Perbandingan Pengaturan Hak Kebebasan Beragama antara Indonesia dengan Majapahit
DOI:
https://doi.org/10.31078/jk1428Keywords:
Hak, Kebebasan Beragama, Indonesia, MajapahitAbstract
Harus diakui bahwa perkembangan hak dan kebebasan beragama di Indonesia mengalami berbagai masalah, baik secara substansi pengaturan maupun penegakannya. Ini dibuktikan dengan semakin maraknya aksi-aksi kekerasan berbasis agama di berbagai wilayah di Indonesia. Beragam aksi tersebut nyatanya bertentangan dengan jaminan terhadap hak dan kebebasan yang diatur oleh beberapa aturan positif Indonesia. Guna memperbaiki segala persoalan di atas, tidak ada salahnya jika dalam perumusan pengaturan hak dan kebebasan beragama berkiblat pada aturan hukum yang diberlakukan pada zaman Majapahit, mengingat selain terdapat kesamaan kultur, kerajaan tersebut telah teruji reputasinya sebagai negeri yang plural.
References
Masyhuri, 2005, Hubungan Agama dan Negara (Studi Kasus atas Pemikiran Abdurrahman Wachid tentang Kedudukan Agama Islam dan Negara Republik Indonesia), Tesis, Program Pascasarjana Jurusan Kajian Timur Tengah dan Islam Universtas Indonesia.
Megandaru W. Kawuryan, 2006, Tata Pemerintahan Negara Kertagama Kraton Majapahit, Jakarta: Panji Pustaka.
Mpu Tantular, 2009, Kakawin Sutasoma (Terj. Dwi Woro Retno Mastuti, Hastho Bramantyo), Jakarta: Komunitas Bambu.
Pan Mohammad Faiz, 2007, “Embrio dan Perkembangan Pembatasan HAM di Indonesia”, http://panmohamadfaiz.com/2007/11/19/pembatasan-hak-asasimanusia-di-indonesia/, diunduh 19 Januari.
Redaksi, 2012, Laporan Investigasi dan Pemantauan Kasus Syiah Sampang, KontaS Surabaya.
Slamet Muljana, 2006, Nagarakretagama dan Tafsir Sejarahnya, Yogyakarta: LkiS.
Slamet Muljana, 2010, Menuju Puncak Kemegahan; Sejarah Kerajaan Majapahit, Yogyakarta: LkiS.
Subhi Mahmassani, 1999. Konsep Dasar Hak-Hak Asasi Manusia: Studi Perbandingan Syariat Islam dan Perundang-Undangan Modern, Jakarta: Litera Antarnusa.
Supratikno Rahardjo, 2009, Peradaban Jawa (Dari Mataram Kuno hingga Majapahit Akhir), Jakarta: Komunitas bamboo.
Tempo, 2015, “Wali Kota Bogor Larang Warganya Rayakan Asyuro” http://metro.tempo.co/read/news/2015/10/24/083712593/wali-kota-bogor-larangwarganya-rayakan-asyura, diunduh 3 Januari.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher.
- The publisher of Jurnal Konstitusi is The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.
- The copyright follows Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms.