Penguasaan Negara terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Authors

  • Athari Farhani Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Ibnu Sina Chandranegara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31078/jk1622

Abstract


Pasca amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat” penguasaan negara yang ada dalam Pasal 33 ayat (3) tersebut hanya mengatur pada bumi, air dan yang terkandung di dalamnya. Padahal saat ini keberadaan ruang angkasa berhubungan erat dengan hajat hidup orang banyak, salah satunya pemanfaatan GSO (geo stationary orbit) yang merupakan sumber daya alam terbatas. Sehingga hal tersebut menimbulkan masalah baru khususnya bagi Indonesia sebagai negara khatulistiwa yang mana penempatan GSO berada di atasnya. Masalah tersebut adalah bagaimana internalisasi terkait konsep penguasaan negara menurut Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang ada dalam wilayah ruang angkasa, serta bagaimana regulasi-regulasi yang mengatur terkait pemanfaatan sumber daya alam di wilayah ruang angkasa apakah sudah sesuai dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini memberikan gambaran bahwa keberadaan ruang angkasa memiliki peranan penting bagi setiap negara, khususnya keberadaan GSO sebagai sumber daya alam terbatas, keberadan GSO hanya ada di atas khatulistiwa dan Indonesia salah satu negara yang dilalui garis khatulistiwa. Beragam konvensi internasional yang telah disahkan ke dalam peraturan di Indonesia maupun regulasi yang ada di Indonesia berkenaan dengan pemanfaatan ruang angkasa sampai saat ini belum memberikan manfaat dan pengaturan yang komprehensif terkait memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung dalam wilayah ruang angkasa tersebut, sehingga menjadi suatu keharusan bagi Indonesia sebagai negara yang berdaulat untuk memberikan jaminan secara konstitusional bagi keberadaan sumber daya alam yang ada dalam wilayah ruang angkasa untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.After the amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 33 paragraph (3) that stated "The land, the water and the natural resources within shall be under the powers of the State and shall be used to the greatest benefit of the people" the state authorities in Article 33 paragraph (3) only regulates earth, water and and the natural resources within. Whereas today, the existence of the outer space is closely associated with the lives of many people, as such, the utilization of GSO (Geostationary Orbit) which is a limited natural resource. So that it rises new issues, especially for Indonesia as an equatorial country where the placement of GSOs is above it. The problem is how to internalization the utilization of natural resources in outer space (related to the concept of state authorities according to Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia), and how the regulation that regulates the utilitazion of natural resources in outer space are appropriately used to the greatest benefit of the people. This study aims to answer these two issuess by investigating normatively or library research. This law research conducted by analyzing secondary data from primary, secondary and tertiary materials. In this qualitative analysis research, the secondary data from primary, secondary and tertiary materials connected to each other and interpreted in order to find answers to solve the research issues. The results of this study provide an overview about the existence of outer space which has an important role for every country, especially the existence of the GSO as a limited natural resource. GSO only exists above the equator and Indonesia is one of the countries which is passed by the equator. International conventions that have been ratified into Indonesian regulations and regulations in Indonesia relating to the utilization of outer space have not provided a comprehensive benefits and regulations related to utilizing natural resources contained in these outer space areas, so that it becomes a necessity for Indonesia as a sovereign country to provide constitutional guarantees for the existence of natural resources that exist in the outer space to be used as much as possible for the prosperity of the people.

References

Abdurrasyid, Priyatna,1977, Pengantar Hukum Ruang Angkasa dan Space Treaty 1967, Bandung, Binacipta.
Asshiddiqie, Jimly, 2011, Kontitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Hambali, Yasidi, 1994, Hukum dan Politik Kedirgantaraan, Jakarta: PT Pradya Paramita.
Hayati, Tri, 2005, et al, Konsep Penguasaan Negara di Sektor sumber Daya Alam Berdasarkan asal 33 UUD 1945, Jakarta: Sekretaris Jenderal MKRI dan CLGS FHUI.
Huda, Ni’matul, 2002, Politik Ketatanegaraan Di Indonesia, Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, Yogyakarta: FH UII.
Kusumaatmadja, Mochtar, Pendidik dan Negarawan, Bandung : Alumni.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, 1998, “Urgensi Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activities of State in the Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and other Celestial Bodies, 1967”, 23 September.
Limbong, Benhard, 2015, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta: Margaretha Pustaka.
Mardianis, 2016, Hukum Antariksa, Jakarta : Rajawali Pers.
Sefriani, 2010, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Shidarta, 2006, Karateristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan, Bandung: CV. Utomo.
Supancana, Ida Bagus Rahmadi, 1988, Perkembangan Pengaturan Orbit Geostasioner Dalam Forum Internasional Tinjauan Dari Segi Kepentingan Indonesia, Dalam Buku Hukum Angkasa dan Perkembanganya, Bandung: Remadja Karya CV.
Thontowi, Jawahir, Parnoto Iskandar, 2006, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung : PT Rafika Aditama.
Widarto, Timotius Bambang, Dian Purwaningrum Soemitro, 2014,Pengantar Hukum Ruang Angkasa, Tinjauan Hukum Internasional dan Hukum Nasional, Jakarta : FHUP Press.
Wiradipradja, E. Saefullah, 2009, “Wilayah Udara Negara (state air territory) Ditinjau dari Segi Hukum Internasional dan Nasional Indonesia”, Indonesian Journal of International Law, Nomor 4, Juli.
Wiradipradja, E.Saefullah, 2014, Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Bandung: Alumni.
Zuchron, Daniel, 2017, Menggugat Manusia dalam Konstitusi: Kajian Filsafat atas UUD 1945 Pasca Amandemen, Jakarta: Rayana Komunikasindo.

Jurnal
Lestari, Endang Puji , “Rekonsepsi Hak Penguasaan Negara Atas Wilayah Udara Di Tengah Kebijakan Liberarisasi Penerbangan”, Jurnal RechtsVinding BPHN, Nomor 2 Agustus, 2015.
Sittenfeld, Linda R., 1980, “The Evolution of a New and Viable Concept of Sovereignty for Outer Space”, 4 Fordham International Law Journal.
Badkul, Shiddarth dan Prashant Kumar, 2015, “The Changing Concept of Sovereignty In Outer Space”, Legal Bloc Jurnal, Volume 1, Issue 5, September.

Makalah dan Paper
Sari, Diah Apriani Atika, 2012, Pemanfataan Wilayah Geostationer Orbit dan Satelit (Kajian Terhadap Kedaulatan Negara Indonesia), artikel, Surakarta, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2 Juli.
Jasentuliyana, 1985, The Developing Countries and The Geostationary Orbit, Paper Presented at The Thirteenth Annual Friedman Conference on The Global Telecommunications Revolutions, An emerging Challenge and Opportunity for International Law, Colombia University School of Law, 29 Maret.
Cooper, John Cobb, Roman Law and the Maxim, 1968, “Cujus est solum” in International Air Law, reprinted in John Cobb Cooper, Explorations In Aerospace Law.
Mohammad Hatta, 1977, Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33, Majalah Gema Angkatan 45 terbitan.
Supancana, I.B., 1994, dalam Seminar Aspek Regulasi Dalam Pemanfaatan Orbit Khususnya Orbit Geostationer Dan Kaitannya Dengan Kepentingan Indonesia, Bandung.

Internet
Popa, Stoica Cristinel, 2018, Sovereignty and Jurisdiction in Space Law, https://researchandeducation.ro/2018/03/25/sovereignty-and-jurisdiction-in-spacelaw.html, diunduh 25 Maret.

Published

2019-07-11

How to Cite

Farhani, Athari, and Ibnu Sina Chandranegara. 2019. “Penguasaan Negara Terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Konstitusi 16 (2):235-54. https://doi.org/10.31078/jk1622.

Issue

Section

Articles