 2019.

Hadi, Fikri dan Farina Gandryani. “Ombudsman Daerah Dalam Rangka Reformasi Birokrasi di Daerah: Studi Kelembagaan Lembaga Ombudsman DIY.” Jurnal Simposium Hukum Indonesia 1, no.1 (2019).

Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti. “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perspektif Ajaran Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum”. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 4, no.2 (2017): 222–243. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a1.

Matompo, Osgar S. “Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat.” Jurnal Media Hukum 21, no.1 (2014).

Nuh, Muhammad Syarif. “Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 2 (April 2018): 236.

Simamora, Janpatar. “Multitafsir Pengertian ‘Ihwal Kegentingan Yang Memaksa’ Dalam Penerbitan Perppu”. Jurnal Mimbar Hukum 22, no.1 (2010).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pencabutan Undang Undang No. 74 Tahun 1957. Perpu No. 23 Tahun 1959. LN No.139 Tahun 1959. TLN No. 1908.

———. Undang-Undang tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). UU No.12 Tahun 2005. LN No.119 Tahun 2005. TLN No. 4558.

———. Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana. UU No.24 Tahun 2007. LN No.66 Tahun 2007. TLN No. 4723.

———. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No.12 Tahun 2011. LN No.82 Tahun 2011. TLN No. 5234.

———. Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU No.6 Tahun 2018. LN No.128 Tahun 2018. TLN No.6236.

———. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan / atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu No.1 Tahun 2020. LN No.87 Tahun 2020. TLN No. 6485.

———. Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PP No. 21 Tahun 2020. LN No.90 Tahun 2020. TLN No. 6487.

Surabaya. Peraturan Walikota Surabaya tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya. Perwalkot Surabaya No. 16 Tahun 2020. BD Kota Surabaya No.16 Tahun 2020.

INTERNET

Harian Surya. “Risma mengaku kini menunggu 7000 reagen pcr bantuan Kemenkes yang telah dikirim lewat Pemprov Jatim. Last modified May 30, 2020. https://surabaya.tribunnews.com/2020/04/30/risma-mengaku-kini-menunggu-7000-reagen-pcr-bantuan-kemenkes-yang-telah-dikirim-lewat-pemprov-jatim dan https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4943886/tiga-tempat-di-surabaya-ini-jadi-tempat-tes-virus-corona.

Kepolisian Republik Indonesia. “Masyarakat yang Bandel Untuk Tidak Berkumpul di Luar Rumah Bisa Dipidana Ini Pasalnya”. Last modified March 3, 2020. https://tribratanews.sulbar.polri.go.id/masyarakat-yang-bandel-untuk-tidak-berkumpul-di-luar-rumah-bisa-dipidana-ini-pasalnya/.

Kompas TV. "Istana Tolak Permintaan Anies Baswedan Soal Karantina Wilayah di Jakarta". Last modified March, 7 2022. https://www.kompas.tv/article/73923/istana-tolak-permintaan-anies-baswedan-soal-karantina-wilayah-di-jakarta.

Mochtar, Zainal Arifin. "Indonesia Lawyers Club” dengan tema “Corona: Dilema Rakyat, Dilema Kita.” Last modified March 31, 2020. Disiarkan melalui TV One.

Widodo, Joko. “Cegah Covid-19 Semakin Meluas dengan Kurangi Mobilitas dan Pembatasan Sosial”. Last modified March 29, 2020.
https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_cegah_covid_19_semakin_meluas_dengan_kurangi_mobilitas_dan_pembatasan_sosial.

Downloads

Published

2022-03-28

How to Cite

Hadi, Fikri, and Farina Gandryani. 2022. “Kegagalan Peraturan Penanganan Covid-19 Di Indonesia”. Jurnal Konstitusi 19 (1):023-046. https://doi.org/10.31078/jk1912.

Issue

Section

Articles