Hak Pilih Kelompok Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Sumatera Barat

Authors

  • Henny Andriani Fakultas Hukum Universitas Andalas
  • Feri Amsari

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1744

Keywords:

General Elections, Political Rights, and Groups of Disabilities

Abstract


In the voting process at elections, the people who vote in the elections believe they can influence the actions of those who are authorized to make binding decisions. In other words, they believe that what they are doing has a political effect (political efficiency). So it is an important thing to protect the political rights of all citizens, including the voting rights owned by groups of people with disabilities. Based on the above background, there are at least two problem formulations that can be used as a fence in this research, namely What are the problems and violations of the rights of groups of persons with disabilities in the 2019 General Election ?; and How are the rights of groups of persons with disabilities protected in the 2019 General Election in West Sumatra?

References

IV. DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
C.F.G.Sunaryati Hartono. 1994. Penelitian Hukum. di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Alumni. Bandung,
F. Sugeng Istanto. 2007.Penelitian Hukum, CV. Ganda. Yogyakarta.
H. Hahn. 1997.New Trends In Disability Studies: Implications For Educational Policy. dalam D. K. Lipsky & A. Gartner (Eds.). Inclusion And School Reform: Transforming Americans Classrooms. Paul H. Brooks. Baltimore.
I Made Pasek Diantha. 2016.MetodologiPenelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Grup. Jakarta.
IDEA International. 2010.Electoral Justice : The International IDEA Handbook. International IDEA. Stockholm.
Khoirul Anam. 2011. Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Inti Media. Yogyakarta.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 2019. Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu Tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Jakarta.
L. Barton. 1996.Sociology and Disability: Some Emerging Issues, dalam L. Barton (Ed.). 1996.Disability And Society: Emerging Issues And Insights. Addison Wesley Longman. London.
Miriam Budiarjo. 2013. Dasar-Dasar Ilmu Politik edisi revisi. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Muladi. 2009. Hak Asasi Manusia-Hakekat, Konsep & Implikasinya dalam Perspektif Hukum & Masyarakat. PT Refika Aditama. Bandung.
Muladi. 2009. Hak Asasi Manusia-Hakekat, Konsep, dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. PT. Refika Aditama. Bandung.
Nur Kholis Reefani. 2013. Panduan Anak Berkebutuhan Khusus, Imperium. Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum. CV. Ganda. Yogyakarta.
Rumidan Rabi’ah. 2009. Lebih Dekat dengan Pemilu di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Sulistyowati Irinato & Shidarta. 2009. Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi.Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Theresia Degener. 2000. International Disability Law- A New Legal Subject on the Rise. Berkeley International. California.
B. Jurnal
Agus Riwanto dkk. 2018. Pemenuhan Hak Asasi Manusia Kaum Difabilitas dalam Pelaksanaan Pemilu Daerah Melalui Peningkatan Peran Komisi Pemilihan Umum Daerah Guna Penguatan Demokrasi Lokal. Jurnal Unnes. Volume 4 Nomor 3, Universitas Negeri Semarang. Semarang.
M. Afifuddin. 2014. Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu. makalah dipresentasikan dalam Multilateral Electoral Research Forum. Jakarta.
M. Fine dan A. Asch. 1988. Disability Beyond Stigma: Social Interaction, Discrimination, And Activism, Journal of Social Issues, Vol. 44, No. 1.
Mario Merly. 2015, Aksesibilitas Pemilu 2014 Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Politik (Studi Tentang Persepsi Mahasiswa Penyandang Disabilitas Di Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). Jurnal Ketahanan Nasional. Vol. 21, No. 2, Agustus 2015.
Mozaffar dan Schedler. 2002.The Comparative study of Electoral Governance, Jurnal International Political Science. Volume 23.
Mugi Riskiana Halalia. 2017. Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Jurnal Supremasi Hukum, Volume 8 Nomor 2.
Nur Kholis Reefani. 2013.Panduan Anak Berkebutuhan Khusus. Imperium. Yogyakarta.
R. Kitchin.2000. The Researched Opinions On Research: Disabled People And Disability Research. Disability And Society, Vol. 15.
Risnawati Utami. 2012. Makalah Untuk Intermediate Human Rights Training Bagi Dosen Hukum Dan HAM di Balikpapan. Konvensi Tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas: Dalam Perspektif Kebijakan Publik Di Indonesia. Kerjasama PUSHAM UII dengan Norwegian Centere for Human Rights, Yogyakarta.
Salim Ishak. 2015. Perspektif Disabilitas dalam Pemilu 2014 dan Kontribusi Gerakan Difabel Indonesia bagi Terbangunnya Pemilu Inklusif di Indonesia, The Politic, Vol. 1, No. 2, Juli 2015. Magister Ilmu Politik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin.
Slamet Thohari. 2014. Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandan Disabilitas di Kota Malang. Indonesia Journal of Disability Studies, Volume 1 issue 1.
Virginia Atkinson dkk. 2017. Disability Rights and Election Observation: Increasing Access to the Political Process. Nordic Journal of Human Rights. Volume 35 Nomor 4. Taylor & Francis Group. USA.
Zainul Daulay. 2013. Makna Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan Implementasinya dalam Kebijakan Pembangunan Daerah yang Inklusif serta Urgensi Perda Perlindungan Disabilitas. Makalah Seminar Sehari, Padang: Auditorium Gubernuran Sumatera Barat.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Right of Person with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
D. Website dan lain-lain
https://treaties.un.org/doc/publication/unts/volume%20999/volume-999-i-14668-english.pdf
http://kpujogjakota.go.id/main.php?h=QmVyaXRhSXN%20p&i%20=%20MTk3https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/disabilitas
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6904/affirmative-action
Tampilan presentase modul ringkas Pemilu akses bagi penyandang disabilitas, PPUA-PENCA. 2016.

Downloads

Published

2021-01-25

How to Cite

Andriani, Henny, and Feri Amsari. 2021. “Hak Pilih Kelompok Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Sumatera Barat”. Jurnal Konstitusi 17 (4):777-98. https://doi.org/10.31078/jk1744.

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)