Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memuat Keadilan Sosial dalam Pengujian Undang-Undang

Authors

  • Anna Triningsih Constitutional Court of The Republic Indonesia
  • Oly Viana Agustine Constitutional Court of The Republic Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1648

Keywords:

Keadilan Sosial, Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang.

Abstract


Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang lahir berdasarkan amandemen UUD 1945 memiliki fungsi sebagai lembaga terakhir penafsir konstitusi atau yang sering disebut sebagai the final interpreter of constitution. Fungsi ini biasanya dilaksanakan Mahkamah Konstitusi dalam kewenangannya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Terhadap frasa, ayat, pasal atau undang-undang yang dianggap tidak jelas atau multitafsir telah dimohonkan untuk diberikan penafsiran sesuai dengan konstitusi. Pun demikian dengan frasa keadilan sosial yang terdapat dalam beberapa undang-undang yang telah diputus Mahkamah Konstitusi. Terdapat 16 (enam belas) putusan dengan 10 (sepuluh) isu konstitusional dalam pengujian undang-undang selama periode 2003–2010 dalam bidang ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, ketenagakerjaan, sistem jaminan sosial nasional, sumber daya air, penanaman modal, pajak penghasilan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan pertambangan mineral dan batu bara. Dari 10 isu konstitusional tersebut, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah lebih sering memilih menggunakan interpretasi gramatikal, interpretasi historis, interpretasi teleologis atau sosilologis dan interpretasi komparatif atau perbandingan. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa keadilan sosial dalam Pembukaan UUD 1945, mengandung makna “penguasaan negara” artinya negara harus menjadikan penguasaan terhadap cabang produksi yang dikuasainya itu memenuhi tiga hal yang menjadi kepentingan masyarakat: ketersediaan yang cukup, distribusi yang merata, dan terjangkaunya harga bagi orang banyak. Dengan dikuasai oleh negara, keadilan sosial diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. The Constitutional Court as an institution born based on the amendments to the 1945 Constitution has a function as the final interpreter of constitution. This function is usually carried out by the Constitutional Court in its authority to examine laws against the 1945 Constitution. Regarding phrases, verses, articles or laws that are deemed unclear or multiple interpretations have been requested to be interpreted in accordance with the constitution. Even so with the phrase social justice contained in several laws that have been decided by the Constitutional Court. There are 16 (sixteen) decisions with 10 (ten) constitutional issues in judicial review during the 2003–2010 period in the fields of electricity, oil and gas, employment, national social security systems, water resources, investment, tax income, management of coastal areas and small islands and mining of minerals and coal. Of the 10 constitutional issues, in its legal considerations the Court often chooses to use grammatical interpretations, historical interpretations, teleological or sosilological interpretations and comparative or comparative interpretations. The Constitutional Court stated that social justice in the Preamble of the 1945 Constitution, contained the meaning of "state control" means that the state must make control of the controlled branch of production fulfill three things that are in the public interest: adequate availability, equitable distribution and affordability. By being controlled by the state, social justice is interpreted to include the meaning of control by the state in a broad sense that is derived and derived from the conception of the sovereignty of the people of Indonesia over all sources of wealth "earth, water and natural wealth contained in it" the people for the intended sources of wealth.

References

Buku
Andi Mustari Pide, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008.
Benny K. Harman, Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi Sejarah Pemikiran pengujian UU terhadap UUD 1945, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2013.
Hans Kelsen (terjemahan Drs. Somardi), Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif, Bandung: Rimdi Press,1995.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: MKRI dan PSHTN FH UI, 2004.
Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI, 2006.
John Rawls, A Theory of Justice, (edisi pertama 1971), The Belknap Press of the Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts, edisi revisi 1999.
Maria Farida, Masalah Hak Uji Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam Teori Perundang-Undangan, Seri Buku Ajar, Jakarta: FHUI, 2000.
Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: LP3ES, 2001.
Pan Mohamammad Faiz, Menabur Benih Constitutional Complaint diakses dari: http://panmohamadfaiz.com/2006/02/28/constitutional-complaint/, pada tanggal 6 September 2017.
Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Soimin dan Mashurianto, Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Yokyakarta: UII Press, 2012.
Tim Penyusun, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2010.
Titik Triwulan Tutik, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2006.

Perundangan
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

Downloads

Published

2020-01-28

How to Cite

Triningsih, Anna, and Oly Viana Agustine. 2020. “Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Memuat Keadilan Sosial Dalam Pengujian Undang-Undang”. Jurnal Konstitusi 16 (4):834-60. https://doi.org/10.31078/jk1648.

Issue

Section

Articles