Kesadaran Berkonstitusi bagi Penegak Hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya Menjaga Kewibawaan Peradilan

Authors

  • Anna Triningsih Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
  • Achmad Edi Subiyanto Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
  • Nurhayani Nurhayani Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1848

Keywords:

Putusan Mahkamah Konstitusi, Penegakan Hukum, Peradilan

Abstract


The decision of the Constitutional Court is a type of decision that is declaratoir constitutive. When the decision of the Constitutional Court states that the law is not binding, because it is contrary to the Constitution, then by itself the decision also creates a new legal situation. The formulation of the problem that will be answered in this research is how the concept of building constitutional awareness for law enforcement institutions to obey the decisions of the Constitutional Court. This research is a type of juridical-normative research, to conduct a search on the decisions of the Constitutional Court. Disobedience to the decision of the Constitutional Court will have fatal consequences, from the potential for a reduction in the function of the Constitutional Court institution to the occurrence of constitutional justice delays. Obedience to the decisions of the Constitutional Court cannot only rely on the legal awareness of the community and state institutions, but also needs to be supported by “coercive” instruments. Therefore, the importance of collaborative collaboration across state institutions so that the decisions of the Constitutional Court can be implemented properly as they should. In addition, it is necessary to design the imposition of sanctions for acts of disobedience to the decisions of the Constitutional Court.

References

Hoesein, Zainal Arifin. 2010. Pemilu Kepala Daerah dalam Transisi Demokrasi, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 6, Desember 2010, h. 9.
Ifani, Inggrit & Ismail Hasani. 2016. Mendorong Kepatuhan Lembaga Negara Pada Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara.
Indrayana, Denny & Zainal Arifin Mochtar. 2007. Komparasi Sifat Mengikat Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Dan Pengadilan Tatausaha Negara, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 19, Nomor 3, Oktober 2007, h. 44.
Latif, Abdul. dkk. 2009. Buku Ajar Hukum Acara Mahkmah Konstitusi, Yogyakarta: Total Media.
Marzuki, Laica. 2009. Kesadaran Berkonstitusi Dalam Kaitan Konstitusionalisme, Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 3, September 2009, h. 20-21.
Montesquieu, Charles de Scondat Baron de. 1914. The Spirit of the laws, Translated by Thomas Nugent, London: G. Bell & Sons, Ltd, 1914, Part XI, Chapter 67.
Nggilu, Novendri M. 2019. Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 h. 58-59.
Pusat Kajian Hukum Konstitusi FH UJB. 2010. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 terhadap Pelaksanaan Profesi Advokat di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 6, Desember 2010, 295.
Rajagukguk, Samuel Bona Tua. Dkk. 2019. Analisis Yuridis Normatif Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 tentang Uji Materi Pengujian Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Diponegoro Law Journal, Volume 8, Nomor 3, 2019, h. 2342-2366.
Runtuwene, Theodoron B. V. 2015. Kajian Yuridis Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 Ditinjau Dari Keadilan Dan Kepastian Hukum Terhadap Peninjauan Kembali, Lex Administratum, Volume III, Nomor 4, Juni 2015, h. 5-11.
Safa’at, M. Ali. dkk. 2010. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Siahaan, Maruarar. 2012. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
______________ 2009. Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi, Jurnal Hukum, Volume 16, Nomor 3, Juli 2009, h. 356-378.
Sanyoto. 2008. Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 8, Nomor 3, 2008, h. 199.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.
SK Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010 tentang Penyumpahan Advokat;
Website
https://kamushukum.web.id/arti-kata/finalbinding/, diaksesi pada 3 April 2021.
https://nasional.tempo.co/read/632235/ma-putuskan-peninjauan-kembali-hanya-sekali, diakses pada 3 April 2021.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cd14d1e3739a/ma-dituding-abaikan-putusan-mk, diakses pada 3 April 2021.
https://news.detik.com/berita/3226703/dilarang-mk-ajukan-pk-jaksa-agung-kami-akan-tetap-ajukan, diakses pada 3 April 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/06/19043121/jaksa.agung.meski. mk.nyatakan.tak.bisa.kami.tetap.ajukan.pk diakses pada tanggal 20 Oktober 2021.
Erwin Chemerinsky, “Justice delayed is Justice Denied”, dalam http://scholarship. law.duke.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=2146&context=faculty_scholarship, diakses pada 26 Oktober 2021.

Downloads

Published

2022-02-17

How to Cite

Triningsih, Anna, Achmad Edi Subiyanto, and Nurhayani Nurhayani. 2022. “Kesadaran Berkonstitusi Bagi Penegak Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Menjaga Kewibawaan Peradilan”. Jurnal Konstitusi 18 (4):898-917. https://doi.org/10.31078/jk1848.

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2