Akibat Hukum Pemisahan Hak Beragama dengan Hak Berkepercayaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1624Keywords:
HAM, Agama, Kepercayaan, Konstitusi.Abstract
Pemisahan agama dan kepercayaan dalam konstitusi adalah suatu kebijakan yang menimbulkan beragam permasalahan. Seringkali para penghayat kepercayaan mengalami intimidasi ataupun hal-hal lain yang mengganggu pelaksanaan hak sipilnya untuk menganut dan mengamalkan ajaran kepercayaan yang dianutnya. Dengan dalih kepercayaan bukan agama, para pelaku anarkisme seringkali melakukan pelarangan dan kekerasan terhadap para penganut kepercayaan. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sedangkan hasil penelitiannya ialah bahwa 1) Alasan hukum pemisahan pengaturan antara agama dengan aliran kepercayaan disebabkan oleh politik pembedaan pendefinisian keduanya dimana kepercayaan diamsusikan sebagai tradisi dan ajaran luhur masyarakat yang bersumber dari budaya yang keberadaannya di luar agama. 2) Pemisahan agama dan kepercayaan berakibat hukum tidak diakuinya aliran kepercayaan sebagai agama resmi negara, padahal status aliran kepercayaan merupakan agama lokal yang diyakini sebagai agama oleh para penganutnya. Pemisahan ini juga mengakibatkan hadirnya beragam sikap diskriminatif yang berpotensi mengganggu dan merampas hak setiap warga negara dalam meyakini suatu agama, dalam hal ini hak beragama yang diganggu dan dirampas ialah hak untuk meyakini agama lokal sebagai agama warisan leluhur bangsa Indonesia. The separation of religion and indigenous religion in the constitution is a policy that causes various problems. Often the beliefs of the indigenous religion are intimidating or other things that interfere with the exercise of civil rights to embrace and put into practice the beliefs embraced. Under the pretext of non-religious convictions, the perpetrators of anarchism often make prohibitions and violence against believers. This research uses normative legal methods. The results of the research are: The first, the legal reason for the separation of rules between religion and indigeneous religion is caused by the politics of defining both of them in which beliefs are interpreted as traditions and noble teachings of society originating from cultures which are outside of religion; The second, that the separation of religion and indigenous religion that is caused in the law does not recognize the indigenous religion as the official religion of the state, while the status of the indigenous religion is a local religion that is considered as a religion by his believers. This separation also makes several of discriminatory attitudes come up to have potency in disrupting and robbing every citizen’s right to believe in a religion. In this case, the right which is bullied is the right to believe in local religion as the religion of the Indonesian ancestral heritage.
References
Al-Khanif, 2010, Hukum dan Kebebasan Beragama di Indonesia. Yogyakarta: LakBang Mediatama.
Baso, Ahmad, 2006, NU Studies (Pergolakan Pemikiran Antara Fundamentalisme Islam dan Fundamentalisme Neo-Liberal), Jakarta: Erlangga.
Binhad Nurrohmat, Moh. Shofan (Penyunting), 2011. NUhammadiyah Bicara Nasionalisme. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, cetakan ketiga.
Fahmi, Agung Ali, 2011, Implementasi Jaminan Hukum HAM atas Kebebasan Beragama di Indonesia, Yogyakarta: Interpena.
Fatoni, Muhammad Sulton, 2017, Buku Pintar Islam Nusantara, Tanggerang Selatan: Pustaka Iiman.
Rohidin, 2015, Kontruksi Baru Kebebasan Beragama; Menghadirkan Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab di Negara Hukum Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press.
Saidi, Anas (Penyunting), 2004, Menekuk Agama Membangun Tahta (Kebijakan Agama Orde Baru), Depok: Desantara.
Salatalohy, Fahmi, Rio Pelu (Penyunting), 2004, Nasionalisme Kaum Pinggiran (Dari Maluku, Tentang Maluku, Untuk Indonesia), Yogyakarta: Kerjasama LKiS dengan SATUSA Community.
Suwarno, Imam S, 2005, Konsep Tuhan, Manusia, Mistik dalam Berbagai Kebatinan Jawa, Jakarta: Rajawali Pers.
Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi, Ni’matul Huda, 2004, Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Tim Penyusun, Tanpa Tahun, Edisi Khusus Ensiklopedia Indonesia, Jakarta: Ihtiar Baru Van Hoeve.
Wahid, Wawan Gunawan Abdul, Muhammad Abdullah Darras, Ahmad Fuad Fanani, 2015, Fikih Kebinekaan (Pandangan Islam Indonesia tentang Umat, Kewargaan, dan Kepemimpinan non-Muslim), Bandung: Mizan.
Tesis
Zubaidi, Ahmad, 1993, “Paham Ideologi Pancasila Mengenai Hubungan Antara Negara dan Agama”, Tesis Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional, Program Pascasarjana, Universitas Indonesia.
Jufri, Muwaffiq, 2016, “Kontribusi Konstitusi Madinah dan Konstitusi Nagarakretagama terhadap Rancangan Amandemen Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terkait Hak dan Kebebasan Beragama”, Tesis Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Jurnal
Rofiq, Achmad Choirul, 2014, “Kebijakan Pemerintah terkait Hak Sipil Penghayat Kepercayaan dan Implikasinya terhadap Perkembangan Penghayat Kepercayaan di Ponorogo”, Jurnal Kodifikasia, Volume 8, Nomor 1, Maret, h. 1-22.
Kania, Dede, 2015, “Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember, h. 716-734.
Jufri, Muwaffiq, 2017, “Perbandingan Pengaturan Hak Kebebasan Beragama antara Indonesia dengan Majapahit”, Jurnal Konstitusi, Volume 14 Nomor 2, Juni, h. 396-417.
______, 2016, “Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 69/Pid.B/2012/PN.Spg. Prespektif Hak Kebebasan Beragama di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Volume. 1, Nomor 2, Desember, h. 102-110.
Internet
Tempo, 2017, “Setahun 15 Kekerasan Terhadap Ahmadiyah”, http://nasional.tempo.co/-read/news/2011/02/07/078311528/Setahun-15-Kekerasanterhadap-Ahmadiyah). Diakses pada 21 September.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.